Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rahudman Bebas, Jaksa Melawan
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi Medan membebaskan Wali Kota Medan (nonaktif) Rahudman Harapan dalam perkara korupsi tunjangan pendapatan aparatur pemerintah desa di Kabupaten Tapanuli Selatan 2005.
Marcos Simare-mare, jaksa penuntut umum, menegaskan akan mengajukan permohonan kasasi dalam 14 hari ke depan. Dia menilai banyak fakta hukum yang terpotong dalam kesimpulan hakim. "Selain itu, hakim tidak menguraikan sepuluh peraturan yang dilanggar terdakwa saat mencairkan dana Rp 2 miliar," katanya Kamis pekan lalu.
Majelis hakim yang diketuai Sugiyanto dengan dua anggota, Kemas Djauhari dan S.B. Hutagalung, menyimpulkan Rahudman tidak terbukti melakukan pidana korupsi. Jaksa sebelumnya menuntut Rahudman empat tahun penjara dan diharuskan membayar uang pengganti Rp 480 juta.
Sekretaris Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Sumatera Utara Rurita Ninggrum menilai vonis bebas ini janggal. Menurut dia, majelis hakim mengabaikan vonis Mahkamah Agung untuk terdakwa lain dalam kasus yang sama. Sebaliknya, Benny Harahap, pengacara Rahudman, menilai vonis hakim tersebut tepat.
Lepas di Babak Pertama
Mochtar Mochammad
Mantan Wali Kota Bekasi
Tuntutan: 12 tahun penjara, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung
Eep Hidayat
Mantan Bupati Subang
Tuntutan: 8 tahun penjara, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung
Agusrin M. Najamuddin
Mantan Gubernur Bengkulu
Tuntutan: 4 tahun 6 bulan penjara, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta
Untung Saroni Wiyono
Mantan Bupati Sragen
Tuntutan: 10 tahun penjara, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang
Ahmad Ru'yat
Mantan Wakil Wali Kota Bogor
Tuntutan: 4 tahun penjara, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung
Pengangkatan Patrialis Menuai Protes
DITUNJUKNYA Patrialis Akbar menjadi hakim konstitusi menuai protes. Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi melayangkan gugatan atas penunjukan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini sebagai hakim Mahkamah Konstitusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Alvon Kurnia Palma menduga penunjukan Patrialis dipersiapkan Partai Amanat Nasional untuk kepentingan Pemilihan Umum 2014. "Ada garis lurus antara Patrialis dan PAN," katanya.
Patrialis ditunjuk langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggantikan Achmad Sodiki, yang pensiun. Penunjukan inilah yang dikritik karena prosesnya dinilai tak transparan. Juru bicara Presiden Yudhoyono, Julian Aldrin Pasha, mengatakan penunjukan Patrialis dilakukan setelah Presiden mendapat masukan dari sejumlah menteri.
Audit Hambalang Rampung
BADAN Pemeriksa Keuangan telah merampungkan audit investigasi tahap kedua proyek pembangunan pusat pembinaan olahraga terpadu di Hambalang, Bogor. Lembaga auditor negara itu akan menyerahkan hasil audit ke Komisi Pemberantasan Korupsi pekan ini. "Kami siap menyerahkan kepada mereka," kata anggota Badan Pemeriksa, Ali Masykur Musa, Rabu pekan lalu.
Menurut Ali, pemeriksaan kali ini menunjukkan kerugian negara lebih banyak dibanding yang tercantum dalam audit tahap pertama, yakni lebih dari Rp 243,66 miliar. "Jauh lebih besar," ujarnya.
Anggaran proyek Hambalang membengkak dari Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun. Pembengkakan terjadi melalui skema tahun jamak. Lonjakan anggaran ini menjadi persoalan lantaran mekanismenya tak sesuai dengan aturan. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah menjadi tersangka perkara ini.
Dua Polisi Tangerang Mati Ditembak
Dua anggota kepolisian ditembak orang tak dikenal di Jalan Graha Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Jumat malam pekan lalu. Korban adalah Ajun Inspektur Dua Kus Hendratno dan Brigadir Kepala Maulana, anggota Kepolisian Sektor Pondok Aren. Keduanya tewas dengan luka tembak di kepala. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Premier Bintaro, tapi nyawa mereka tak tertolong. Jenazah lalu dibawa ke RS Polri Pusat Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan kedua korban ditembak oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio berwarna hitam. Penembakan terjadi ketika Kus Hendratno bersama empat anggota tim buru sergap Polsek Pondok Aren dalam perjalanan ke markas Polsek untuk upacara apel cipta kondisi. Kus mengendarai sepeda motor, sedangkan empat rekannya mengendarai mobil Avanza.
Di tengah perjalanan, tepat di depan Masjid Bani Umar, pelaku memepet sepeda motor Kus dan menembak korban dari belakang. Kus terjatuh dari sepeda motornya. Melihat kejadian itu, rekan-rekan Kus langsung mengejar dan berhasil menabrak sepeda motor pelaku. Meski pelaku terjatuh, mobil yang dikendarai keempat polisi itu juga terperosok ke saluran air pinggir jalan. Kesempatan itu dimanfaatkan salah satu pelaku untuk menembak Maulana, yang ada di dalam mobil tersebut. Sempat terjadi baku tembak antara pelaku dan tiga polisi yang tersisa. Namun pelaku merampas sepeda motor milik penduduk dan berhasil kabur.
Menteri Dilarang Beriklan
KOMISI Pemilihan Umum melarang menteri dan pejabat negara yang akan maju menjadi calon anggota legislatif tampil dalam iklan layanan masyarakat di semua media. Menurut anggota KPU, Sigit Pamungkas, iklan pemerintah yang dibiayai negara tak boleh digunakan sebagai sarana kampanye pejabat. "Aturan kami bikin karena banyak pejabat negara yang nampang di iklan-iklan tersebut," katanya.
Aturan ini sudah dicantumkan dalam revisi Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kampanye. Menurut Sigit, aturan ini penting agar pejabat tak memanfaatkan iklan untuk kepentingan mereka sendiri.
Dalam pengamatan KPU, proporsi promosi program kadang tak sesuai dengan proporsi promosi pejabatnya. Tak hanya di Jakarta, di sejumlah daerah juga terjadi hal serupa. "Misalnya kampanye program hemat listrik, tapi tampilan pejabatnya lebih besar. Padahal bikin iklannya pakai anggaran negara," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo