Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MOMEN

6 April 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dakwaan Asian Agri Disusun

Kejaksaan Agung akan melanjutkan proses hukum terhadap dua dari 21 berkas kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri Group. Dua berkas itu melibatkan dua dari 10 orang tersangka yang diajukan penyidik Direktorat Jenderal Pajak. Kejaksaan tak menyebut tersangka dan berkas yang mana yang akan diajukan ke meja hijau.

Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan dua berkas itu dipilih lantaran dianggap yang paling siap karena unsur pidana pajak sudah terpenuhi. "Kami harap sebulan ke depan surat dakwaan sudah disusun," kata Hendarman dalam jumpa pers seusai gelar perkara dengan Departemen Keuangan di Kejaksaan Agung, Jumat pekan lalu.

Menurut Jaksa Agung, 19 berkas sisanya akan dilengkapi Direktorat Jenderal Pajak secara bertahap. "Kami harap tidak ada bolak-balik lagi, karena sudah ada kesamaan persepsi," ujarnya.

Kuasa hukum Asian Agri Group, Yan Apul, mengaku pihaknya siap mengikuti proses hukum lanjutan itu. "Nanti di pengadilan akan kami buktikan kesimpulan tersebut salah," katanya. Perusahaan perkebunan sawit terbesar di dunia milik Sukanto Tanoto di bawah payung Raja Garuda Mas Group itu diduga mengemplang pajak dalam kurun 2002-2006. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,3 triliun.

Pemilu Flores Timur Diundur

Komisi Pemilihan Umum mengundurkan pemilihan umum di Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur. Umat Katolik, mayoritas penduduk di dua kabupaten itu, berkeberatan pemungutan suara dilakukan pada 9 April 2009 karena bentrok dengan ritual Kamis Putih menjelang Paskah.

"Pelaksanaan pemilu diundur hingga 14 April," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary, Selasa pekan lalu. Menurut dia, Komisi kesulitan melaksanakan pemilu sesuai dengan jadwal di Flores Timur karena tak satu pun ketua panitia pemungutan suara bersedia bertugas. "Hari itu mereka semua beribadah."

Anggota Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur, Yoseph Dasi, mengatakan, saat peringatan Paskah, penduduk tak menjalankan kegiatan apa pun kecuali beribadah. "Kota ditutup dari Kamis hingga Sabtu pagi. Tak satu pun kendaraan umum beroperasi," kata Yoseph di Jakarta, Selasa pekan lalu.

Sejumlah Partai Batal Ikut Pemilu

Komisi Pemilihan Umum mencoret sejumlah calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dan partai politik peserta Pemilihan Umum 2009. Setidaknya 22 orang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dan sembilan partai di tingkat provinsi mendapat sanksi itu karena tak menyampaikan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye hingga tenggat 9 Maret 2009.

Calon dan partai yang dicoret tak berhak ikut pemilu. "Kami segera mengeluarkan surat perintah untuk KPU provinsi, kabupaten, dan kota," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary di Jakarta, Selasa pekan lalu.

Sayangnya, Komisi tak mau mengumumkan nama mereka. "Itu kan hak KPU daerah," kata Hafiz. Data Komisi menyebutkan, di tingkat provinsi, dari 1.252 rekening, hanya 1.233 yang dilaporkan. Di kabupaten dari 11.932 rekening, yang dilaporkan hanya 9.586.

Anggota Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur, Arief Budiman, mengungkapkan Partai Persatuan Pembangunan, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, serta Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia dicoret di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Ketua Partai Persatuan Pembangunan Lukman Hakim Saifuddin mengaku belum tahu partainya dicoret di Bangkalan.

Jhonny Allen Mangkir

Politikus Partai Demokrat, Jhonny Allen Marbun, tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mestinya, Senin pekan lalu, ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek dermaga dan bandara di kawasan Indonesia timur. Kasus ini melibatkan anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat, Abdul Hadi Djamal.

Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Wakil Ketua Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat itu mengaku sibuk berkampanye. Menurut juru bicara Komisi, Johan Budi S.P., Senin pekan lalu, Jhonny memohon jadwal pemeriksaannya diundurkan hingga usai pemilu legislatif.

Permintaan itu dikabulkan. Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, Jhonny baru akan diperiksa pada 13 April. "Ada evaluasi fakta. Penundaan dilakukan agar pada pemeriksaan Jhonny data penyidik sudah lengkap," kata Antasari. Ia membantah pengunduran pemeriksaan itu sebagai toleransi.

Menurut Jhonny, permintaan pengunduran itu dilakukan agar kasusnya tak dipolitisasi dan menjadi kampanye hitam. Ia juga membantah terlibat dalam suap Abdul Hadi Djamal.

Hitung Cepat Diperbolehkan

Mahkamah Konstitusi menganulir larangan pengumuman hasil survei pada masa tenang dan hitung cepat (quick count) pada hari pemungutan suara. Kriminalisasi terhadap pelanggar larangan itu pun gugur.

"Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. membacakan putusan sidang, Senin pekan lalu. Meski demikian, itu bukan berarti lembaga survei sejenis lolos dari ancaman hukuman. Menurut Mahkamah, jika survei bertendensi merugikan kontestan pemilu, penyelenggaranya tetap bisa dikenai sanksi.

Ketua Umum Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia Denny Januar Ali menyatakan puas dengan putusan Mahkamah. Menurut Andi M. Asrun, pengacara Denny, larangan itu tak memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi riset opini publik. "Melarang perhitungan cepat sama saja menghambat ilmu pengetahuan," kata Andi.

Anggota Komisi Pemilihan Umum, I Gusti Putu Artha, meminta lembaga survei tak mengumumkan hitung cepat sebelum pukul 12.00 WIB. Alasannya, saat itu belum semua tempat menyelesaikan pemungutan suara. Anjuran itu untuk menghindarkan orang memilih partai yang diprediksi menang (bandwagon effect).

Pemerintahan 'Kosong' Sehari

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dinilai lalai dengan membiarkan pemerintahan "kosong" pada Kamis pekan lalu. Pada hari itu, Presiden berada di London untuk mengikuti pertemuan Kelompok Negara 20 (G-20), adapun Kalla berkampanye untuk Partai Golkar di Jawa Timur dan Sulawesi Tengah.

"Presiden seharusnya tak memberikan izin cuti kepada Wakil Presiden saat dia ke luar negeri," kata anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Lukman Hakim Saifuddin. Menurut dia, semestinya pemerintahan dipegang oleh wakil presiden saat presidennya ke luar negeri. "Ini cukup fatal."

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra, mengatakan, secara formal, tak ada aturan yang dilanggar. Namun, secara etika ketatanegaraan, ini bermasalah. "Semestinya wapresnya menahan diri."

Anggota staf khusus kepresidenan bidang hukum, Denny Indrayana, mengatakan, meskipun di luar negeri, Presiden tetap menjalankan tugasnya sehingga tak ada kekosongan pemerintahan. "Yang salah adalah kalau dua-duanya cuti bersamaan," kata Denny.

KPU Langgar Aturan Pemilu

Komisi Pemilihan Umum dinilai melanggar aturan pemilihan umum karena mengeluarkan Surat Edaran Nomor 612/KPU/III/2009 pada 27 Maret lalu. Dalam surat itu, Komisi membolehkan perorangan menyumbang partai politik lebih dari Rp 1 miliar, dan badan usaha lebih dari Rp 5 miliar. Padahal undang-undang membatasi sumbangan individu maksimal Rp 1 miliar dan badan usaha maksimal Rp 5 miliar.

Menurut Anggota Komisi, Abdul Aziz, undang-undang tak mengatur dengan rinci apakah batasan sumbangan per transaksi atau akumulasi. Menurut dia, Komisi dan Ikatan Akuntan Indonesia memaknai batasan sumbangan itu sebagai per transaksi. "Audit laporan dana kampanye pun akan semakin mudah dengan sistem transaksi, bukan akumulasi,"

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Teten Masduki mengatakan, jika dibuat per transaksi, sumbangan ke partai bisa menjadi tak terbatas. Padahal aturan itu dibuat agar para calon anggota legislatif tak didikte. Ia menduga aturan dibuat karena desakan partai besar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus