Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Menteri Nadiem Makarim Perbolehkan Mahasiswa Lulus Tanpa Skripsi

Nadiem Makarim mengatakan uji kompetensi kelulusan tidak harus dinilai berdasarkan skripsi.

29 Agustus 2023 | 20.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Nadiem Makarim menyiapkan tiga solusi untuk mempercepat perekrutan 1 juta guru PPPK. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan mahasiswa tidak perlu skripsi. "Kalau kita ingin menunjukan kompetensi dalam bidang yang technical, apakah penulisan karya ilmiah yang di-publish secara scientific itu adalah cara yang tepat untuk mengukur kompetensi dia dalam technical skill itu?" tanya Nadiem dalam Diskusi Merdeka Belajar Episode ke-26 yang disiarkan kanal Youtube KEMENDIKBUD RI pada Selasa, 29 Agustus 2023,

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan adanya banyak program studi, Nadiem menilai tidak semua kompetensi dapat diukur melalui skripsi. "Kompetensi lulusan ini salah satu yang paling game changing," kata Nadiem. Kompetensi yang dimaksud Nadiem adalah bagaimana hal tersebut berdampak terhadap akreditasi perguruan tinggi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sebelumnya itu, kompetensi sikap, pengetahuan, itu dijabarkan terpisah dan secara rinci ya. Mahasiswa, sarjana, sarjana terapan itu wajib membuat skripsi," ujarnya. Ia juga menyinggung soal magister yang harus menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi dan doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi. 

Padahal jika ada mahasiswa yang ingin diuji kemampuannya dalam bidang konservasi, Nadiem memberi contoh yang seharusnya dinilai adalah kemampuan mengimplementasikan antara teori dan  proyek di lapangan. "Harusnya bukan Kemendikbud Ristek yang menentukan, harusnya setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan gimana caranya mereka mengukur standar kelulusan pencapaian mereka," ujarnya. 

Ia pun memutuskan bahwa penilaian kelulusan diserahkan ke setiap program studi di perguruan tinggi. "Jadi sekarang, Bapak Ibu, kompetensi ini tidak dijabarkan secara rinci lagi. Perguruan tinggi yang dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi. Dan Bapak Ibu, tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya, ya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi," kata Nadiem.

Keberadaan skripsi, tesis, dan disertasi sebagai media penguji kompetensi juga tidak dilarang. Namun, Nadiem Makarim menyerahkan hal itu kepada perguruan tinggi untuk implementasinya. 

"(Jika) program studi ini sudah menerapkan project based learning di dalam kurikulum mereka, prodi itu bisa opt out. Dia bisa memilih dan meng-argue, berdebat dengan badan akreditasi untuk bilang 'anak-anak saya sudah melalui berbagai macam tes kompetensi di dalam pendidikan dia selama tiga, empat tahun. Saya merasa saya tidak membutuhkan tugas akhir untuk bisa membuktikannya karena saya sudah membuktikannya selama tahun-tahun ini'," ujar Nadiem Makarim memberi penjelasan. 

Alifya Salsabila Novanti

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus