Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang pembacaan putusan akhir sengketa pilkada pada hari ini Senin, 24 Februari 2025. Hingga sekitar pukul 14.30 WIB, sudah ada 20 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah atau PHPU kepala daerah yang diputuskan oleh MK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sudah 20 putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk pemerintah. Dari 20 putusan tersebut, kalau kita rinci ada 13 perkara yang dikabulkan,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz ketika ditemui wartawan pada Senin, 24 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari 13 perkara sengketa pilkada yang dikabulkan oleh MK tersebut di antaranya adalah sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) Papua serta pemilihan wali kota (Pilwalkot) Banjarbaru. Sebelas perkara lainnya ada di Kabupaten Pasaman, Mahakam Ulu, Jayapura, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Magetan, Kabupaten Buru, Kabupaten Empat Lawang, dan Kabupaten Bangka Barat.
“Sebelas daerah agar melakukan pemungutan suara ulang, satu daerah ini harus ada rekapitulasi penghitungan suara ulang, dan satu daerah perbaikan putusan KPU,” kata Faiz.
MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang atau PSU di daerah-daerah tersebut. Faiz menerangkan ada perbedaan tenggat waktu pelaksanaan PSU yang ditetapkan oleh MK, mulai dari 30 hari hingga 180 hari setelah putusan dibacakan.
“Mahkamah tentu mempertimbangkan terkait kompleksitas untuk melakukan pemungutan suara ulang tersebut. Kalau kemudian ruang lingkup daerahnya cukup luas, misalnya provinsi, maka jangka waktunya lebih lama,” ujar Faiz.
Faiz juga mengungkapkan ada total tujuh gugatan yang tidak dikabulkan oleh MK. Secara rinci, empat perkara ditolak serta tiga perkara lainnya tidak dapat diterima. Sementara itu, 20 perkara sisanya masih akan disidangkan oleh MK pada sesi kedua sidang di hari ini.
Diketahui ada total 40 perkara yang akan dibacakan putusannya pada hari ini. Sebanyak 40 perkara tersebut mencakup 3 perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 perkara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), dan 34 perkara Pemilihan Bupati (Pilbup). Beberapa di antaranya adalah sengketa pilgub Papua serta pilwalkot Banjarbaru.