Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Jubir PDIP: Jika KPK Panggil Megawati, Itu Sudah Serangan Langsung pada Partai

Guntur mengklaim, Hasto Kristiyanto dikriminalisasi dalam kedudukannya sebagai sekretaris jenderal PDIP, bukan kasus pribadi.

29 Desember 2024 | 15.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri didampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam peluncuran dan diskusi buku "Pilpres 2024: Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis" di Kuningan, Jakarta, 12 Desember 2024. Dalam acara itu, Megawati yang juga Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan akan mendatangi KPK bila Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditangkap. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan merespons peluang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Megawati Soekarnoputri dalam kasus Hasto Kristiyanto. Juru bicara PDIP Guntur Romli jika KPK memanggil ketua umum partainya, artinya hal itu sudah merupakan serangan langsung terhadap partai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sudah ada gerakan cap darah kesetiaan pada Ibu Megawati. Kalau benar ada pemanggilan terhadap ibu, itu sudah benar-benar serangan langsung pada partai," katanya saat dihubungi Tempo, pada Ahad, 29 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Guntur mengklaim, Hasto Kristiyanto dikriminalisasi dalam kedudukannya sebagai sekretaris jenderal PDIP, bukan kasus pribadi. Dengan demikian, kata Guntur, Megawati tentu akan membela.

"Karena itulah, Ibu Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum akan selalu membela sekjennya," tutur Guntur.

Sebelumnya, KPK membuka peluang memanggil Megawati guna pendalaman kasus yang menyeret Hasto usai menjadi tersangka KPK. Nama Hasto terseret kasus dugaan suap dan perintangan hukum yang juga melibatkan buron dan eks kader PDIP, Harun Masiku.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik bisa saja memanggil Megawati jika merasa keterangannya diperlukan. "Bila penyidik merasa hal tersebut dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani, maka akan dilakukan," kata Tessa di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat, 27 Desember 2024. 

Namun, Tessa tak menyampaikan apakah penyidik sudah menilai perlu memanggil Megawati. Tessa menyatakan, penyidiklah yang menentukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang keterangannya diperlukan KPK. 

"Kembali lagi, semua dikembalikan kepada penyidik, sesuai kebutuhan penyidik. Jadi, tidak keluar dari situ," ujar Tessa.

Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus