Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Momen

28 April 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MALANG
Promosi 13 Desa Wisata

Pemerintah Kabupaten Malang terus mengembangkan desa wisata berbasis partisipasi masyarakat. Saat ini dua desa yang disiapkan sebagai desa wisata adalah Purwodadi di Kecamatan Tirtoyudo dan Pujon Kidul di Kecamatan Pujon. Dengan tambahan dua desa itu, kini total ada 13 desa wisata di kabupaten ini. "Setahu kami, jumlah desa wisata ini yang terbanyak di Jawa Timur," ucap Made Arya Wedhantara, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Malang, Selasa pekan lalu.

Menurut dia, Desa Purwodadi antara lain mengandalkan kawasan wisata Pantai Lenggoksono dengan terumbu karang dan air terjunnya. Sedangkan pengembangan wisata di Desa Pujon Kidul difokuskan pada kegiatan petualangan di alam terbuka dengan mengandalkan obyek wisata Coban Pitu serta wisata pertanian dan peternakan.

Adapun 11 desa wisata lagi berada di sembilan kecamatan. Masing-masing adalah Desa Bayem di Kecamatan Kasembon, Mulyorejo (Kecamatan Ngantang), Sumberngepoh (Kecamatan Lawang), Jeru (Kecamatan Tumpang), Mentaraman (Kecamatan Donomulyo), Tambakrejo (Kecamatan Sumbermanjing Wetan), Wonosari (Kecamatan Wonosari), Bendosari (Kecamatan Pujon), serta Desa Ngadas, Gubugklakah, dan Poncokusumo (ketiganya di Kecamatan Poncokusumo). Ihwal manfaat desa wisata, kata Khoirun, warga Bendosari, "Kami bisa mendapat penghasilan tambahan."

Abdi Purmono

SURABAYA
Pesangon Dolly Diharapkan Cair Mei

Pemerintah Kota Surabaya berkukuh menutup lokalisasi Dolly pada 19 Juni mendatang. Untuk itu verifikasi data para pekerja seks dan muncikari terus dilakukan. Langkah ini dibarengi dengan pengajuan dana pesangon ke Kementerian Sosial. "Kami berharap Mei sudah cair semua," kata Supomo, Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, kepada Tempo, Senin pekan lalu.

Bila dana bisa cair Mei, pemberian pesangon bisa tepat waktu. Tahun lalu pesangon untuk pekerja seks yang lokalisasinya ditutup sebesar Rp 5.000.050 dan muncikari sebesar Rp 5 juta. Tahun ini Dinas Sosial mengajukan anggaran pesangon sebesar Rp 7 juta untuk pekerja seks Dolly. Jumlah pekerja seks di sini mencapai 1.080 orang, yang saat ini masih diverifikasi. Menurut Supomo, besaran pesangon untuk muncikari menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan dinas belum mengetahui jumlahnya.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Mochammad Machmud mendukung penutupan Dolly. Untuk itu Dewan siap menyiapkan anggaran buat pesangon para pekerja seks dan muncikarinya. "Dibandingkan dengan kota lain, Surabaya sudah action untuk menutup lokalisasi, bukan hanya wacana. Makanya harus kita back-up," ujarnya.

Dewi Suci Rahayu

BANYUWANGI
Perda Cagar Budaya Disahkan

Pelestarian cagar budaya di Banyuwangi kini punya payung hukum. Pada Selasa pekan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyuwangi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya menjadi peraturan daerah. "Perda ini dibutuhkan karena banyak cagar budaya yang rusak," kata Ketua Panitia Khusus Raperda Cagar Budaya DPRD Ismoko seusai pengesahan.

Dengan adanya peraturan itu, pemerintah Banyuwangi wajib mengalokasikan anggaran untuk perlindungan dan penelitian benda atau bangunan bersejarah. Pemerintah juga harus membentuk tim ahli yang bertugas menginventarisasi sebaran cagar budaya. Perusakan dan pencurian terhadap cagar budaya akan dikenai sanksi pidana penjara paling rendah 1 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar.

Mengutip data Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur, sejarawan Banyuwangi, Suhailik, menyebutkan ada 286 sebaran benda dan bangunan bersejarah di Banyuwangi yang belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Benda dan bangunan bersejarah itu berasal dari masa prasejarah, klasik Hindu-Buddha, Islam, kolonial, dan kemerdekaan.

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan terbitnya Perda Cagar Budaya akan mencegah perusakan yang lebih masif terhadap situs-situs sejarah. "Perda ini terbit buah dari perjuangan panjang," ujar Azwar.

Ika Ningtyas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus