Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Redho Tri Agustian di Sleman, Yogyakarta, pada Selasa ,11 Juli 2023 lalu, masih menjadi misteri. Motif pembunuhan yang disertai mutilasi itu masih belum terungkap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) Komisaris Besar Polisi FX Endriadi mengatakan kronologi pembunuhan bermula dari rencana pertemuan korban Redho dengan dua pelaku, yakni W, 29 tahun, asal Magelang, Jawa Tengah dan RD, 38 tahun, asal Kebayoran, Jakarta, di kos-kosan W di daerah Triharjo, Sleman, Yogyakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Antara korban dengan dua pelaku memang sudah saling kenal melalui media sosial," kata Endriadi, seperti dikutip dari Tempo, Selasa, 18 Juli 2023.
Namun, Endriadi tak merinci nama grup media sosial yang sama itu. Hanya aja, kata Endriadi, ketiga tergabung dalam sebuah komunitas.
“Mereka bertiga ini tergabung dalam sebuah komunitas yang mempunyai aktivitas tidak wajar,” kata Endriadi tanpa menjelaskan komunitas tersebut.
Menurut Endriadi, RD datang dari Jakarta ke Jogja atas ajakan W untuk bersama-sama menemui korban pada Selasa, 11 Juli 2023. RD bahkan dijemput oleh W untuk bertemu dengan Redho yang sudah berada di kos W di daerah Triharjo, Sleman.
Saat pertemuan di kos W itu, kata Endriadi, mereka bertiga melakukan kegiatan berupa kekerasan satu sama lain secara berlebihan. Hal itulah yang kemudian membuat Redho meninggal. Endriadi pun enggan merinci seperti apa aktivitas kekerasan yang dimaksud.
Setelah melihat mahasiswa semester empat Fakultas Hukum UMY itu meninggal, menurut Endriadi, para pelaku panik. Muncullah ide untuk menghilangkan jejak dengan memutilasi tubuh Redho.
Sesuai temuan di lima titik lokasi temuan tubuh R, para pelaku memotong antara lain kepala, pergelangan tangan dan kaki korban. Kemudian pelaku juga memotong bagian tubuh korban dan mengulitinya.
"Untuk menghilangkan jejaknya, terutama terhadap pergelangan tangan dan kaki, organ itu direbus dengan tujuan menghilangkan sidik jari korban," kata Endriadi.
Selanjutnya: Awal mula kasus terungkap
Awal mula kasus terungkap
Kasus tersebut terungkap setelah sejumlah potongan tubuhnya ditemukan di lima lokasi berbeda di Kabupaten Sleman, mulai dari Rabu, 12 Juli 2023 hingga Sabtu, 15 Juli 2023. Redho yang tercatat sebagai mahasiswa UMY asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung, itu sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga ke Polsek Kasihan Bantul, Yogyakarta.
"Dari pemeriksaan tim inafis, sidik jari korban yang ditemukan di lokasi kejadian (di Sleman) identik 99 persen dengan laporan orang hilang (di Bantul)," kata Endriadi di Polda DIY Selasa, 18 Juli 2023.
Pelaku sempat survei tempat pembuangan
Sebagian organ yang telah dipotong-potong lebih kecil lantas dimasukkan pelaku ke dalam plastik kecil. Kedua pelaku, menurut Endriadi, sempat beristirahat sejenak. Setelah itu, W mensurvei sejumlah tempat untuk membuang tubuh korban.
Setelah itu W dan RD lantas membuang potongan tubuh korban di lima lokasi. Kepala korban ditemukan di Sungai Krasak Sleman. Sementara tulang dan organ dalam korban ditemukan di Jembatan Kali Nyo, Turi Sleman.
Tim kepolisian juga menemukan potongan daging dan organ usus korban di Kali Nyamplung, Sleman. Kemudian di Sungai Nglinting Sedogan, Sleman, juga ditemukan potongan daging korban. Kemudian di Desa Ngebong Jalan Magelang Sleman, polisi menemukan handphone yang setelah diperiksa dipastikan milik korban R.
Setelah selesai membuang tubuh korban seluruhnya, kedua pelaku sempat kembali ke kos W. RD kembali ke Jakarta pada keesokan harinya, Rabu, 13 Juli 2023.
Polda DIY lantas membekuk kedua pelaku pada Sabtu, 15 Juli 2023. W dan RD pun dijerat pasal berlapis, di antaranya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Lalu pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Juga pasal 351 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.
Pilihan Editor: Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY, Polisi Sebut Ada Aktivitas Tak Wajar dari Pelaku dan Korban
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.