Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bupati Bangka Ngotot Larang Ahmadiyah
BUPATI Bangka Tarmizi Saat ngotot mengusir jemaah Ahmadiyah dari wilayahnya. Dia berdalih keberadaan jemaah Ahmadiyah di wilayahnya mengganggu ketenteraman warga. Tarmizi menolak bertanggung jawab atas keamanan jemaat Ahmadiyah jika tak segera angkat kaki. "Kami meminta mereka pindah baik-baik," katanya Rabu pekan lalu.
Tarmizi berdalih, sudah ada empat fatwa yang menyebutkan Ahmadiyah sesat. Kehadiran Ahmadiyah, menurut dia, bisa merusak akidah umat Islam. Mantan Sekretaris Daerah Bangka ini mengklaim kehadiran warga Ahmadiyah ditolak masyarakat di wilayahnya. "Bilang saja mau ke mana, dunia tak akan kiamat kalau pindah," ujarnya.
Mubalig Ahmadiyah, Ahmad Syafei, mengatakan mereka bakal tetap bertahan di sana kendati ancaman pengusiran ini membuat anak-anak mereka ketakutan karena diolok-olok dan dicap sesat. "Kami mempertahankan yang kami miliki dari hasil keringat dan kerja keras kami sendiri," katanya. "Apalagi anak-anak kami bersekolah di sini."
Pilihan bertahan, menurut Ahmad, juga didukung pemerintah pusat, yang sudah meminta Tarmizi tidak mengusir jemaah Ahmadiyah. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melarang Tarmizi mengusir jemaah Ahmadiyah di wilayahnya. Menurut Tjahjo, sebagai bupati, Tarmizi seharusnya melindungi warganya.
Diusik di Sana-sini
TIDAK hanya di Bangka, peristiwa penolakan jemaah Ahmadiyah juga pernah terjadi di berbagai daerah lain.
2016
19 Januari
Sekelompok orang menghentikan aktivitas ibadah di masjid Ahmadiyah di Desa Gempolan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
2015
10 Juli
Sekelompok orang mencegah umat Ahmadiyah menjalankan salat Jumat di Jalan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
31 Maret
Satuan Polisi Pamong Praja menyegel bangunan ibadah milik jemaah Ahmadiyah di Kampung Gadel, Desa Kersamaju, Kecamatan Cigalontang, Tasikmalaya, Jawa Barat.
2014
26 Juni
Bupati Ciamis Iing Syam Arifin memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja menyegel Masjid Nur Khilafat yang menjadi tempat ibadah jemaah Ahmadiyah di wilayah itu.
Aturan Larangan Gratifikasi Dokter Diteken
KOMISI Pemberantasan Korupsi meneken nota kesepahaman dengan Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia, dan Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia tentang upaya penghentian gratifikasi bagi dokter. Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan aturan ini dibuat lantaran banyak laporan pemberian hadiah dari perusahaan farmasi kepada dokter secara individu. Menurut Pahala, mengacu pada Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemberian hadiah bagi dokter sudah masuk gratifikasi. Sebab, KPK mengklasifikasikan dokter sebagai aparat negara. "Tidak mungkin perusahaan farmasi memberikan sponsorship secara cuma-cuma," kata Pahala, Selasa pekan lalu.
Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Purwadi mengatakan sebelumnya tidak ada aturan baku mengenai pemberian sponsorship kepada para dokter. Dengan adanya kesepakatan ini, penawaran dan pemberian hadiah bisa dikendalikan. Sejak aturan ini diteken, menurut dia, perusahaan farmasi yang akan memberikan hadiah harus melalui institusi seperti rumah sakit atau organisasi profesi lebih dulu.
Kesepakatan bersama ini menindaklanjuti laporan investigasi majalah Tempo terkait dengan pemberian hadiah dokter. Dalam laporan bertajuk "Jejak Suap Resep Obat" itu, banyak cerita bagaimana perusahaan farmasi berlomba-lomba "melayani" dokter agar menggunakan obat buatan mereka. Dari memberikan hadiah mobil mewah, jalan-jalan ke luar negeri, sampai rumah.
Ibu Angkat Engeline Dituntut Hukuman Seumur Hidup
TERDAKWA kasus pembunuhan Engeline, 8 tahun, Margriet Christina Megawe, dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis pekan lalu. Jaksa menilai ibu angkat Engeline itu terbukti terlibat pembunuhan berencana. Bukan hanya itu, dia juga dituding memperlakukan anak angkatnya tersebut secara diskriminatif. Jaksa Purwanta Sudarmaji menuturkan, motif pembunuhan Engeline terkait dengan warisan yang ditinggalkan Douglas Scarborough, mantan suami Margriet. "Sesuai dengan akta notaris, Engeline berhak mewarisi harta Douglas," ujar Purwanta.
Margriet, kata Purwanta, tidak rela jika warisan tersebut jatuh kepada Engeline. Akhirnya ia melakukan aksi pembunuhan itu pada 16 Mei 2015. Margriet dibantu pesuruhnya, yaitu Agus Tay Hamda May. Mereka mengubur Engeline di bawah kandang ayam pekarangan belakang rumah.Sehari sebelumnya, jaksa menuntut Agus 12 tahun penjara.
Melalui pengacaranya, Dion Pongkor, Margriet tak terima atas tuntutan itu. "Klien kami bukan pelakunya. Agus justru sudah mengaku melakukan itu," katanya.
Fatwa MUI Sebut Gafatar Sesat
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sebagai ajaran sesat. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyatakan mereka telah mendapatkan sejumlah temuan hasil penelitian terhadap Gafatar di beberapa daerah.
Temuan pertama, Gafatar memasukkan unsur ajaran agama dalam kegiatan. Kedua, adanya unsur Al-Qiyadah yang meyakini Ahmad Musadeq sebagai nabi terakhir. "Poin ketiga, adanya Milah Abraham yang mencampuradukkan Islam, Nasrani, dan Yahudi," kata Asrorun pada Rabu pekan lalu. Fatwa ini ditetapkan tanpa adanya pembelaan dari perwakilan Gafatar. Sebelumnya, mantan Ketua Umum Gafatar Mahful Muis Tumanurung mengatakan Gafatar merupakan organisasi sosial dan tak memiliki kaitan dengan agama.
Fatwa sesat ini dikritik oleh peneliti Human Rights Watch, Andreas Harsono. Menurut dia, fatwa ini bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan pemerintah tetap akan melindungi warga negara yang terlibat Gafatar. "Pengikut Gafatar harus tetap diayomi dan dilindungi hak-haknya," ujar Lukman.
Masinton Terancam Sanksi Etik
MAHKAMAH Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat menunggu pemeriksaan polisi untuk mengusut ada-tidaknya pelanggaran etik terkait dengan laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Masinton Pasaribu kepada asistennya, Dita Aditia Ismawati. "Kalau ada pidana, pasti ada pelanggaran etik," kata Wakil Ketua Mahkamah Sufmi Dasco Ahmad, Senin pekan lalu.
Masinton dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan oleh asistennya pada 2 Februari lalu. Dita mengaku dibogem Masinton hingga pipinya bengkak dan matanya merah. Dita, yang merupakan kader Partai NasDem, kemudian melaporkan Masinton ke Markas Besar Kepolisian RI pada Sabtu dua pekan lalu. Dia juga mengadukan kasusnya ke Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Komisi Nasional Perempuan.
Masinton membantah menganiaya asistennya itu. Menurut dia, Dita terluka karena tepisan tangan Abraham Leo Tanditasik, anggota staf ahlinya yang lain. Tepisan ini terjadi karena Dita berusaha merebut kendali setir kendaraan akibat pengaruh alkohol.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo