Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MOMEN

10 Mei 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hakim Kasus Gayus Disidik

MUHTADI Asnun, hakim yang menangani perkara Gayus Halomoan Tambunan, mulai diperiksa. Ia adalah ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, yang memvonis Gayus bebas dari dakwaan pencucian uang, ”Kami siap memeriksa,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy, Jumat pekan lalu.

Pengacara Asnun, Farhat Abbas, minta agar kliennya diberi perlakuan khusus karena jabatan hakim berbeda dengan jabatan lain. Menurut dia, putusan yang dibuat Asnun tidak disebabkan oleh uang, tapi lemahnya dakwaan jaksa.

Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas mengatakan, saat diperiksa, Asnun mengaku menerima uang Rp 50 juta dari Gayus. Tapi itu dibantah Farhat Abbas. ”Memang Gayus pernah menjanjikan tapi belum pernah dipenuhi,” kata Farhat.

Forum Koordinasi Hukum Dikritik

MAHKAMAH Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, serta Kepolisian RI membentuk forum koordinasi dan konsultasi. Disingkat menjadi Mahkumjapol, forum diresmikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta, Selasa pekan lalu.

Pembentukan forum baru ini menuai kritik. Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas mengatakan Mahkumjapol identik dengan Mahkejapol yang dibentuk pemerintah Orde Baru. Menurut dia, publik bisa mencurigai forum itu sebagai sarana kompromi. ”Merugikan posisi pemerintah sendiri,” katanya.

Pada masa Orde Baru, Mahkejapol terdiri atas Mahkamah Agung, Departemen Kehakiman, Kejaksaan Agung, dan kepolisian. Forum dibentuk untuk koordinasi antarpenegak hukum. Ternyata, Mahkejapol justru menjadi sarana lobi perkara.

Pengajar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Bambang Widodo Umar, khawatir forum koordinasi ini membuat lembaga yudisial menjadi subordinasi pemerintah. Padahal kekuasaan hukum dan eksekutif seharusnya dipisahkan.

Ismeth Abdullah Diadili

GUBERNUR Kepulauan Riau Ismeth Abdullah terancam hukuman 20 tahun penjara. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa pekan lalu, Ismeth didakwa merugikan negara Rp 5,4 miliar dalam kasus pengadaan mobil kebakaran di daerahnya pada 2004-2005. ”Terdakwa menunjuk langsung rekanan sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain,” kata jaksa penuntut umum Rudi Margono.

Kasus terjadi ketika Ismeth menjabat Kepala Otorita Batam. Pada 2004, Otorita membeli empat unit mobil pemadam kebakaran merek Morita tipe ME-5 senilai Rp 7,91 miliar. Pada 2005, pemerintah membeli lagi dua unit mobil pemadam merek Morita tipe ME-5 dan tipe Ladder Truck dengan harga Rp 11,99 miliar.

Keenam mobil itu dibeli dari PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud lewat penunjukan langsung. ”Harganya tak wajar, tak melibatkan ahli hitung sehingga terjadi penggelembungan,” kata Rudi. Lewat pengacaranya, Luhut Pangaribuan, Ismeth minta waktu sepekan mengajukan eksepsi.

Kasus itu menyeret bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Sofyan Usman. Jaksa menyebut dia menerima duit Rp 1 miliar dari Otorita Batam. ”Untuk mempercepat proses pengurusan anggaran biaya tambahan APBN 2005,” kata jaksa.

Uang lobi disetor dalam dua tahap. Pertama, Rp 150 juta diserahkan Kepala Bagian Anggaran Biro Keuangan Deputi Administrasi dan Perencanaan Otorita Batam M. Iqbal kepada Sofyan di Hotel Hilton, Senayan, Jakarta. Kedua, menurut jaksa, Ismeth menyuruh Kepala Biro Perencanaan Deputi Administrasi Budiman Maskan dan Oemar Loebis, anggota staf ahli Kepala Otorita Batam, menyerahkan Rp 850 juta di Hotel Gran Melia, Jakarta.

Sitorus Jadi Tersangka

KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan Darianus Lungguh Sitorus, 72 tahun, sebagai tersangka kasus suap terhadap Ibrahim, hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Selasa pekan lalu. Bersama Adner Sirait, bos PT Sabar Ganda itu diduga menyuap sang hakim yang menangani perkaranya. ”Mereka masih diperiksa,” kata Johan Budi S.P., juru bicara komisi antikorupsi.

Adner adalah pengacara PT Sabar yang bersengketa dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas lahan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Kasus itu bergulir hingga ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yang antara lain ditangani Ibrahim. Sang hakim dan Adner disergap petugas KPK, akhir Maret lalu, setelah serah-terima duit Rp 300 juta di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Melalui kuasa hukumnya, Afrian Bondjol, Sitorus meminta penangguhan penahan karena sakit. ”Klien saya sakit paru-paru dan prostat,” kata Afrian. ”Dia memerlukan alat bantu pernapasan dan menjalani pengobatan.”

Lelang Harta Karun Sepi Peminat

LELANG harta karun dari muatan kapal yang karam di perairan Laut Jawa tak menarik kolektor benda kuno. Pada pelelangan yang digelar, Rabu pekan lalu, tak seorang pun berminat pada muatan kapal yang tenggelam di 80 mil utara Cirebon, Jawa Barat, itu. ”Lelang tetap berlangsung dengan status tak ada peminat dan tak ada penjualan,” kata Sudirman, Sekretaris Panitia Nasional Benda Muatan Asal Kapal Tenggelam.

Kekayaan itu ditemukan PT Paradigma Putra Sejahtera bekerja sama dengan Cosmix Underwater Research Ltd. Kegagalan lelang diduga akibat syarat balai lelang Indonesia yang memberatkan. Sesuai dengan aturan Menteri Keuangan, peserta lelang wajib menyetor deposit US$ 16 juta atau 20 persen dari total harga harta karun. Lelang dilakukan gelondongan untuk semua item barang. Pembeli eceran tidak dilayani. PT Paradigma membuka lelang dengan harga US$ 80 juta. ”Dengan waktu cuma sepekan, syarat itu memberatkan calon peserta lelang,” kata Adi Agung, Direktur Utama PT Paradigma. Padahal peminat dari Hong Kong, Singapura, dan Cina menyatakan siap memborong.

Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad mengakui soal deposit US$ 16 juta itu menjadi penyebab lelang sepi peminat. Fadel berjanji akan mencari jalan agar perusahaan pemburu tak rugi.

Barang antik yang dilelang di antaranya vas bunga terbesar Dinasti Liao (907-1125), 11 ribu butir mutiara, 4.000 rubi, 400 safir merah, dan lebih dari 2.200 batu akik. Jumlah total artefak yang dilelang 272 ribu buah. Sebanyak 976 buah ditetapkan sebagai koleksi negara.

Sejak diangkat pada 2004, perusahaan pemburu harta karun menyatakan belum mendapatkan uang sepeser pun. Enam tahun menumpuk di gudang bekas kandang kuda Jalan Pajajaran, Pamulang, Kota Tangerang Selatan. PT Paradigma mengeluarkan biaya US$ 10-20 juta.

Dewan Berkeras Renovasi Gedung

PARA anggota Dewan Perwakilan Rakyat berkeras melanjutkan rencana pembangunan gedung baru. Mereka beralasan, gedung Nusantara I, tempat mereka kini berkantor, sudah miring akibat gempa. Ketua Badan Anggaran Harry Azhar Azis dan Wakil Ketua Dewan Priyo Budi Santoso termasuk yang menyatakan khawatir terhadap kondisi gedung.

Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy mengutip penelitian Kementerian Pekerjaan Umum yang menyatakan kemiringan gedung 7-8 derajat. Beberapa bagian bangunan retak. Sistem penyejuk udara di setiap ruangan juga ia anggap tak layak. Gedung baru direncanakan berdiri 36 lantai, dengan 700 ruangan. Dibangun sejajar dengan gedung lama, pembangunan menelan biaya Rp 1,8 triliun.

Tapi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pekerjaan Umum Sumayanto Widayatin membantah data yang dikutip anggota Dewan. ”Jika miring 7 derajat, posisi dinding pasti sudah miring 8 meter dari simpangannya,” katanya.

Belakangan Ketua DPR Marzuki Alie merevisi alasan rencana pembangunan gedung baru. Menurut dia, gedung Nusantara I yang berkapasitas 800 kini dihuni 2.500 orang. Padahal, ia melanjutkan, kelak setiap anggota akan memiliki lima anggota staf.

Indonesia Budget Center, pemerhati anggaran, menuding kisah gedung miring hanya akal-akalan para legislator untuk mendapatkan gedung baru. ”Tak jelas siapa ahli bangunan yang mengatakan kemiringan itu,” kata Arif Nur Alam, Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus