Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Lembaga Perlindungan Saksi Dipecat
SIDANG Paripurna Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memutuskan memecat dua anggotanya, I Ktut Sudiharso dan Myra Diarsi, Jumat dua pekan lalu. Ketua majelis paripurna Akil Mochtar mengatakan keduanya mencemarkan martabat, reputasi, dan kemandirian lembaga. "Mereka harus dipecat," kata Akil, Senin pekan lalu.
Ktut dan Myra dinilai melanggar peraturan lembaga dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu Departemen Kehutanan dengan tersangka Anggoro Widjojo. Kasus ini terungkap ketika rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo, adik Anggoro, dan Ktut diputar di sidang Mahkamah Konstitusi, 3 November 2009. Dalam rekaman itu Anggodo mengajak Ktut menemui Anggoro di Singapura. Myra pun disebut-sebut dalam rekaman itu.
Sidang paripurna digelar tiga kali. Ktut dan Myra mangkir dalam dua sidang pertama. Sesuai dengan peraturan, jika tertuduh mangkir dua kali berturut-turut, sidang dapat dilanjutkan. Sidang memutuskan memecat keduanya. Ktut dan Myra tak bersedia mengomentari pemecatan mereka.
KPK Tahan Ismeth Abdullah
KOMISI Pemberantasan Korupsi menahan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah, Senin pekan lalu. Ismeth menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran pada 2004-2005, ketika ia menjabat Kepala Otorita Batam. Menurut Komisi, negara dirugikan Rp 5,4 miliar dalam kasus ini.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan Ismeth ditahan untuk kepentingan penyidikan. Ismeth membantah terlibat dalam penggelembungan dana proyek ini. "Saya tidak terima uang sepeser pun," katanya. Ia menyatakan, pengadaan mobil pemadam di Batam tak terkait dengan radiogram yang dikeluarkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi.
Menurut Johan, kasus Ismeth dan Oentarto adalah satu paket. Pada 13 Desember 2002, Oentarto mengeluarkan radiogram kepada semua gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia. Isinya agar para kepala daerah itu membeli mobil pemadam tipe V-80 ASM yang dipasok PT Istana Sarana Raya. Hengky Samuel Daud, direktur utama perusahaan itu, telah divonis 15 tahun penjara. Adapun Oentarto 3 tahun penjara.
Jibril dan Ali Diadili
Tersangka kasus pengeboman Hotel Marriott dan Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta, mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pekan lalu. Tersangka Muhammad Jibril Abdul Rahman alias Jibril diadili pada Selasa. Adapun Al-Khelaiw Ali Abdullah alias Ali, warga negara Arab Saudi, disidang esok harinya. Jaksa mendakwa mereka dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jibril dituduh terlibat jaringan terorisme dan memalsukan paspor. Sedangkan Ali didakwa mendanai teror serta melanggar izin imigrasi. "Jibril menyembunyikan informasi dan tak melapor ke pihak berwajib," kata jaksa penuntut umum Nana Mulyana.
Jibril mengaku memalsukan identitas paspor dan memakai nama Muhammad Ricky Ardhian. "Saya memang memalsukan paspor," katanya. Paspor dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Kuasa hukum Jibril dari Tim Pengacara Muslim, Achmad Michdan, mengatakan dakwaan jaksa tak berdasar.
Sedangkan pengacara Ali, Asludin Hatjani, menilai setoran uang dari Ali kepada anggota jaringan, Iwan Herdiansyah, tak bisa langsung dianggap mendanai aksi teror. Ali secara bertahap mengirim uang dengan total Rp 54 juta melalui rekening milik mertua Iwan di BNI. "Saya terzalimi dengan tuduhan sebagai teroris," kata Ali dalam pernyataan tertulisnya dengan bahasa Inggris, Arab, dan Indonesia.
Polisi: Teroris Berlatih di Aceh
Polisi menyatakan kelompok teroris bersenjata melakukan latihan militer di pedalaman Aceh yang dianggap aman. Menurut Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Adityawarman, Aceh hanya dijadikan tempat latihan. "Peruntukannya bukan di sini," ujarnya, Rabu pekan lalu.
Adityawarman mengklaim menangkap empat orang anggota bersenjata di Pegunungan Jalin, Kabupaten Aceh Besar, Senin pekan lalu. Menurut dia, polisi masih mengejar sekitar 50 anggota kelompok itu. Ia menambahkan, kelompok ini memiliki senjata api dan terkait dengan kelompok teroris di Jakarta.
Ia menyatakan, polisi juga menemukan baju loreng, pisau sangkur, pisau lempar, teropong senjata, tas pinggang, ransel, dan tenda. Ditemukan pula sebuah buku berjudul Mimpi Suci di Balik Jeruji Besi. "Kami akan terus menelusuri, mungkin saja mereka berasal dari luar negara kita," ujarnya. Adityawarman memastikan kelompok itu tidak berkaitan dengan Gerakan Aceh Merdeka.
Penunggak Pajak Terancam Sandera
Direktorat Jenderal Pajak menandatangani nota kesepahaman penegakan hukum di bidang perpajakan dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Penandatanganan kerja sama disaksikan Kepala Kepolisian Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Selasa pekan lalu.
Dalam nota kesepahaman diatur kewenangan kepolisian dan Direktorat Jenderal Pajak. "Tindakan preventif dan represif dapat segera dirumuskan sejak awal," kata Bambang. Penegakan hukum berlaku mulai Direktorat Jenderal Pajak hingga ke kantor wilayah pajak di daerah.
Selain soal kewenangan penegakan hukum pajak, diatur sanksi bagi pengemplang pajak. Setelah penandatanganan, lembaga penyanderaan pajak yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak akan diaktifkan. Nantinya para pengemplang pajak akan disandera.
Sektor pajak adalah sumber utama pembiayaan belanja negara. Penerimaan pajak, menurut Sri Mulyani, menyumbang 70 persen dari total penerimaan negara. Akhir Januari lalu, Direktorat Jenderal Pajak melansir data 100 penunggak pajak terbesar. Para penunggak itu terdiri atas perusahaan negara dan swasta, dengan total tunggakan senilai Rp 17,5 triliun.
Ribuan Guru Mogok Mengajar
Ribuan guru di Banyuwangi, Jawa Timur, mogok mengajar sejak Selasa pekan lalu. Mereka menuntut pemerintah mengangkat 3.000 guru honorer dan guru bantu menjadi pegawai negeri sipil, serta uang makan.
Para guru menuduh Bupati Banyuwangi Sri Ani Lestari melecehkan profesi guru karena tidak mengabulkan tiga pemintaan itu. Demonstran meminta kejaksaan negeri menahan sang bupati, yang mereka tuduh melakukan korupsi dana pengadaan lahan Lapangan Terbang Blimbingsari senilai Rp 19,76 miliar.
Hampir semua guru SD, SMP, dan SMA di Banyuwangi ikut berdemo. Menurut Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Banyuwangi Husin Matamin, guru yang sedang mempersiapkan ujian nasional tidak mengikuti aksi. "Sekolah yang menolak aksi mogok kami cap sebagai pengkhianat," ujarnya.
Guru-guru itu sempat terlibat aksi saling dorong dengan polisi. Polisi pun menurunkan 1.000 personelnya guna menghalau guru yang mencoba merobohkan pagar kawat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo