Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

5 Oktober 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelantikan Anggota DPR

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah periode 2009-2014 dilantik di gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis pekan lalu. Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa membacakan sumpah jabatan yang diikuti semua anggota Dewan selama sepuluh menit.

Pelantikan 560 anggota DPR dan 135 DPD itu dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009 Agung Laksono, dan sejumlah duta besar. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berhalangan hadir karena dalam perjalanan ke luar negeri.

Rangkaian acara pelantikan dan pengucapan janji anggota DPR dan DPD ini menghabiskan biaya Rp 46 miliar. Rinciannya, untuk biaya perjalanan, penginapan, dan uang saku. Sebelum dilantik, mereka mengikuti pembekalan di Hotel Borobudur, Jakarta.

Anggota DPR memulai rapat paripurna penetapan tata tertib setelah pelantikan. Pada rapat perdana itu, 25 anggota Dewan bolos. Rapat menetapkan Ketua DPR Marzuki Alie dari Partai Demokrat dengan wakil Priyo Budi Santoso (Golkar), Pramono Anung (PDI Perjuangan), Anis Matta (Partai Keadilan Sejahtera), dan Marwoto Mintohardjono (Partai Amanat Nasional).

Jenazah Noor Din Dipulangkan

Jenazah Noor Din M. Top dipulangkan ke Malaysia dari Rumah Sakit Pusat Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Gembong teroris asal Malaysia itu diterbangkan dengan Malaysia Airlines dari Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jumat pekan lalu. Istri pertama Noor Din, Siti Rahma Rusdi, dan adik Noor Din, Yahya M. Top, berada satu pesawat dengan jenazah.

Noor Din tewas dalam operasi penyergapan di Kampung Kepuhsari, Solo, 16-17 September lalu. Penggerebekan di rumah kontrakan itu juga menewaskan Bagus Budi Pranoto alias Urwah, Ario Sudarso alias Aji, serta Susilo. Urwah dan Aji menjadi buron polisi karena terlibat peledakan bom di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton, 17 Juli lalu.

Selasa pekan lalu, polisi membeberkan sebagian isi laptop Noor Din yang ditemukan di rumah Kepuhsari. Di dalamnya terdapat dokumentasi dua pelaku bom bunuh diri, Nana Maulana dan Dani Dwi Permana, menjelang ledakan di hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton.

Dani dan Nana melakukan survei di depan Marriott dan Ritz pada 21 dan 28 Juni. Mereka berolahraga di kawasan Mega Kuningan. Dalam video itu, terdengar suara Syaifuddin Zuhri—masih buron—yang merekrut Dani dan Nana. ”Syaifuddin memiliki posisi strategis dalam jaringan Al-Qaidah Asia Tenggara,” kata Komisaris Besar Petrus Golose, Kepala Unit Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian.

Angkatan Udara AS-Indonesia Berlatih Bersama

Angkatan Udara Amerika Serikat dan Tentara Nasional Indonesia berlatih bersama di Pangkalan Udara Husein Sastranegara dan Pangkalan Udara Sulaeman, Bandung, sejak 29 September hingga 8 Oktober mendatang. Keduanya akan saling belajar teknik penerbangan, penerjunan, intelijen, dan pengamanan dalam latihan dengan nama sandi ”Iron Teak 2009”.

”Ini program Markas Besar TNI Angkatan Udara,” kata Kolonel Penerbang Iman Sudrajat, Komandan Pangkalan Udara Husein Sastranegara, saat pembukaan latihan gabungan di Bandung, Selasa pekan lalu. Latihan ini melibatkan 150 anggota pasukan TNI Angkatan Udara dan pesawat Hercules C-130. Angkatan Udara Amerika melibatkan 75 tentara dan staf pendukung serta pesawat MC-130P Hercules.

Chief Mission Angkatan Udara Amerika Serikat, Kolonel Robert Toth, menyatakan latihan gabungan ini merupakan ajang berbagi kemampuan dan pengalaman. Setidaknya Indonesia bisa belajar soal pemeliharaan pesawat. Toth mencontohkan, pesawat yang dibawanya untuk latihan bersama ini lebih tua daripada Hercules C-130. Karena perawatannya baik, pesawat-pesawat tua Amerika itu bisa digunakan jangka panjang.

Hukuman Aulia Pohan Dikurangi

MAJELIS hakim banding Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi vonis bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Tantawi Pohan, enam bulan lebih ringan. Pengadilan tingkat pertama 17 Juni lalu memutuskan besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dihukum empat setengah tahun plus denda Rp 200 juta. Tiga bekas deputi: Maman H. Somantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin, juga divonis empat tahun. Keputusan itu ditetapkan ketua majelis hakim Celine Rumansih dan empat hakim anggota pada 30 September lalu.

”Peran tiap terdakwa beda, tapi tanggung jawab pengucuran dana Rp 100 miliar sama,” kata Andi Samsan Nganro, juru bicara Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu pekan lalu. Keempat terdakwa juga wajib membayar denda masing-masing Rp 100 juta atau hukuman pengganti empat bulan penjara.

Keempat terdakwa disidang dalam kasus korupsi penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia Rp 100 miliar pada 2003. Uang haram itu digunakan untuk bantuan hukum mantan pejabat Bank Indonesia serta menyuap anggota DPR yang membahas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan amendemen Undang-Undang Bank Indonesia.

Kasus ini juga menyeret bekas Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, bekas Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simandjuntak, bekas Deputi Direktur Direktorat Hukum BI Oey Hoy Tiong, serta bekas anggota DPR, Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu.

Penasihat hukum Aulia Pohan, Amir Karyatin, menyatakan Aulia dan tiga terpidana akan mengajukan kasasi. Keempatnya mengaku tidak bersalah karena tak pernah menerima uang sepeser pun. ”Mereka hanya menerima perintah Gubernur BI.” Uang itu digunakan untuk menyuap anggota DPR periode 1999-2004. ”Oknum yang melakukannya, Oey Hoy Tiong dan Rusli Simandjuntak, sudah diadili,” kata Amir.

Dua Calon Anggota BPK Digeser

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menggugurkan Dharma Bhakti dan Gunawan Sidauruk sebagai calon anggota terpilih Badan Pemeriksa Keuangan setelah pengangkatan keduanya ditunda pada rapat 14 September lalu. Posisi mereka ditempati Tengku Muhammad Nurlif dan Ali Masykur Musa. ”Ini hasil rapat konsultasi pimpinan fraksi,” kata Ketua Dewan, Agung Laksono, Selasa pekan lalu.

Agung mengatakan keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan fatwa Mahkamah Agung. Meski lolos uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI, mereka dinilai tak bisa menjadi anggota Badan Pemeriksa karena belum dua tahun lepas dari jabatan pengelola keuangan negara.

Namun tak semua anggota Dewan setuju dengan keputusan ini. Suara berbeda datang dari Elfin Sinaga dari Partai Demokrat. ”Dua calon itu harus tetap diangkat,” katanya. Menurut Elfin, butir kedua fatwa Mahkamah Agung menyebutkan, meski masih menjabat Sekretaris Jenderal BPK dan Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat, keduanya dipastikan tidak akan mengalami konflik kepentingan.

Dharma Bhakti dan Gunawan akan mengambil upaya hukum melalui pengadilan tata usaha negara serta uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

DPR Minta Pengadilan HAM Ad Hoc

Dewan Perwakilan Rak-yat merekomendasikan Presiden membentuk pengadilan hak asasi manusia ad hoc untuk mengusut kasus penculikan dan pembunuhan aktivis periode 1997-1998. ”Agar segera terungkap,” kata Ketua Panitia Khusus Penghilangan Orang Secara Paksa DPR, Effendi Simbolon, dalam rapat paripurna awal pekan lalu. ”Kejaksaan Agung juga harus segera menyelidiki kasus ini.”

Dewan minta pemerintah mencari 13 aktivis yang diduga diculik dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban. DPR juga mendesak pemerintah meratifikasi konvensi hak asasi manusia PBB tentang penghilangan orang secara paksa.

Rapat paripurna dihadiri anggota keluarga korban penculikan. Mereka membawa foto para korban, memajangnya di lantai Gedung Nusantara II, Kompleks DPR. Koordinator Kontras, lembaga yang mendampingi korban kekerasan dan penghilangan paksa, Usman Hamid, menyatakan kunci pengungkapan kasus penculikan aktivis berada di tangan Presiden.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus