Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

19 November 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Vonis Buni Tak Seperti Basuki

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim menilai Buni terbukti bersalah telah mengubah video pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Kepulauan Seribu, Jakarta. Buni dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam putusannya, hakim tidak memerintahkan penahanan Buni Yani. "Menimbang bahwa selama persidangan terdakwa tidak ditahan, tidak cukup alasan untuk menahannya," ujar Saptono, ketua majelis hakim kasus ini, saat membacakan putusan tersebut.

Kasus ini bermula saat Buni Yani mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, di laman Facebook miliknya. Tak hanya mengunggah, Buni pun membubuhi keterangan transkrip video pidato Basuki tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip yang asli. Dia menghilangkan kata "pakai" saat Basuki menyinggung Surat Al-Maidah. Pidato tersebut menyeret Basuki ke ranah hukum karena dianggap menodai agama. Atas kasus ini, Basuki divonis 2 tahun penjara dan langsung ditahan.

Meski vonisnya lebih rendah daripada tuntutan jaksa selama 2 tahun penjara, tim kuasa hukum Buni Yani akan mengajukan permohonan banding. "Kami banding karena fakta-fakta persidangan tidak sesuai," kata Aldwin Rahadian, pengacara terpidana. Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan kejaksaan akan mengajukan permohonan banding jika Buni Yani tetap mengirim berkas ke pengadilan tinggi. "Jadi masih panjang waktunya," ujar Prasetyo.

Dua Putusan Berbeda

Basuki Tjahaja Purnama
Vonis: 2 tahun penjara (9 Mei 2017)
Status: Langsung ditahan meski sempat berniat mengajukan permohonan banding
Dibidik: Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."

Buni Yani
Vonis: 1 tahun 6 bulan penjara (14 November 2017)
Status: Tidak ditahan
Dibidik: Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik."


Jakarta dan Bandung Kota Tak Toleran

UNIT Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila bersama Setara Institute mengumumkan hasil penelitian mengenai indeks toleransi di Indonesia tahun 2017 pada Kamis pekan lalu. Kota besar seperti DKI Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta justru menjadi kota paling intoleran. Skor tertinggi diperoleh Kota Manado, yang berada di peringkat pertama.

DKI Jakarta, misalnya, menduduki peringkat terendah dengan skor 2,3 dari skala 7. "Sepanjang tahun ini, sedikitnya ada 24 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan beribadah di Jakarta saja," kata peneliti Setara Institute, Halili, saat mengumumkan temuan tersebut. Adapun peringkat rendah Bandung tak lepas dari insiden akhir tahun lalu ketika massa membubarkan perayaan pra-Natal di gedung Sasana Budaya Ganesha.

Peringkat yang disebut Indeks Kota Toleran 2017 ini diukur tidak hanya berdasarkan konflik antarwarga yang melanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan. Setara juga memasukkan indikator mengenai regulasi pemerintah kota dan tindakan pejabat dalam mengatasi konflik.


Banyak Partai Calonkan Jokowi

PARTAI NasDem mendeklarasikan pencalonan kembali Presiden Joko Widodo untuk berlaga pada Pemilihan Umum 2019. Pencalonan ini disampaikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh ketika menyampaikan pidato politik dalam pembukaan rapat kerja nasional IV dan hari ulang tahun keenam NasDem pada Rabu malam pekan lalu di Jakarta International Expo, Kemayoran.

"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, Partai NasDem dengan resmi mencalonkan kembali Presiden Joko Widodo," ujar Surya sambil disambut tepuk tangan meriah kader. Setelah memberi sambutan, dia kemudian mempersilakan Jokowi naik ke atas podium untuk menerima dukungan secara simbolis. "Partai pimpinan Bang Surya Paloh ini jalannya cepet banget. Padahal yang lain belum, NasDem sudah memilih," kata Jokowi.

Selain dari NasDem, dukungan kepada Jokowi datang dari Partai Golkar, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Pembangunan, serta Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Partai Persatuan Indonesia, yang dipimpin Hary Tanoesoedibjo, juga akan mendeklarasikan dukungannya ke Jokowi. Adapun PDI Perjuangan sebagai partai pengusung saat ini belum menentukan sikap.


Anies Tutup Diskotek Diamond

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan penutupan Diskotek Diamond secara permanen setelah mendapat laporan tentang penemuan narkotik di tempat hiburan malam tersebut. "Kami ingin serius. Begitu di situ ditemukan narkoba, tempat itu tidak bisa beroperasi," ujar Anies di Balai Kota, Selasa pekan lalu.

Anies mendapatkan laporan bahwa aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI telah dua kali menemukan narkotik di Diskotek Diamond, kawasan Tamansari, Jakarta Barat, itu. Kasus pertama terjadi pada April lalu. Yang terakhir ketika politikus Partai Golkar, Indra J. Piliang, ditangkap polisi karena memakai sabu-sabu di diskotek itu pada Oktober lalu.

Menurut Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, tempat hiburan malam yang membiarkan peredaran, penjualan, dan pemakaian narkotik akan dicabut izin usahanya. Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Hidayatullah mengatakan izin Diamond telah dibekukan. "Sejak Indra J. Piliang tertangkap dan ada yang pakai narkoba di Diamond, kami bekukan," katanya.


Hukuman Rusli Zainal Berkurang

MAHKAMAH Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali terpidana kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional dan izin usaha kehutanan, Rusli Zainal. Bekas Gubernur Riau itu mendapat potongan hukuman 4 tahun dari sebelumnya 14 tahun di tingkat putusan kasasi- menjadi 10 tahun penjara.

Putusan majelis hakim pimpinan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Timur Manurung dengan anggota hakim agung Surya Jaya dan Leopold Luhut Hutagalung ini diketuk pada 14 Agustus lalu. Tapi baru pada Jumat pekan lalu Mahkamah mengumumkan putusan tersebut. "Putusan PK menjadi 10 tahun dan denda Rp 1 miliar dan 6 bulan (kurungan) apabila tidak dibayar dendanya," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah.

Pengacara Rusli, Eva Nora, mengatakan baru mendengar tentang pengabulan PK kliennya itu. Tapi dia menyatakan belum menerima petikan atau salinan putusan tersebut dari Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Belum ada," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus