Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

15 Juni 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tiga Calon Janji Damai

Tiga pasang calon presiden dan wakilnya, yang akan berlaga dalam pemilu presiden 8 Juli, berjanji menggelar kampanye damai. Ikrar itu disampaikan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto, Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, dan Jusuf Kalla-Wiranto dalam deklarasi damai di Ruang Birawa, Menara Bidakara, Jakarta, Rabu malam pekan lalu.

Pasangan Yudhoyono-Boediono, yang berorasi pada kesempatan pertama, mengajak rakyat menggunakan hak pilih. “Jangan golput,” kata Yudhoyono. Ia mengajak pasangan lain berkompetisi secara sehat, berbudaya, dan beretika.

Kalla dalam orasinya meminta Komisi Pemilihan Umum menyelenggarakan pemilu secara adil dan tidak berpihak. Sedangkan Megawati meminta pemerintah tak mengintervensi Komisi Pemilihan Umum. “Kami berharap pemerintah dari pusat sampai daerah benar-benar netral,” kata Megawati.

Enzim Babi dalam Vaksin

Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mempertanyakan fatwa haram Majelis Ulama Indonesia terhadap vaksin meningitis yang mengandung enzim babi. Vaksin diberikan kepada warga Indonesia yang menjalankan ibadah haji. Siti mengatakan, Majelis sudah mengeluarkan fatwa halal sejak 2003. Vaksin yang dipakai kali ini sama dengan produk yang sudah berlabel halal enam tahun lalu. ”Jadi tetap halal,” kata Siti, Kamis pekan lalu.

Toh Departemen Agama tetap akan menggunakannya. ”Tak mungkin lagi dilarang karena darurat,” ujar Abdul Ghafur Djawahir, Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Departemen Agama.

Pemerintah Arab Saudi mewajibkan pemberian vaksin meningitis. Mereka melarang masuk jemaah yang tak disuntik vaksin, yang berfungsi menambah kekebalan selaput otak itu. Departemen Agama menggunakan produk PT GlaxoSmithKline asal Belgia, yang sudah berlabel halal. Sejauh ini belum ditemukan vaksin serupa yang bebas enzim babi.

Ketua Majelis Ulama, Amidhan, mengirimkan surat resmi ke Saudi, memohon kelonggaran atas kewajiban itu. Tapi, jika Saudi tetap ngotot, penggunaan produk haram seperti vaksin meningitis masih diperbolehkan karena darurat.

Vonis Syahril dan Joko Tjandra

Mahkamah Agung, Kamis pekan lalu, mengabulkan gugatan peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan Agung dalam kasus cessie Bank Bali. Perkara tersebut terdiri atas dua kasus dengan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra (pemilik PT Era Giat Prima) dan Syahril Sabirin (mantan Gubernur Bank Indonesia). ”Majelis menjatuhkan hukuman pidana dua tahun penjara,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Nurhadi. Majelis juga memutuskan uang Rp 546,46 miliar yang terdapat dalam rekening bersama Bank Bali dan PT Era Giat Prima harus dikembalikan kepada negara.

Kasus ini bermula dari gagalnya Rudy Ramli, pemilik Bank Bali, mendapatkan klaim tagihan antarbank kepada Bank Umum Nasional dan Bank Dagang Nasional Indonesia. Rudy mengalihkan hak tagih kepada Era Giat Prima milik Joko S. Tjandra. Begitu hak tagih berpindah, duit cair pada Juni 1999, Rp 904 miliar. Separuhnya masuk kantong Era Giat.

Pengadilan tingkat pertama membebaskan Joko. Vonis dikuatkan Mahkamah Agung, Juni 2001. Adapun Syahril divonis tiga tahun di pengadilan tingkat pertama, tapi dibebaskan Mahkamah Agung, September 2004. Empat tahun kemudian, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali.

Joko belum bisa dimintai konfirmasi. Sedangkan Syahril kaget atas putusan tersebut. Dalam peraturan Mahkamah Konstitusi, kata Syahril, peninjauan kembali adalah hak terpidana, bukan jaksa.

Pejabat Juru Kampanye

Anggota Badan Pengawas Pemilu, Wahidah Suaib, mengatakan sejumlah pejabat badan usaha milik negara (BUMN) masuk daftar juru kampanye pemilu presiden. Mereka antara lain, komisaris PT Pertamina, Bank Mandiri, PTPN III, Indosat, Semen Gresik, dan Semen Padang.

Wahidah mengatakan, mereka juga menjadi tim sukses bayangan calon presiden dan wakilnya. Badan Pengawas belum mengumumkan nama pejabat itu. Rencananya, lembaga ini akan berkoordinasi dengan Menteri Negara BUMN untuk melakukan validasi nama pejabat yang terlibat. Menurut dia, Undang-Undang Pemilu melarang pejabat ikut berkampanye. ”Apalagi jadi tim sukses yang memobilisasi massa,” kata Wahidah di sela rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu lalu.

Anggota Komisi Energi dan Lingkungan Effendi Simbolon mempertanyakan keterlibatan Komisaris Utama Pertamina Jenderal Polisi Purnawirawan Sutanto dalam tim sukses Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. Direktur Pertamina, Karen Agustiawan, mengatakan akan membahas soal ini dalam rapat umum pemegang saham, Selasa pekan ini. Karen mengatakan sudah menerima surat dari Menteri Negara BUMN yang berisi larangan pegawai Pertamina ikut kegiatan politik.

Cincin Anggota Dewan

Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat akan membagikan cincin dan lencana. Dananya, kata Ketua Dewan Agung Laksono, dialokasikan dalam anggaran 2009. ”Total Rp 3 miliar,” kata Agung, Senin pekan lalu.

Agung mengatakan cendera mata akan diberikan kepada anggota yang habis masa jabatannya tahun ini. Sedangkan lencana akan menjadi milik anggota Dewan baru periode 2009-2014.

Dari data yang diperoleh Tempo, Sekretariat mengalokasikan hampir Rp 5 milar untuk cendera. Anggaran pengadaan lencana kecil Rp 1,4 miliar dan besar Rp 1,6 miliar. Harga satu lencana kecil Rp 2,5 juta dan lencana besar Rp 2,9 juta. Sedangkan anggaran cincin Rp 1,9 miliar.

Agung mengatakan, pengadaannya dilakukan melalui lelang terbuka, 4-15 Juni 2009. Tapi, menurut dia, kenang-kenangan ini bisa dibatalkan bila dianggap tidak perlu.

Dua Helikopter TNI Jatuh

Dua helikopter Tentara Nasional Indonesia jatuh. Senin pekan lalu, helikopter Bolkow-105/HS-7112/Riky Route milik TNI Angkatan Darat terempas di Situhiang, Cianjur Selatan, Jawa Barat. Tiga orang tewas: Komandan Pusat Pendidikan Pasukan Khusus Kolonel Ricky Samuel, Kapten Infanteri Agung Gunarto, dan Letnan Satu Yuli Sasongko. Dua lainnya luka berat. Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Kristian Zebua menjelaskan, penyebab jatuhnya heli buatan PT Dirgantara Indonesia tahun 1988 itu masih diselidiki.

Empat hari kemudian, helikopter Puma 3306 milik TNI Angkatan Udara jatuh di Lapangan Udara Atang Sanjaya, Bogor. Capung besi buatan 1978 itu terbang untuk perawatan. Dua dari tujuh orang awak tewas, yaitu Sersan Kepala Catur dan Sersan Kepala Dodi. Penumpang selamat adalah Mayor Sobic (pilot), Letnan Satu Penerbang Wisnu (kopilot), Bintara Rony, Sersan Kepala Edwan, dan Sersan Kepala Ferdinan. ”Semua teknisi,” kata Kepala Penerangan Lapangan Udara Atang Sanjaya Mayor Adam.

Pemilu Ulang di Nias Selatan dan Yahukimo

Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum menggelar pemungutan dan penghitungan suara ulang di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, dan Kabupaten Yahukimo, Papua, dalam putusan sela, Selasa pekan lalu. Enam partai di Nias (Partai Kasih Demokrasi Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Perjuangan Indonesia Baru, Partai Republika Nusantara, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Demokrat) memperkarakan penggelembungan dan penghilangan suara pemilu legislatif pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Mahkamah menemukan bukti pelanggaran, di antaranya 21 kotak suara tak direkap ulang. Di Yahukimo, ditemukan fakta tak ada pemungutan suara di dua dari tiga daerah pemilihan. Perintah itu berdasarkan permohonan sengketa pemilu yang diajukan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Papua, Pendeta Elion Numberi dan Hasbi Suaib. Mahkamah menerima pemilihan aklamasi sesuai dengan kesepakatan warga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus