Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Indonesia-AS Tetap Jalin Kerja Sama Bidang Biomedis
Indonesia tetap akan melanjutkan kerja sama dalam bidang kesehatan dengan Amerika Serikat setelah Naval Medical Research Unit-2 (Namru-2) resmi ditutup. Kedua negara rencananya akan membentuk lembaga baru dengan nama Indonesia-United States Center for Medical Research. ”Kerja sama tetap berlangsung,” kata Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih seusai sidang kabinet perdana di Gedung Sekretariat Negara, Kamis pekan lalu.
Menurut dia, kerja sama di bidang kesehatan antara kedua negara meliputi banyak hal. Salah satunya pembangunan laboratorium biomedis. Lembaga baru ini berencana mengembangkan teknologi di bidang biomedis tanpa melibatkan militer seperti halnya Namru.
Endang mengatakan laboratorium tersebut nantinya akan dipakai untuk pengembangan vaksin, pengembangan alat diagnostik, dan identifikasi virus atau bakteri. Kerja sama ini akan masuk program seratus hari Departemen Kesehatan.
Pemerintah secara resmi menghentikan kerja sama Namru 2 dengan Amerika Serikat awal pekan lalu. Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari telah mengirimkan surat kepada pemerintah Amerika. ”Dengan hormat, pemerintah Republik Indonesia menyatakan penghentian kerja sama,” demikian kutipan surat Siti Fadilah kepada Duta Besar Amerika Cameron Hume.
Taufiq Kiemas Selip Lidah
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Taufiq Kiemas berkali-kali keseleo lidah saat memimpin pelantikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono di Gedung MPR/DPR, Selasa pekan lalu.
Taufiq, misalnya, salah menyebut nama Presiden dengan mengatakan ”Bapak Haji Susilo Doktor”. Ketua Dewan Pertimbangan Pusat PDI Perjuangan ini juga beberapa kali menyebut gelar ”doktor” menjadi ”dokter”.
Taufiq pun kerap bicara tersendat. Ia sempat terlewat menyebut nama Jusuf Kalla saat menyambut ”mantan wakil presiden”. Ia juga lupa menyebut nama mantan presiden Habibie yang turut hadir di antara undangan. Ditemui seusai acara pelantikan, Taufiq mengakui kekeliruannya. ”Karakter huruf dalam naskah terlalu kecil,” katanya berkilah.
Empat Tahun bagi Legislator Partai Demokrat
Mahkamah Agung, Selasa pekan lalu, memvonis hukuman empat tahun penjara bagi As’ad Syam, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat yang baru saja dilantik. Ia dinilai terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek pembangunan jaringan listrik PLTD Sungai Bahar, Muarojambi, pada 2004. Vonis kasasi tersebut sebetulnya sudah diputuskan pada 23 Januari 2009, sehingga As’ad seharusnya tidak dapat maju sebagai calon anggota Dewan pada pemilu legislatif lalu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary mengaku lalai. ”Kami baru tahu. Mestinya dia dicoret karena tidak memenuhi syarat,” ujarnya. Menurut Hafiz, dengan vonis tersebut, As’ad otomatis berhenti dari DPR, dan KPU akan meminta Partai Demokrat mengajukan penggantinya. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Ahmad Mubarok mengatakan partainya akan memecat As’ad. ”Kalau putusan sudah pasti, otomatis (dipecat),” katanya.
Surat Palsu Mahkamah Konstitusi Akan Diselidiki
Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemilihan Umum berjanji menyelidiki pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi tentang sengketa pemilihan umum legislatif di Sulawesi Selatan. ”Kami sudah berkomitmen akan mencari pelakunya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md., Rabu pekan lalu.
Mahfud sudah meminta laporan penggunaan nomor telepon yang tercantum dalam surat palsu tersebut ke Telkom. Menurutnya, laporan tersebut menunjukkan pada Juli-September 2009 nomor itu tidak pernah digunakan mengirim faksimile ke Komisi Pemilihan.
Pada 14 Agustus lalu, Komisi Pemilihan Umum menerima surat dari panitera Mahkamah yang berisi informasi tentang penambahan suara bagi Partai Hanura. Akibat penambahan ini, Dewie Yasin Limpo dari Hanura ditetapkan sebagai calon anggota legislatif terpilih. Belakangan Mahkamah menyatakan surat tersebut palsu. Konsekuensinya, kursi Dewie harus melayang ke Mestariyani Habie dari Partai Gerindra. Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary berjanji akan menyelidiki skandal tersebut. ”Kalau ditemukan, akan kami tindak lanjuti,” kata Hafiz.
Klub Poligami Diprotes
Ketua Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat Hafidz Usman mempertanyakan pendirian klub poligami di Bandung. ”Apa perlunya klub seperti itu?” kata Hafidz pekan lalu. Sebelumnya, Sabtu dua pekan lalu, klub poligami diresmikan di Hotel Grand Aquila, Bandung. Acara yang dihadiri sekitar 150 orang itu dimeriahkan oleh konser musik, operet, dan kampanye poligami.
Ketua klub poligami Malaysia Global Ikhwan, Chodijah binti Am, yang juga hadir malam itu, menyatakan klubnya bermula dari Malaysia, lalu berkembang di Thailand, Australia, dan Singapura. Untuk Indonesia, klub ini akan dikembangkan di Jawa dan Sumatera. Saat ini kelompok itu telah memiliki 300 anggota. Chodijah sendiri telah 30 tahun hidup bersama suami yang berpoligami. ”Justru karena dipoligami, saya mendapatkan cinta Allah,” katanya.
Menurut Hafidz, klub itu telah melawan tabu masyarakat. Apalagi poligami adalah isu sensitif. ”Jangan yang berbau-bau sensitiflah,” ujarnya. Pemimpin Klub Poligami Global Ikhwan Cabang Bandung, Mochamad Umar, membantah jika kelompoknya dianggap meresahkan. Katanya, kelompok ini ada justru untuk memerangi pelacuran.
Sudah 46 Hari Pencuri Listrik Ditahan
HINGGA akhir pekan lalu, Kepolisian Sektor Gambir, Jakarta Pusat, masih menahan Aguswandi Tanjung, 57 tahun. Penghuni apartemen ITC Roxy Mas ini dituduh mencuri listrik di rumah susun itu. Polisi menjerat Sekretaris Jenderal Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia itu dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian pada malam hari. Ancaman hukumannya penjara tujuh tahun.
Menurut Agus, pada 8 September dia memanfaatkan listrik yang ada di selasar apartemen untuk mengisi baterai telepon selulernya. Karena takut teleponnya hilang, ia menarik kabel rol ke kamarnya. Sekitar pukul 23.00 polisi bersama staf pengelola gedung PT Jakarta Sinar Intertrade—anak usaha PT Duta Pertiwi dari Sinar Mas Group—menangkap Agus. Hari berikutnya ia ditahan. ”Dia tertangkap tangan mengambil yang bukan haknya,” kata juru bicara Sinar Mas Developer & Realestate, Dhony Rahajoe.
Listrik di apartemen Agus di lantai tujuh nomor 708 telah diputus oleh pengelola karena ia menolak membayar service charge yang baru, Rp 8.200 per meter persegi. Agus hanya mau membayar dengan tarif lama, Rp 7.000. Agus juga cuma membayar harga lama untuk kios, Rp 41.500 per meter persegi, bukannya harga baru, Rp 52 ribu.
Dua pekan lalu, kejaksaan mengembalikan berkas Agus ke polisi karena dianggap belum lengkap. Namun Agus tetap disel karena masa penahanan pertama selama 20 hari diperpanjang hingga 60 hari. Sampai Sabtu lalu, Agus sudah ditahan 46 hari. Vera Tobing, pengacara Agus, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membebaskan kliennya.
Sidang digelar selama tiga hari pekan lalu. Di sidang, polisi memakai pasal baru untuk menuduh Agus, yaitu Pasal 60 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Namun, menurut Vera Tobing, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Undang-Undang Listrik tidak tepat menjadi dasar tuduhan. Sebab, Agus masih tercatat sebagai penghuni apartemen dan masih membayar service charge. Vera mengatakan, Agus berhak memanfaatkan fasilitas umum apartemen tersebut. ”Apalagi, mengacu pada Undang-Undang Rumah Susun, aliran listrik merupakan benda yang menjadi miliki bersama,” kata Vera. Senin ini pengadilan akan memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan Aguswandi Tanjung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo