Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Merapatkan Anggaran Rapat

Presiden Joko Widodo melarang aparat pemerintahnya menggelar rapat di hotel. Sanksi dan insentif disiapkan.

17 November 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SUDAH dua kali Edi Syahputra meminta puluhan orang yang duduk menunggu di depan ruang rapat serbaguna gedung Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara bersabar, Jumat pekan lalu. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian itu meminta maaf kepada para inspektorat sejumlah pemerintah daerah yang menunggu tiga jam lebih.

Menurut Edi, para pejabat daerah itu menunggu beberapa menit karena ruang rapat yang tersedia harus dibersihkan. "Rapat koordinasi dengan inspektorat dari semua provinsi terpaksa mundur karena ruang masih dipakai acara lain," ujarnya. "Ini konsekuensi karena kami tak boleh lagi rapat di hotel."

Setelah Presiden Joko Widodo melarang aparatnya mengadakan rapat di hotel, kata Edi, kantornya terpaksa berakrobat menyusun jadwal. Semua jadwal dan agenda harus masuk bagian umum dua hari sebelum acara. "Jika tidak, bakal repot mendapat ruang." Dulu, jika ruang tak cukup, rapat bisa dipindahkan ke hotel.

Aturan baru itu diberlakukan sejak awal November lalu, sepekan setelah Presiden Jokowi melantik Kabinet Kerja. Larangan dikeluarkan setelah Presiden melihat anggaran perjalanan dinas Rp 37 triliun dan dana rapat sekitar Rp 18 triliun setahun. "Jika dirampingkan 40 persen saja, termasuk membatasi biaya rapat, sudah berhemat banyak," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi diminta menyiapkan draf aturan yang melarang rapat di luar kantor. Aturan akan diteken setelah Presiden Jokowi pulang dari lawatannya ke luar negeri. Yuddy mengeluarkan surat edaran internal kementerian dan jajaran pemerintah provinsi agar mengurangi kegiatan pemerintahan di hotel, kemudian banyak menggunakan fasilitas pemerintah. Dalam edaran itu juga disebutkan soal pemakaian listrik, air, kertas, tinta, juga menu makanan.

Beleid ini dianggap merugikan industri pariwisata karena menurunkan penghasilan pengelola hotel. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Wiryanti Sukamdani khawatir larangan itu akan mematikan hotel, yang kehilangan potensi pendapatan hingga 50 persen. "Penu­runan omzet hotel terasa sekali. Baru diedarkan saja, omzet sudah turun 30 persen," kata Wiryanti.

Juru bicara Suite Resort dan Hotel Bogor, Dyah Annisa, menuturkan, saat ini banyak kementerian membatalkan penyewaan ruang pertemuan dan kamar yang sudah dipesan jauh hari. Padahal, untuk memenuhi permintaan kementerian, kata dia, manajemen hotel telah menolak pesanan pada hari yang sama. Menurut dia, 80 persen tamu hotelnya berasal dari pegawai negeri yang menggelar rapat dan pertemuan. "Hanya 20 persen tamu keluarga dan wisatawan," ujar Dyah.

Wali Kota Kediri, Jawa Timur, Abdullah Abu Bakar, mencari cara untuk menaati aturan baru itu. Di antaranya mengajak aparatnya memanfaatkan aula kantor desa. "Sebab, setiap kantor desa pasti punya aula," kata Abdulah, Senin pekan lalu.

Menteri Yuddy Chrisnandi menyangkal anggapan bahwa aturan baru mematikan industri perhotelan. Namun ia mengakui masih banyak benturan dalam pelaksanaannya. Selain banyak yang kagok, karena banyak instansi yang sudah keluar uang untuk kepentingan rapat pada akhir tahun. Mereka sudah keluar uang muka untuk memesan ruang rapat di hotel jauh-jauh hari. "Kami mentoleransi sampai akhir bulan ini, tapi tidak pada Desember," kata Yuddy.

Yuddy menegaskan, kantornya akan memberikan sanksi bagi instansi pemerintah yang masih menggelar rapat di hotel melewati batas waktu. Sebaliknya, menurut dia, pemerintah akan menyiapkan insentif berupa tambahan dana alokasi umum dan dana alokasi khusus bagi yang berhasil berhemat.

Ira Guslina Sufa, M. Sidik Permana (Bogor), Hari Tri (Kediri)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus