Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Calon Presiden Independen Gagal
KEINGINAN mencalonkan presiden dari jalur independen untuk saat ini tertutup. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Fadjroel Rahman, Mariana, dan Bob Ferdian yang mempersoalkan aturan pengajuan calon presiden pada Undang-Undang Pemilihan Presiden.
”Menyatakan permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud Md. dalam sidang putusan terhadap gugatan uji materi Undang-Undang Pemilihan Presiden di Jakarta, Selasa pekan lalu. Tiga dari delapan hakim berbeda pendapat. Mereka adalah Mukhtie Fadjar, Maruarar Siahaan, dan Akil Mochtar.
Fadjroel dan kawan-kawan berpendapat pasal yang mengatur calon presiden harus diusung partai politik melanggar hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih. Namun Mahkamah menilai argumentasi ini tidak beralasan. Pasal itu tak diskriminatif karena setiap warga negara bisa menjadi presiden atau wakil presiden tanpa harus menjadi anggota partai politik. Fadjroel tak menyerah. ”Saya akan mendorong amendemen Undang-Undang Dasar,” katanya.
Syarat Pencalonan Presiden Tak Berubah
MAHKAMAH Konstitusi menolak gugatan pencabutan batasan suara dan kursi legislatif partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Artinya, syarat pengusul harus memiliki 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen suara sah nasional tak berubah.
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud Md. dalam sidang putusan terhadap gugatan uji materi Undang-Undang Pemilihan Presiden, Rabu pekan lalu. Tiga dari delapan hakim konstitusi menyatakan beda pendapat, yaitu Mukhtie Fadjar, Maruarar Siahaan, dan Akil Mochtar.
Permohonan uji materi diajukan Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Buruh, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Republika Nusantara, dan Partai Bulan Bintang serta Saurip Kadi. Mereka menilai batasan itu mematikan kesempatan hak partai mengusulkan calon presiden. Tapi Mahkamah menganggap aturan itu adil karena berlaku sama bagi semua calon.
Sutiyoso, calon presiden Partai Indonesia Sejahtera, mengaku kecewa. ”Saya yakin golput makin tinggi karena putusan ini,” katanya.
Dewan Setujui Angket Haji
SIDANG paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui penggunaan hak angket atas pelaksanaan ibadah haji yang dianggap amburadul. Hanya tiga fraksi yang menolak, yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, dan Partai Damai Sejahtera.
”Setelah dilakukan lobi, diambil kata sepakat, setuju digunakannya hak angket,” kata Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua Dewan yang memimpin sidang paripurna, Selasa pekan lalu.
Hampir seragam, pendapat umum yang disampaikan tujuh fraksi pendukung menyatakan perlunya pembenahan sistem penyelenggaraan ibadah haji. Alasannya, banyak masalah pada penyelenggaraan haji 2008. Evaluasi yang dilakukan pemerintah juga tak maksimal. ”Penyelenggaraan haji tahun lalu tak sesuai harapan,” kata Zulkarnaen Djabar dari Fraksi Partai Golkar. Menteri Agama Maftuh Basyuni menghormati keputusan Dewan dan menyatakan pemerintah siap dipanggil.
Bulyan Dituntut Delapan Tahun
TERDAKWA kasus korupsi pengadaan kapal patroli Departemen Perhubungan pada 2007, Bulyan Royan, dituntut delapan tahun penjara. Bekas anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat ini dianggap secara aktif meminta imbalan kepada pengusaha peserta tender pengadaan kapal patroli kelas III itu.
”Terdakwa juga dianggap telah mengatur sejumlah rekanan dalam pengadaan kapal,” kata Agus Salim, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu pekan lalu. Selain menuntut hukuman penjara, jaksa meminta Bulyan membayar denda Rp 500 juta atau hukuman pengganti selama enam bulan.
Pada 30 Juni 2008, ia ditangkap setelah mengambil uang senilai US$ 66 ribu dan 5.500 euro di penukaran uang di Jakarta. Uang itu diduga pemberian dari Direktur PT Binamina Karya Perkasa Dedi Suwarsono, salah satu rekanan Departemen Perhubungan. Dedi juga terdakwa dalam kasus ini.
Sapriyanto Refa, pengacara Bulyan, membantah kliennya aktif meminta dan mengatur pertemuan dengan rekanan agar proyek itu berhasil. Bulyan juga membantah tudingan jaksa. ”Kalau kata orang Melayu, jauh panggang dari api,” katanya seusai sidang.
Lupa Ingatan, Bupati Lombok Bebas
SIDANG kasus dugaan korupsi dengan tersangka Iskandar, mantan Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, dihentikan. Alasannya, kondisi kesehatan pria 68 tahun itu tak memungkinkan melanjutkan persidangan. Peristiwa ini baru pertama kali terjadi sejak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mulai digelar.
”Kebenaran akan fakta sidang mustahil didapat jika terdakwa sakit,” kata hakim Gusrizal membacakan sikapnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis pekan lalu. Menurut Gusrizal, mengutip kesaksian dokter yang memeriksa Iskandar, fungsi otak terdakwa menurun.
Menurut hakim, Iskandar lupa mengingat apakah masih menjabat sebagai bupati atau tidak. ”Terdakwa pernah mengompol di ruang sidang,” kata Gusrizal. ”Keterangan saksi yang memberatkan justru dikatakannya bagus.”
Mengutip psikiater, hakim menyebutkan Iskandar mengalami dementia alias pikun yang tak dapat disembuhkan. Selain itu, ia menderita stroke, infeksi saluran kandung kemih, diabetes, darah tinggi, dan pembesaran prostat. Kondisinya tak memungkinkan menjalani sidang secara obyektif dan adil. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Muhammad Rum, menyatakan akan menunggu pemulihan kondisi terdakwa.
UI Tolak Konser untuk Munir
SIKAP kampus Universitas Indonesia membatalkan konser Tribute to Munir yang rencananya digelar Komite Aksi Solidaritas untuk Munir di lingkungan kampus ini, Jumat pekan lalu, menuai kritik. ”Saya mengimbau agar UI, yang katanya kampus perjuangan, jangan jadi cemen begini,” kata Suciwati, istri Munir, di Jakarta, Jumat pekan lalu.
Menurut dia, alasan-alasan yang disampaikan Universitas Indonesia tidak masuk akal dan tak konsisten: mula-mula beralasan takut terjadi kerusuhan, menyebutkan permintaan proposal telat, lalu menolak karena alasan politis.
Juru bicara universitas itu, Devi Rahmawati, membantah kampusnya melarang konser. Menurut dia, Universitas Indonesia menolak karena punya pengalaman menggelar konser, lalu rusuh. ”Kami menawarkan jadwal ulang acara pada Desember, bertepatan dengan hari hak asasi manusia sedunia,” katanya.
Bekas Auditor BPK Ditahan
KOMISI Pemberantasan Korupsi menahan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan, Bagindo Quirino. Ia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengembangan pelatihan dan pemagangan di Balai Latihan Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2004.
Menurut juru bicara Komisi, Johan Budi S.P., Bagindo diduga menerima uang senilai Rp 650 juta saat mengaudit proyek pengembangan tersebut. ”Penahanan dilakukan 15-20 hari,” kata Johan, di Jakarta, Kamis pekan lalu. Saat ini Bagindo dititipkan Komisi Pemberantasan Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Pengacara Bagindo, Hilmar Hasibuan, mempertanyakan alasan penahanan kliennya. Apalagi baru sekali Bagindo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. ”Tuduhan itu dasarnya apa?” kata Hilmar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo