Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Mereka masih mengharap

Buruh proyek lng bontang menuntut uang makan, perumahan & cuci kepada cv suba. ada kesalahan dalam mengisi surat perjanjian. blanko perjanjian balikpapan yang diisi, berbeda isinya dengan perjanjian bontang. (dh)

4 Februari 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PERSOALAN, 900 orang bekas buruh proyek LNG Bontang (Kalimantan Timur) menghangat lagi. Setahun sudah usia tuntutan mereka namun tak ada titik terang akan berhasil. "Betul-betul kami dipermainkan seperti bola saja," ujar Hantong yang mewakili rekan-rekannya. Hantong memang sudah ke sana ke mari mengajukan tuntutan terhadap CV Suba, karena pihak terakhir ini belum membayar uang makan, perumahan, dan uang cuci pakaian, sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja. Karena masa kerja mereka cukup lama (sekitar 2 tahun) nilai uang yang mereka tuntut lumayan juga besarnya. "Tiap orang paling sedikit setengah juta rupiah," ujar seorang buruh sambil setengah berkhayal. Hantong cukup gigih memperjuangkan nasib rekan-rekannya, sampai ia menghadap menteri Nakertranskop Prof Subroto. Tetapi kenapa belum juga? Dari jalan cerita yang dikumpulkan wartawan TEM PO berikut ini, tampaknya memang terdapat keruwetan: Sebagai kontraktor membuat pabrik gas alam cair itu, Bechtel tidak pernah mencari tenaga kerja sendiri. Perusahaan ini menunjuk PT Calmarine sebagai "tukang cari buruh" dengan komisi 10% dari penghasilan buruh yang didapat. Karena buruh yang dipesan Bechtel dari berbagai jenis keahlian, Calmarine kadang-kadang harus mencari sampai ke Balikpapan, bahkan sampai Jakarta. Karena itu Calmarine menyiapkan tiga jenis blanko surat perjanjian: "Perjanjian Jakarta," "Perjanjian Balikpapan" dan "Perjanjian Bontang." Dalam perjanjian "Jakarta" dan"Balikpapan" tercantum bahwa buruh memperoleh uang makan, uang perumahan, pengganti cuci dan uang transpor dari dan ke daerah asal. Sedang dalam perjanjian "Bontang", karena dianggap mereka tinggal di kampungnya sendiri tidak memuat berbagai macam uang tersebut. Salah Blanko Suatu saat, pemerintah mengeluarkan peraturan bahwa kontraktor asing titlak boleh mempunyai sub kontraktor asing. Calmarine terkena peraturan itu dan harus merelakan keagenannya dipegang oleh CV Suba yang sebelumnya pernah jadi "agen buruh" pada Daelim, kontraktor penggusuran tanah calon lokasi proyek LNG. Pada waktu pergantian dari Calmarine ke Suba inilah terjadi keruwetan tersebut. Surat-surat perjanjian kerja harus segera diperbaharui. Padahal Suba belum siap dengan blanko "Perjanjian Bontang." Yang ada tinggal blanko "Perjanjian Jakarta" dan "Perjanjian Balikpapan." Maka ramailah para buruh (baik yang berasal dari Jakarta maupun buruh setempat) mengisi blanko "Perjanjian Balikpapan. Tidak terfikirkan bahwa kesalahan mengisi itu bakal menimbulkan tuntutan yang berlarut-larut. Pimpinan CV Suba di Balikpapan dan Bontang kini sudah sulit ditemui, karena proyek LNG sendiri sudah selesai. Tapi dari seorang bekas karyawan CV Suba diperoleh keterangan bahwa sebenarnya Suba tidak berkeberatan memenuhi tuntutan para bekas buruh itu, karena yang wajib membayar tokh Pertamina. "Suba kan hanya terima komisi," ujarnya. Dari pengamatan TEMPO, umumnya bekas buruh yang menuntut tersebut berasal dari Bontang yang seharusnya memang mengisi blanko "Perjanjian Bontang" Saat ini, sebagian mereka bahkan sudah meninggalkan Bontang, kembali ke daerah asalnya di Sulawesi. Tapi masih banyak juga yang berharap tuntutan mereka akan berhasil. "Yah, kalau berhasil mau beli Tlonda," ujar seorang buruh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus