Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BERAGAM dugaan kecurangan terjadi dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sebanyak 51 calon peserta didik lulusan sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Depok, Jawa Barat, gagal masuk ke sekolah menengah atas (SMA) negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menemukan nilai 51 calon peserta didik itu digelembungkan oleh sekolah mereka hingga 20 persen dari nilai asli yang tercatat dalam e-rapor. Tujuannya agar mereka bisa lolos ke SMA negeri lewat jalur prestasi akademik. Setelah terbongkar, semua anak yang telah diterima di SMA negeri itu dianulir penerimaannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tidak hanya di Depok, di Jawa Tengah, sebanyak 69 siswa SMP negeri di Semarang menggunakan piagam prestasi yang ditengarai abal-abal untuk masuk SMA negeri. Pengusu sekolah yang menengarai piagam tersebut palsu, menganulir kelulusan seluruh siswa tersebut.
Di Sumatera Selatan, Ombudsman mencatat 911 siswa harus dianulir penerimaannya karena menggunakan dokumen palsu. Ombudsman juga menerima laporan adanya dugaan pungutan liar dalam proses PPDB hingga kecurangan panitia dalam proses penerimaan siswa. Setidaknya, ada empat celah mengakali PPDB sebagai modus umum yang terjadi seluruh Indonesia.
Serial liputan ini merupakan bagian dari jurnalisme konstruktif yang didukung International Media Support