Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas Pajak Dibunuh
DUA petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Sibolga, Sumatera Utara, tewas dibunuh wajib pajak di Jalan Yos Sudarso, Desa Hililao, Kilometer 5, Gunung Sitoli, Nias, Sumatera Utara, Selasa pekan lalu. Keduanya adalah juru sita penagihan Parada Toga Fransriano Siahaan dan pegawai honorer satuan pengamanan Soza Nolo Lase.
Pelaku pembunuhan adalah Agusman Lahagu alias Ama Tety, pengusaha jual-beli karet setempat. Agusman telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara. "Kami sedang mendalami motif pembunuhan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Helfi Assegaf, Selasa pekan lalu.
Peristiwa bermula ketika Parada dan Soza hendak menagih tunggakan pajak perseorangan Agusman sebesar Rp 14 miliar. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan Agusman menunggak pembayaran pajak selama dua setengah tahun. Menurut Ken, Parada dan Soza mencari Agusman di kantornya di Sibolga untuk menyerahkan surat penagihan pajak. Tapi Agusman tak ada di tempat. Keduanya kemudian mendatangi gudang penampungan karet milik Agusman di Nias. "Di sanalah kedua petugas kami dihakimi sendiri oleh wajib pajak," ucapnya.
Hingga Rabu pekan lalu, polisi telah menangkap sepuluh orang, termasuk Agusman. Polisi juga menetapkan empat tersangka lain lantaran diduga ikut menganiaya Parada dan Soza hingga tewas. Keempat tersangka merupakan karyawan di gudang milik Agusman. Mereka adalah Anali Zalukhu, Desama Lahagu, Marwan Gulo, dan Bedali Lahagu. Semua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana.
Akhir Nahas Penagih Pajak
SELASA pekan lalu menjadi hari terakhir bagi Parada Toga Fransriano Siahaan dan Soza Nolo Lase. Dua petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Sibolga, Sumatera Utara, itu kehilangan nyawa saat hendak menyerahkan surat penagihan pajak.
Kronologi
Senin, 11 April 2016
Selasa, 12 April 2016
Sumber: PDAT, Wawancara, Berbagai Sumber
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Diperiksa
KOMISI Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Tomo Sitepu dalam kasus dugaan suap. Pemeriksaan kedua kali ini dilakukan pada Kamis pekan lalu, dua pekan dari pemeriksaan pertama. "Status belum tersangka. Kami tak buru-buru," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Perkara ini bermula dari penangkapan kurir suap bernama Marudut Pakpahan serta dua petinggi PT Brantas Abipraya, yakni Direktur Keuangan Sudi Wantoko dan Senior Manager Dandung Pamularno. KPK menduga Sudi dan Dandung menyerahkan uang US$ 148.835 (sekitar Rp 1,96 miliar) kepada Marudut untuk diberikan kepada Sudung. PT Brantas Adipraya adalah badan usaha milik negara konstruksi yang sedang diusut jaksa dalam perkara dugaan korupsi pembuatan iklan senilai Rp 7,8 miliar.
Soesilo Aribowo, kuasa hukum Marudut, membantah jika kliennya disebut terlibat. "Setahu saya, tak ada janji ke Kajati atau Aspidsus," ujarnya. Adapun Direktur Utama Brantas Abipraya, Bambang Marsono, mengatakan perusahaannya tidak mengetahui rencana pemberian uang itu.
La Nyalla Jadi Tersangka Lagi
KEJAKSAAN Tinggi Jawa Timur kembali menjadikan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial untuk pembelian saham perdana Bank Jatim pada 2012. "Putusan sidang praperadilan tidak membatalkan penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana, Kamis pekan lalu.
Surat penetapan tersangka dikeluarkan pada Selasa pekan lalu, beberapa saat setelah hakim tunggal Ferdinandus membebaskan La Nyalla dari jeratan tersangka dalam putusan sidang praperadilan. La Nyalla disangka menggunakan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Kadin sebesar Rp 5,3 miliar dan digunakan membeli saham Bank Jatim pada 2012. Keuntungan Rp 1,1 miliar masuk ke rekening pribadi Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu.
Pengacara La Nyalla, Amir Burhanudin, mengatakan penetapan sebagai tersangka kedua ini menunjukkan respons kejaksaan yang tidak jeli membaca putusan praperadilan. "Seharusnya kejaksaan mengajukan permohonan kasasi."
Pembunuh Aktivis Lingkungan Divonis Ringan
PRAJURIT Kepala Joko Lestanto, anggota Marinir dari Batalion Intai Amfibi Pasmar II, divonis bersalah dalam kasus pembunuhan aktivis lingkungan Jopi Teguh Lesmana Perangin'angin. Majelis hakim Pengadilan Negeri Militer II-8, Jakarta Timur, menjatuhkan vonis penjara dua tahun, Senin pekan lalu. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan," kata ketua majelis hakim Letnan Kolonel Tri Achmad.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa Joko sebagai seorang anggota Tentara Nasional Indonesia sepatutnya dapat meredam kemarahan. Jika merasa direndahkan oleh masyarakat sipil, ia sepatutnya melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Lewat pu'tusan ini, Joko dikeluarkan dari TNI.
Joko terlibat pengeroyokan Jopi di kafe di Kemang, Jakarta Selatan, Mei tahun lalu. Jopi tewas setelah dikeroyok dan dadanya ditusuk pisau. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menyebutkan vonis itu terlalu ringan.
Muktamar PPP Pilih Romahurmuziy
MUKTAMAR VIII Partai Persatuan Pembangunan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat-Ahad dua pekan lalu, menetapkan Romahurmuziy sebagai ketua umum partai. Romi—panggilan Romahurmuziy—terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum periode 2016-2021. Cara musyawarah diambil setelah mempertimbangkan suara peserta muktamar. Rinciannya, 1.062 peserta mendukung musyawarah, 87 melakukan voting, dan 114 abstain.
Romi menyatakan membuka pintu islah untuk kubu Djan Faridz. Romi juga memberikan posisi di kepengurusan kepada Djan dan kubunya. "Bisa sekretaris jenderal ataupun wakil ketua umum," kata Romi.
Wakil Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta pimpinan Djan, Humphrey Djemat, mengatakan muktamar di Pondok Gede tidak sah. "Akan kami gugat," ujarnya. Djan juga menolak tawaran Romi. "Kalau betul beliau ikhlas menawarkan jabatan, saya terima, lalu saya kuasakan ke sopir saya," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo