Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Musim Pelesir Anggota Dewan
SETELAH Komisi Hukum, kini giliran Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Kali ini negara yang dituju adalah Filipina dan Kuba. Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi Achmad Dimyati Natakusuma, Dewan ingin melakukan studi banding Undang-Undang Kepulauan yang berlaku di kedua negara itu. "Sebab, DPR sedang menyusun RUU Kepulauan," kata dia, Jumat pekan lalu.
Dimyati mengatakan kunjungan berlangsung selama tujuh hari, mulai Ahad, 11 Maret, hingga Sabtu, 17 Maret. Dua puluh empat anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Kepulauan dibagi rata menjadi dua tim. Dimyati memimpin tim ke Kuba. Adapun tim yang berangkat ke Filipina diketuai Sunardi Ayub, juga Wakil Ketua Badan Legislasi.
Sepekan sebelumnya, Komisi Hukum berangkat ke Prancis dan Australia. Menurut Benny Kabur Harman, Ketua Komisi Hukum, Dewan bermaksud mempelajari beleid lembaga antikorupsi di kedua negara itu. Saat ini, kata dia, Komisi Hukum tengah menyiapkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru.
Studi Jalan-jalan Banding
Berulang kali dikritik memboroskan uang negara, Dewan Perwakilan Rakyat tetap melakukan studi banding. Sejumlah pihak menuding studi banding merupakan dalih untuk pelesiran. Wakil Ketua Badan Legislasi Dimyati Natakusuma menangkis tudingan bahwa studi banding sebagai liburan rame-rame. "Kami hanya studi banding ketika menyusun undang-undang yang sama sekali baru," kata dia.
Anas Akan Diperiksa dalam Kasus Hambalang
Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memeriksa Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait kasus proyek pembangunan stadion dan sekolah olahraga di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Keputusan untuk memeriksa Anas diambil setelah penyidik melakukan tiga kali ekspose selama penyelidikan.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan Komisi sedang menunggu tim penyelidik Hambalang menyusun rencana penyelidikan berikutnya sebelum memanggil Anas. "Penyelidiknya akan membuat rencana penyelidikan yang akan menjelaskan hal itu (orang-orang yang akan diperiksa)," katanya melalui pesan pendek kepada Tempo, Jumat pekan lalu.
Bambang tidak menyebut siapa saja yang akan dimintai keterangan berikutnya terkait dengan penyelidikan Hambalang tersebut. Namun Ketua Komisi Abraham Samad pernah mengatakan akan memeriksa Anas dalam kasus Hambalang.
Anas disebut-sebut terlibat dalam proyek berbiaya Rp 1,2 triliun itu. Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, adalah orang yang mengungkap keterlibatan Anas. Namun Anas berulang kali membantah tuduhan tersebut.
Turun Tangan untuk Kolektor Wine
Kementerian Luar Negeri siap membantu kolektor wine, Rudy Kurniawan, 35 tahun, yang ditangkap di Los Angeles, Amerika Serikat. "Kasus penangkapan ini sudah dipantau oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia di Los Angeles," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene, Jumat pekan lalu. Rudy saat ini telah didampingi pengacara.
Biro Investigasi Federal (FBI) menangkap Rudy pada Kamis pekan lalu. Dia dituduh menjual anggur palsu yang akan bernilai US$ 1,3 juta. Selain itu, Rudy dinilai curang dalam mendapatkan pinjaman jutaan dolar. Jaksa mengatakan pinjaman ini untuk membiayai gaya hidup tingkat tinggi Rudy. Jaksa di kantor kejaksaan di Manhattan rencananya akan mengirim pria itu ke New York pada pekan ini.
Penangkapan Rudy bermula dari laporan miliarder William Koch, yang merasa tertipu dengan anggur yang dibelinya dari Rudy lewat lelang. Seperti dilansir The New York Times, kedok Rudy terbongkar saat melelang botol anggur Domaine Ponsot pada 2008. Ia mengatakan anggur itu dibuat pada 1929, padahal perusahaan pembuat anggur itu baru memulai proses pembotolan anggur pada 1934.
Interpelasi Remisi Koruptor
Upaya mengajukan interpelasi atas kebijakan moratorium pemberian remisi koruptor terus bergulir. Sampai pekan lalu, 150 anggota Dewan Perwakilan Rakyat sudah memberikan tanda tangan. Pekan ini usul itu rencananya akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah DPR.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, dalam rapat itu, para pengusul interpelasi akan diminta penjelasan mengenai alasan pentingnya interpelasi tersebut disetujui. "Setelah itu, rapat Bamus akan mengusulkan ke rapat paripurna," ujarnya.
Interpelasi ini diusung oleh sejumlah anggota Komisi Hukum. Mereka menolak aturan pengetatan remisi koruptor yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Usulan interpelasi semakin deras setelah Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menganulir kebijakan itu.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Indra, menyatakan interpelasi tak perlu diteruskan. Penggunaan hak interpelasi dinilainya hanya memperburuk citra DPR. Fraksi Partai Golkar dan PDI Perjuangan mendesak Presiden menjelaskan kebijakan itu.
Bidikan Baru Sedot Pulsa
KASUS sedot pulsa SMS premium kembali makan korban. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menetapkan Vice President Digital Music and Content Management PT Telkomsel Krishnawan Pribadi sebagai tersangka. "Dia pejabat yang menandatangani perjanjian dengan pengelola konten," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, Kamis pekan lalu.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Colibri Networks Nafing H.B. dan Direktur Utama PT Mediaplay berinisial WMH lebih dulu jadi tersangka. Dua perusahaan itu merupakan penyedia layanan konten PT Telkomsel. Ketiganya dijerat dengan pasal pencurian dan penipuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kasus ini berawal dari laporan Mochamad Feri Kuntoro, yang melaporkan CoÂlibri karena terus menyedot pulsanya dengan layanan SMS premium yang ditawarkan. Kasus sedot pulsa ini sejatinya bukan hal baru. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia bahkan mendapat 3.000-an pengaduan atas kejahatan ini sejak 2006.
Ketika sudah ada tiga tersangka, polisi menyiapkan bidikan baru. Menurut Saud, ada kemungkinan operator lain melakukan kejahatan serupa. "Kami terus mencari," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo