Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MOMEN

7 Desember 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Diskotek Terbakar, 20 Tewas

Kebakaran menghanguskan sebuah hotel dan tempat hiburan karaoke dan diskotek, M-City, di Kota Medan, Jumat malam pekan lalu. Setidaknya 20 orang tewas-sebagian besar pengunjung-dalam insiden itu.

Kepala Kepolisi Kota Besar Medan Komisaris Besar Imam Margono mengatakan korban terdiri atas sebelas laki-laki dan sembilan perempuan. "Korban tewas sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Pirngadi, Medan," katanya. Dua korban kritis kini dirawat di Rumah Sakit Malahayati.

Kebakaran mulai terjadi pukul 20.30. Petugas menemukan banyak korban tewas di sejumlah ruangan. Korban umumnya terperangkap di dalam gedung dan meninggal karena menghirup asap.

Korban terbanyak berada di lantai tiga hotel tersebut. Hingga Jumat malam, polisi belum bisa menyimpulkan penyebab kebakaran karena masih mengutamakan evakuasi korban.

Prita Didenda Rp 204 Juta

Pengadilan Tinggi Banten menghukum Prita Mulyasari membayar kerugian Rp 204 kepada Rumah Sakit Omni Internasional, Rabu pekan lalu. Putusan perkara perdata itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang, 11 Mei 2009, yang memerintahkan Prita membayar denda Rp 300 juta. "Meski nilai yang harus dibayar lebih kecil, itu sangat jauh dari rasa keadilan," kata Slamet Yuwono, pengacara Prita.

Slamet mengatakan pengadilan tinggi terkesan mempercepat putusan. Menurutnya, hakim seharusnya menunggu hasil perkara pidana. Dalam perkara pidana, Prita dituntut enam bulan penjara. Slamet mengatakan hakim telah mengabaikan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Prita mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan itu, Jumat pekan lalu. Menurutnya, putusan itu sangat berlebihan. Ia mengatakan telah menjadi korban buruknya pelayanan rumah sakit. Menurutnya, jumlah uang yang harus dibayar sangat besar.

Jaksa Esther Dihukum Setahun

Jaksa Esther Tanak dihukum setahun penjara dan denda Rp 5 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu pekan lalu. Pengadilan juga menghukum penjara satu setengah tahun anggota Kepolisian Sektor Pademangan, Jakarta Utara, Ajun Inspektur Satu Irfan, serta penjara setahun pegawai sipil Kepolisian Sektor Pademangan, Jaenanto. Hakim membebaskan jaksa Dara Veranita karena tak terbukti terlibat dalam penggelapan barang bukti 343 pil ekstasi.

Hakim Eko Supriyono mengatakan vonis dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum karena dianggap sebagai kelalaian. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Esther hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, Dara dituntut 10 bulan penjara, Irfan dituntut 3 tahun, dan Jaenanto 1 tahun 6 bulan penjara. "Hukuman ini sudah cukup berat untuk mereka," kata Eko.

Kasus penjualan barang bukti mencuat setelah polisi menangkap Jaenanto yang menyimpan 100 butir ekstasi di rumahnya. Setelah penggerebekan itu, polisi menangkap Irfan yang membawa 200 butir ekstasi di kantornya. Irfan mengaku mendapatkan ekstasi itu dari jaksa Esther.

Irfan memberi Esther BlackBerry dan Dara Nokia N82. Jaenanto berperan sebagai penjual ekstasi. Hakim Eko mengatakan tak ada saksi dan bukti yang memberatkan Dara. Menurutnya, Dara tak memiliki niat menggelapkan barang bukti. Dikatakannya, Dara hanya terbawa situasi ketika Esther mendapat BlackBerry. "Dia jadi ingin punya telepon baru," ujar Eko.

PDIP Pecat Murdaya Poo

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memecat Murdaya Poo sebagai anggota pengurus partai dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu pekan lalu. Murdaya dianggap melanggar disiplin dan tak loyal kepada partai. "Posisi dan sikapnya dalam pemilihan presiden tidak mendukung Ibu Mega," kata Pramono Anung, Sekretaris Jenderal partai berlambang banteng ini.

Pramono mengatakan Murdaya telah memberikan dukungan kepada calon lain. Menurutnya, pemecatan itu tak terkait kasus istri Murdaya, Hartati Murdaya, yang melaporkan aktivis Benteng Demokrasi Indonesia Rakyat ke polisi dalam kasus Bank Century.

Murdaya lolos sebagai anggota Dewan dari daerah pemilihan Banten II, Kabupaten dan Kota Serang, serta Kota Cilegon. Posisi Murdaya sebagai anggota Dewan akan diganti oleh Ikhsan Haryono-pemilik suara terbanyak di daerah pemilihan Tangerang.

Murdaya mengatakan belum menerima surat pemberhentian sebagai pengurus partai atau anggota Dewan. Ia membantah jika dikatakan telah mendukung calon lain dalam pemilihan presiden. "Saya di partai tidak untuk hidup," katanya. "Jadi, kalau partainya tak mau, ya tidak apa-apa."

Hubungan Lembaga Hukum

Pemerintah menyiapkan rancangan undang-undang yang mengatur hubungan kerja kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Rancangan itu akan masuk program legislasi nasional Dewan Perwakilan Rakyat 2010. "Adanya konflik baru-baru ini menunjukkan tidak harmonisnya hubungan ketiganya," kata Ahmad M. Ramli, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rabu pekan lalu.

Ahmad mengatakan sekarang ini ketiga lembaga hukum diatur dengan undang-undang sendiri. Menurutnya, pada saat tertentu, ada aturan yang tak cocok antarlembaga itu. Ia mengatakan Departemen sedang membuat matriks kewenangan masing-masing lembaga.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mengatakan hubungan ketiga lembaga itu tak perlu diatur dalam undang-undang. Menurutnya, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi sudah jelas mengatur adanya supervisi dan koordinasi dengan kejaksaan. Peraturan baru itu, "Bisa jadi kontraproduktif," katanya.

UU Politik Prioritas 2010

Paket undang-undang politik akan menjadi program legislasi nasional prioritas tahun depan. Program ini disahkan dalam rapat paripurna Jumat pekan lalu. Undang-undang yang akan direvisi adalah Undang-Undang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD; Partai Politik; serta Penyelenggara Pemilihan Umum. "Kami berharap tuntas pada 2011," kata Ketua Badan Legislasi Ignatius Mulyono.

Menurutnya, paket undang-undang politik perlu direvisi agar persiapan pemilihan umum lebih matang. Pada pemilu sebelumnya, revisi Undang-Undang Pemilihan Legislatif dan Partai Politik berlangsung beberapa saat sebelum pemilu.

Paket undang-undang politik termasuk 53 rancangan yang masuk program legislasi nasional prioritas 2010. Selama 2009-2014, Dewan memasukkan 248 rancangan undang-undang dalam program legislasi nasional.

Undang-undang lain yang masuk program prioritas, antara lain Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang, Undang-Undang Intelijen, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pergantian Komandan Kopassus

Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus Mayor Jenderal Pramono Edhie Wibowo diganti Brigadir Jenderal Lodewijk Freidrich Paulus. Acara serah-terima jabatan berlangsung di Markas Komando Pasukan Khusus, Cijantung, Jakarta Timur, Jumat pekan lalu.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI George Toisutta mengatakan pergantian pemimpin Kopassus itu merupakan bagian dari proses pembinaan organisasi menyeluruh. "Pergantian ini untuk meningkatkan pengalaman bagi perwira yang bersangkutan," kata George dalam sambutannya.

Lodewijk sebelumnya menjabat Direktur Latihan Komando Pembina Doktrin, Pendidikan, dan Latihan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Ia lulus Akabri 1981 dan pernah menjadi Komandan Peleton Kopassandha.

Pramono-adik ipar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-sekarang ditempatkan sebagai Panglima Komando Daerah Militer Siliwangi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus