HAMBATAN bagi para transmigran di Bengkulu untuk cepat
berkembang, agaknya bukan hanya karena keadaan jalan yang
umumnya masih buruk. Deka Surbakti Kepala Sub Bagian Penyediaan
Data Kanwil Transmigrasi Bengkulu, memang ada berkata, "hanyalah
karena faktor sarana perhubungan darat saja yang menyebabkan
terhambatnya pelaksanaan transmigrasi di daerah ini." Tapi juga
belakangan sering diperbincangkan perkara masih kurang beresnya
pengaturan bagi penduduk-penduduk pendatan itu.
Misalnya, di tahun 1976 lalu menurut rencana sebanyak 266 KK
(1.336 jiwa) transmigran seharusnya semua ditempatkan di proyek
Seblad, Di Bengkulu Utara. Tapi entah mengapa sebanyak 30 KK
(155 jiwa) di antaranya tiba-tiba disisipkan di proyek Air Banai
dan proyek Air Baus, di Kabupaten Bengkulu Utara pula. Mungkin
karena penyisipan itu dengan cara tiba-tiba, maka nasib ke-30 K
itu termasuk yang tak beruntung. Sebab di luar janjijanji semula
yang mereka hadapi ternyata adalah tanah pertanian yang masih
terdiri dari hutan belantara melulu. Tanah pekarangan yang 1/4
hektar itu juga dalam keadaan sama. Yang dikatakan
ditebang-tebasi hanya pada bagian di mana rumah mereka
didirikan.
Namun yang bernama tanah pertanian - hektar untuk ladang dan 1
hektar untuk sawah -- ternyata masih tetap merupakan janji-janji
belaka. Artinya sampai hari ini tanah itu belum ditunjukkan,
apalagi dibagi-hagikan kepada mereka. Beberapa orang transmigran
yang pernah mencoba mendesak soal ini, mendapat jawaban bahwa
tanar yang akan dibagikan masih dalam sengketa dengan penduduk
asli setempat.
Pupuk
Dalam keadaan serupa itu dengan mudah diduga akibat yang
ditanggung pendatang itu. Mula-mula mereka, mencoba menanami
tanah pekarangan di sekitar rumah dengan berbagai jenis
tanarnan. Hasilnya sia-sia belaka. Sebab walaupun disertai
pe]nbagian pupuk, tanaman itu mati jauh sebelum memberi hasil.
Beberapa orang warga di proyek sisipan ini mengungkapkan, bahwa
sebenarnya mereka selama ini belum pernah mendapat bimbingan
bagaimana cara menggunakan pupuk.
Karena itu setelah jatah makanan untuk selama 12 bulan itu
lewat, mereka terpaksa menerima pembagian jatah baru dengan
jumlah menurut persediaan yang ada. Artinya, kadang-kadang cukup
tapi kalau kurang harus dibagi rata. Tapi soal pupuk juga masih
tak jelas benar. Dari 300 ton pupuk yang tercantum dalam DIP
tahun ini, ditetapkan setiap KK transmigran mendapat 125 kg.
Namun yang diterima oleh para transmigran ini ternyata hanya 50
kg per KK. Tak seorangpun pejabat transmigrasi di Bengkulu yang
mau menjelaskan soal ini ketika berulang-ulang ditanyakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini