Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

2 Agustus 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ahmadiyah Diserang

JEMAAT Ahmadiyah di Desa Manis Lor, Jalaksana, Kuningan, Jawa Barat, diserang karena menolak penyegelan masjid oleh Peme rintah Kabupaten Kuning an, awal pekan lalu. "Kami memperta hankan rumah Allah," kata Nur Rahim, Sekretaris Umum Ahmadiyah Manis Lor.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Indra Purwantoro berdalih melaksanakan surat perintah Bupati Kuningan Aang Hamid Suganda, yang menutup dan menyegel delapan tempat ibadah Ahmadiyah di Desa Manis Lor. Kamis pekan lalu, ribuan anggota organisasi massa non-Ahmadiyah menggelar istigasah terbuka, menghujat keberadaan Ahmadiyah.

Massa datang dari Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, dan Cirebon. "Ahmadiyah bukan Islam," kata Ustad Suryana. Jemaat Ahmadiyah memilih berdiam di rumah masing-ma sing. Ti ba-tiba hu jan batu me nye rang warga Ahmadiyah. Sejumlah orang, termasuk wartawan, mengalami luka-lu ka. Bupati Kuning an dan Kepala Polres AKBP Yoyoh In dayah tak mampu mengendalikan massa.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto meminta polisi bertindak pro porsional. "Presi den meminta polisi tegas," kata Djoko. Stanley Adi Prasetyo, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, menegaskan bahwa aparat tak boleh menyegel keyakinan umat. "Hak beragama dijamin konstitusi," kata Stanley.

Gerakan Pemuda Ansor juga mengutuk aksi kekerasan itu. "Ribuan Banser siap membantu," kata Ketua Ansor Kabupaten Cirebon Nuruzzaman. Majelis Ulama Indonesia juga mengecam. "Mestinya dipecahkan secara persuasif," kata Ketua Komisi Kerukunan Antarumat Beragama MUI Slamet Effendi Yusuf. Hingga akhir pekan lalu, polisi masih berjaga di sekitar masjid dan rumah-rumah warga Ahmadiyah.

Parkir Mengganti Mobil Hilang

MAHKAMAH Agung menolak peninjauan kembali PT Securindo Pratama Indonesia tentang hilangnya mobil Toyota Kijang Super 1994 milik Anny R. Gultom di lahan parkir Cempaka Mas, 10 tahun silam. Menurut juru bicara Mahkamah Agung, Andri Tristantono, Selasa pekan lalu, putusan itu menyebutkan, penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang.

Pada 1 Maret 2000, Anny kehilangan mobil dilahan parkir Cempaka Mas yang dikelola Securindo. Diminta bertanggungjawab, pengelo la menampik. Karena ada klausul di karcis parkir yang berbunyi "kehilangan kendaraan menjadi tanggung jawab pemilik".

Securindo digugat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan Anny. Hakim menilai klausul di karcis parkir sepihak. Securindo naik banding, hingga kasasi. Tapi semuanya kandas. Perusaha an itu wajib mengganti kerugian Rp 60 juta, dan membayar biaya perkara Rp 500 ribu. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menyepakati putusan itu, tapi berencana menaikkan tarif parkir.

Penghargaan Bakrie Ditolak

MENTERI Pendidik an 1978-1983, Daoed Joe soef, dan penyair-budayawan Sitor Situmorang menolak Peng hargaan Achmad Ba krie 2010. Menurut Daoed, dia menolak sejak awal dibe ri tahu. Dua tahun lalu, Daoed melukis Ratapan Kemanusiaan, yang menggambarkan orang-orang terendam lumpur. "Saya menolak Bakrie sejak lukisan itu ada," katanya, Kamis pekan lalu.

Tiga orang lainnya tetap menerima penghargaan dengan hadiah Rp 250 juta ini. Mereka adalah Daniel Murdiyarso untuk bidang sains, Sjamsoe'oed Sadjad untuk bidang teknologi, dan S. Yati Soenarto untuk bidang kedokteran.

Menurut Direktur Eksekutif Freedom Institute Ri zal Mallarangeng, penolakan ini terjadi karena salah persepsi. "Sebaiknya jangan mencampurkan nilai pengharga an itu dengan dinamika politik dan bisnis dari keluarga Bakrie sebagai sponsor utama," katanya.

Pong Harjatmo Coreti Gedung DPR

KECEWA kinerja Dewan Perwakilan Rakyat, artis 1980-an, Pong Harjatmo, memanjat gedung kura-kura DPR dengan tambang dan menulisi atap gedung dengan cat merah metalik dengan tulisan "Jujur", "Adil", dan "Tegas".

Menurut Pong, selama ini, kerjaan pemerintah maupun wakil rakyat tak tuntas. "Dari kasus Century, gas meledak, sampai absensi anggota Dewan yang bolong-bolong itu."

Pong datang sejak pagi, Jumat pekan lalu itu, dan leluasa mengecat. "Karena saya sering jogging di sini," katanya. Dosen Universitas Negeri Jakarta itu ditangkap, tapi dilepas lagi. Kepala Subbagian Pasukan Peng amanan Dalam, Yanto, mengaku kecolongan. Menurut dia aksi Pong berhasil karena saat itu anggota keamanan sedang salat Jumat.

Dua Janda Pahlawan Bebas

DUA janda pahlawan, Soetarti Soekarno dan Roesmi ni Koesnaeni, dilepaskan da ri tuntutan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Majelis hakim menilai tuntutan jaksa prematur karena belum ada putusan tetap dari badan peradilan lain. "Penuntutan terhadap terdakwa tidak da pat diterima," kata ketua majelis hakim Thamrin Tarigan, Selasa pekan lalu. "Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum."

Soetarti dan Roesmini diadili dengan dakwaan menyerobot rumah milik Perum Pegadaian yang mereka tinggali selama puluhan tahun. Suami mereka be kas tenta ra pelajar yang mendapat tan da jasa dari pemerintah. Keduanya kemudian menja di pegawai di Perusahaan Jawatan Pegadaian. Selain melepaskan Soetarti dan Roesmini, hakim membebaskan Timoria, janda pegawai Pegadaian.

Munawaroh Divonis 3 Tahun Penjara

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa kasus teroris, Puteri Munawaroh. Ke tua majelis hakim Ida Bagus Dwiyantara, Kamis pekan lalu, menyatakan ia bersalah karena turut serta menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme

Puteri dan suaminya, Adib Susilo, menampung Noor Din M. Top, Bagus Budi Pranoto alias Urwah, dan Ario Sudarsono alias Aji di rumah kontrakan mereka di Solo, April tahun lalu. Ketiganya diduga terlibat pengeboman di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton, Jakarta.

Jaksa penuntut umum To tok Bambang ataupun terhukum belum memutuskan banding.

Iwan Tirta Meninggal

Perancang batik ter kenal Iwan Tirta meninggal di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu pekan lalu, sekitar pukul 08.35. Iwan, yang meninggal di usia 75 tahun, sudah dirawat di rumah sakit selama dua minggu. Dia memang telah lama menderita diabetes dan beberapa kali terkena stroke.

Laki-laki kelahiran Blora, Jawa Tengah, yang bernama lengkap Nusjirwan Tirtaamidjaja ini adalah orang yang berjasa meng angkat batik Indonesia ke dunia internasional. Meski Iwan tidak memiliki pendidikan formal seni. Dia lulusan School of Oriental and African Studies di London University dan master di bidang hukum dari Yale University, Amerika Serikat.

Iwan mulai tergugah melestarikan batik ketika memperoleh dana hibah dari John D. Rockefeller III untuk mempelajari tarian Ke raton Kasunanan Surakarta. Laki-laki yang merancang batik untuk Ronald dan Nancy Reagan pada perte ngahan 1980-an ini sangat percaya, pengembangan batik dan budaya Indonesia bergantung pada pendidikan dan riset. Itulah yang dia kerjakan. Iwan tetap menggunakan kedua tangannya untuk membatik sendiri sampai tua. Hingga dia tidak lagi bisa memegang canting.

Sanksi bagi Sang Pembolos

BADAN Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat me nelisik legislator yang terbukti membolos. Anggota De wan yang mangkir dalam rapat paripurna tiga kali bisa diberhentikan. "Kami akan memeriksa daftar hadir di rapat komisi dan rapat badan kelengkapan parlemen,"kata Nudirman Munir, anggota Badan Kehormatan.

Pakar hukum Refli Harun menilai pemimpin Dewan harus menindak tegas para pembolos. "Ini menyangkut amanah rakyat," katanya. Dia menyarankan Badan Kehormatan memberikan rekomendasi kepada pemimpin DPR untuk diteruskan ke fraksi dan partai. "Jadi bisa langsung diberhentikan."

Nama yang tercatat suka membolos antara lain Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Puan Maharani, dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus