Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

10 Desember 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adu Cepat Sidang Setya

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menetapkan jadwal sidang perdana kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dengan terdakwa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Ibnu Basuki Wibowo, memastikan sidang perkara korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun untuk Setya itu digelar pada Rabu pekan ini. "Jadwal sudah ada dan sudah ada majelis hakim," katanya, Kamis pekan lalu.

Penetapan jadwal sidang kasus e-KTP ini berpeluang besar menggugurkan sidang gugatan praperadilan yang diajukan Setya atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam sidang perdana praperadilan Setya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis pekan lalu, hakim Kusno menyatakan sidang putusan akan berlangsung pada Jumat pekan depan.

Kusno mengatakan gugatan Setya dinyatakan gugur jika hakim pengadilan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya memulai sidang. Ini sesuai dengan aturan Pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang diperbarui dengan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015. Aturan itu menyatakan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang pertama pokok perkara telah dimulai. "Kapan dimulai, itu sejak hakim yang menyidangkan pokok perkara mengetuk palu membuka sidang pembacaan dakwaan," ucap Kusno.

Penetapan status Setya sebagai tersangka oleh KPK ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, KPK menetapkan Setya sebagai tersangka untuk kasus yang sama. Setya menggugat praperadilan ihwal penetapannya tersebut dan menang. Dalam sidang nanti, jaksa KPK akan membeberkan lima bukti keterlibatan Setya. "Akan kami buktikan keterlibatannya," ujar Febri Diansyah, juru bicara KPK.

Lima Bukti Kuat

JAKSA Komisi Pemberantasan Korupsi akan membeberkan lima bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Setya Novanto dalam kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

1. Dokumen Pengadaan dan Perusahaan
» Penyidik KPK menelusuri dokumen PT Mondalindo Graha Perdana, perusahaan atas nama istri dan anak Setya, yang menguasai saham mayoritas PT Murakabi Sejahtera-peserta tender e-KTP.

2. Dokumen Transaksi Keuangan
» Penyidik KPK menemukan bukti transaksi keuangan sejumlah rekening, terutama di luar negeri. Direktur Biomorf Lone, Johannes Marliem, tercatat mengirimkan uang ke rekening milik rekan Setya, Made Oka Masagung, di Singapura.

3. Catatan Perbankan
» Ada catatan lain berupa dokumen perbankan milik Johannes Marliem, berasal dari penyidikan Biro Penyelidik Federal Amerika Serikat (FBI). Dokumen diduga berisi informasi tentang duit proyek e-KTP di Amerika.

4. Rekaman Komunikasi
» Jaksa KPK akan memutar rekaman pembicaraan Johannes Marliem, rekanan proyek, dengan sejumlah pihak saat mengatur proyek e-KTP. Salah satunya rekaman yang menyebut nama Setya.

5. Keterangan Saksi Kunci
» Saksi kunci yang selalu menyebut peran dan keterlibatan Setya adalah Andi Narogong. Dia orang dekat Setya.


Bentrok Eksekusi Lahan Bandara

KELOMPOK masyarakat penolak pembangunan bandar udara Kulon Progo di Kecamatan Temon, Kulon Progo, Yogyakarta, bentrok dengan polisi setempat pada Selasa pekan lalu. Bentrokan terjadi ketika ratusan polisi yang tengah mengawal alat berat untuk pengosongan lahan area bandara baru dihadang sejumlah orang yang tergabung dalam Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo.

Polisi menangkap dua aktivis paguyuban dan membawa mereka ke kantor Kepolisian Resor Kulon Progo. "Kami amankan karena mereka menghalang-halangi proses pengosongan lahan," kata Kepala Polres Kulon Progo Ajun Komisaris Besar Irfan Rifai. Seorang warga yang masih bertahan menolak rumahnya dikosongkan, Hermanto, terluka akibat bentrokan itu.

Pengosongan lahan didahului dengan penggusuran rumah warga setempat yang nekat bertahan di area bandara. Karena mendapat penolakan, polisi sempat mundur. Polisi kemudian datang lagi bersama alat berat yang bergerak menghancurkan rumah.


Dokter Mengulang Operasi Novel

TIM dokter Singapore General Hospital membatalkan rencana operasi tahap kedua pada mata kiri penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Operasi penanaman retina buatan tersebut ditunda karena terhentinya pertumbuhan selaput mata kiri seusai operasi tahap pertama pada 17 Agustus lalu. "Dokter kembali menanam sel gusi ke mata kiri Novel mengulang operasi tahap pertama," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu pekan lalu.

Operasi tahap kedua baru bisa dilakukan jika ada pertumbuhan selaput yang merata pada mata Novel. Tim dokter menunda operasi tahap kedua, yang seharusnya dilakukan pada 20 Oktober lalu, dengan harapan ada pertumbuhan selaput yang signifikan pada mata kiri. Tapi, hingga lebih dari satu bulan, penundaan tak membuahkan hasil positif.

Medio April lalu, Novel disiram air keras saat pulang salat subuh dari masjid di dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Delapan bulan setelah teror tersebut, polisi tak kunjung menangkap pelakunya.


Pilot Lion Air Konsumsi Sabu

BADAN Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Kupang menangkap pilot Lion Air berinisial MS saat mengkonsumsi narkotik jenis sabu-sabu di Hotel T-More, Kupang, Senin malam pekan lalu.

Kepala BNN NTT Muhamad Sidik mengatakan MS ditangkap pada pukul 21.20 Wita di kamar 205 dengan barang bukti paket sabu seberat 0,3 gram, satu alat isap bong, pipet kaca, dua pemantik gas, dan empat sedotan plastik. MS lalu dibawa ke kantor polisi dan menjalani tes urine. Hasil tes tersebut positif.

Corporate Communication Lion Air Group Ramaditya Handoko mengatakan MS bekerja di Lion Air sejak 2014. "Dia memiliki catatan kesehatan dan perilaku baik," katanya. Juni lalu, BNN juga menangkap pilot Lion Air berkebangsaan India, Rahul Sharma, karena positif mengkonsumsi narkotik dalam inspeksi mendadak tes urine di Bandar Udara Internasional Lombok.


Arief Hidayat Tetap Ketua MK

KOMISI Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon tunggal hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, pada Rabu pekan lalu. Sidang yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan itu dihadiri perwakilan dari sembilan fraksi partai di Komisi Hukum.

Mayoritas perwakilan fraksi yang hadir menyetujui Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menjadi calon tunggal hakim MK. "Karena mayoritas perwakilan fraksi yang hadir sudah setuju, fit and proper test dilakukan dengan pemaparan visi-misi," kata Trimedya saat membuka sidang di ruang rapat Komisi III DPR, Rabu pekan lalu. Di akhir uji kelayakan dan kepatutan, Komisi Hukum setuju meloloskan Arief kembali sebagai Ketua MK.

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi Hukum DPR tidak sah. Koalisi sudah melaporkan Arief ke Dewan Etik MK. Peneliti ICW, Lalola Easter, mengatakan laporan itu terkait dengan pertemuan Arief bersama Komisi Hukum DPR di Ayana MidPlaza, Jakarta, sebelum uji kelayakan dan kepatutan digelar. "Patut diduga sebagai pelanggaran etik," ujar Lalola.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus