Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

12 September 2011 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Usut Kembali Kasus Munir

BERBAGAI lembaga pemerhati hak asasi mendesak penuntasan kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib. Lembaga asing Amnesty International dalam surat terbukanya, Selasa pekan lalu, mendesak Kejaksaan Agung memulai penyelidikan baru karena ada keganjilan proses hukum, terutama belum diungkapnya aktor yang paling bertanggung jawab atas pembunuhan Munir. Lembaga yang memiliki pendukung lebih dari tiga juta orang yang tersebar di 150 negara ini juga menyoroti vonis bebas Wakil Direktur Badan Intelijen Negara Muchdi Purwoprandjono.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia bahkan mendesak Presiden Yudhoyono turun tangan. "Kami meminta Presiden tidak diam, tidak bersembunyi di balik argumen tidak melakukan intervensi," kata Ketua Perhimpunan, Angger Jati Jaya, Kamis pekan lalu.

Jaksa Agung Basrief Arief justru mengatakan lembaganya tak berwenang mengajukan peninjauan kembali kasus Munir. Musababnya, pengajuan itu hanya menjadi hak terpidana atau ahli waris. Menurut Basrief, kasus Munir sudah tuntas.

Munir tewas dalam penerbangan pesawat Garuda dari Jakarta ke Belanda pada 7 September 2004. Otopsi di Belanda menunjukkan dia meninggal keracunan arsenik. Peringatan tujuh tahun kematiannya di depan Istana Presiden diwarnai insiden pemukulan aktivis oleh kepolisian.

Pengadilan Korupsi Bebaskan Wakil Wali Kota Bogor

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis bebas Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ru’yat. Ketua majelis hakim Joko Siswanto menyatakan Ahmad tak terbukti menilap duit penunjang kegiatan DPRD tahun 2002, dan ia dinyatakan tak merugikan negara sekitar Rp 6 miliar seperti dituduhkan. "Dana yang diterima menjadi hak terdakwa sebagai anggota Dewan," kata Joko dalam sidang Kamis pekan lalu.

Vonis itu kontras dengan tuntutan jaksa, 4 tahun penjara dan mengganti kerugian negara Rp 12 juta. Ahmad juga dituntut denda Rp 200 juta atau hukuman pengganti tiga bulan kurungan. Ahmad telah mengembalikan Rp 100 juta. "Terima kasih kepada majelis hakim," katanya seusai sidang.

Kasus ini bermula dari penggunaan dana penunjang kegiatan oleh 45 anggota DPRD Bogor, termasuk Ahmad, yang saat itu anggota Dewan dari Partai Keadilan Sejahtera. Jaksa menilai terjadi pelanggaran hukum karena penggunaan dana itu tak relevan dengan tugas dan wewenang Dewan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bogor Ahmad Ghazali Hadari heran atas vonis bebas itu. "Kami kecewa," katanya. Sebanyak 23 terdakwa lain dalam kasus yang sama diganjar 4 tahun penjara.

Vonis bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung ini adalah kedua kalinya. Pada 22 Agustus lalu, Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat dibebaskan dalam kasus korupsi pajak bumi dan bangunan.

KPK Tahan Dua Pegawai BPK

KOMISI Pemberantasan Korupsi menahan dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sulawesi Utara, Kamis pekan lalu. Dua auditor, yaitu ketua tim pemeriksa BPK di Manado Bahar dan anggota tim Muhammad Munzir, ditangkap karena diduga menerima suap Rp 600 juta dari Wali Kota Tomohon nonaktif Jefferson Rumajar.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan suap itu bertujuan mengubah opini hasil pemeriksaan laporan keuangan supaya lebih baik. "Dari ’Tidak Memberikan Pendapat’ menjadi ’Wajar dengan Pengecualian’," kata Johan. Menurut dia, selama proses pemeriksaan laporan keuangan, kedua tersangka juga mendapat fasilitas menginap di hotel dan disewakan kendaraan yang pembayarannya dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tomohon. Jefferson telah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Politikus Partai Golkar ini juga telah divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena terbukti menyalahgunakan anggaran Tomohon 2006-2008 sebesar Rp 33,4 miliar. Dana itu antara lain digunakan untuk perjalanan pribadi serta diberikan ke keluarganya. Jefferson, yang ditemui Tempo di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, saat Idul Fitri, heran atas tuduhan penyuapan ini. "Saya tak pernah menyuap siapa pun," katanya.

Surya Paloh Tinggalkan Golkar

BEKAS Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Surya Paloh akhirnya mundur dari partai yang telah ditempatinya selama 43 tahun. Surya mengaku ingin fokus mengembangkan Nasional Demokrat, organisasi massa yang didirikannya pada Februari tahun lalu. "Saya tak lagi melihat optimisme yang perlu saya pertahankan di Golkar," katanya, Rabu pekan lalu.

Surya belum memutuskan bergabung ke partai lain, termasuk Partai Nasdem, yang baru dideklarasikan pada akhir Juli lalu. Ia menegaskan, Nasional Demokrat sebagai organisasi massa tak berhubungan dengan Partai Nasdem. Tapi ia mengakui sebagian aktivis organisasi massa itu ikut menggerakkan partai.

Gubernur Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X, yang juga mantan deklarator organisasi massa itu, mengatakan pilihan Surya bertahan di Nasional Demokrat tak bisa diterima Golkar. Pengurus partai beringin mendesak Surya memilih Golkar atau Nasional Demokrat. Sultan sendiri memilih bertahan di Golkar karena menolak pendirian Partai Nasdem.

Wakil Bendahara Golkar Bambang Soesatyo kecewa Surya hengkang. Menurut Bambang, Surya termasuk pilar penting bagi Golkar. "Seharusnya posisi Surya di Nasional Demokrat bisa dibicarakan di tingkat internal," katanya.

Wakil Bupati Garut Mundur

WAKIL Bupati Garut Dicky Chandra mundur dari jabatannya. Aktor ini menyampaikan surat pengunduran diri kepada Bupati Garut Aceng Fikri dan DPRD setempat. "Suratnya sudah sampai ke kami," kata Wakil Ketua DPRD Garut Dedi Hasan Bachtiar, Selasa pekan lalu. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan membenarkan ihwal pengunduran Dicky.

Bupati Garut mengatakan pengunduran itu karena Dicky tak bisa bersinergi dengan unsur pimpinan daerah seperti kepolisian, kejaksaan, dan militer setempat. Aceng membantah ada ketidakcocokan dengan wakilnya itu. Bahkan Aceng meminta Dicky membatalkan niatnya. Pasangan ini menang dalam pemilihan yang digelar pada 2009 melalui jalur calon independen.

DPRD Garut belum bisa memproses pengunduran itu karena belum ada aturan jelas tentang pengunduran diri kepala atau wakil kepala daerah. DPRD akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. "Ini kasus pertama di Indonesia," kata Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Wawan Kurnia. Adapun Dicky belum mau berkomentar.

Jakarta Krisis Air

SEPEKAN setelah pintu limpasan air Tarum Barat di Kalimalang diperbaiki akibat jebol, kesulitan air bersih masih melanda hingga pekan lalu. Di Kecamatan Tambora, warga terpaksa membeli air kemasan galon untuk minum dan memasak. "Warna airnya cokelat pekat seperti air sungai," kata Manah, warga setempat.

Krisis air melanda Jakarta sejak pintu air Tarum Barat runtuh Rabu dua pekan lalu. Hampir 800 ribu pelanggan air PT PAM Lyonnaise Jaya dan PT Aetra Air Jakarta kesulitan mendapat air. Di sejumlah wilayah, warga bahkan tak mendapat air sama sekali.

"Jakarta seperti pedalaman Papua saja, dapat air bersih susahnya minta ampun," kata Sopia, warga Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Gubernur Jakarta Fauzi Bowo, meski masih bisa mandi, juga mengaku terkena krisis air. Pasokan air ke Balai Kota dan Istana Negara pun sempat terganggu.

Pintu air Kalimalang memasok 65 persen air baku Lyonnaise Jaya. Juru bicara Lyonnaise, Meyritha Maryani, mengatakan pembersihan kotoran dalam pipa terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas air. Ia menjanjikan pekan ini pasokan air kembali normal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus