Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hashim Tersangka Kasus Arca
Pengusaha Hashim Djojohadikusumo menjadi tersangka kasus pencurian enam arca batu milik Museum Radya Pustaka, Surakarta, Jumat dua pekan lalu. ”Hashim tidak mendaftarkan atau melaporkan bahwa ia memiliki dan menyimpan benda cagar budaya,” kata Komisaris Polisi Suharyanto, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Besar Kota Surakarta.
Menurut Suharyanto, Hashim melanggar Pasal 28 Undang-Undang Benda Cagar Budaya. Ancamannya hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 10 juta. Ia membenarkan, proses penetapan ini memakan waktu lama karena sulitnya mengumpulkan barang bukti dan menghadirkan Hashim ke Surakarta.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surakarta Tatang Agus mengatakan berkas yang diterima sudah lengkap. Adapun juru bicara keluarga Hashim Djojohadikusumo, Fadli Zon, mengatakan sudah mendengar soal ini. Menurut dia, Hashim telah menyiapkan pengacara baru untuk urusan ini.
Amrozi Segera Dieksekusi
KEJAKSAAN Agung akan mengeksekusi tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi, Ali Gufron, dan Imam Samudra, pekan depan. ”Upaya hukum Amrozi dan kawan-kawan sudah final,” kata juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, Jumat pekan lalu.
Eksekusi oleh regu tembak akan dilaksanakan di Nusakambangan, Jawa Tengah. Di pulau sebelah selatan Cilacap itulah ketiga terpidana dipenjarakan. ”Polisi siap melaksanakan eksekusi itu,” kata Kepala Kepolisian Indonesia Jenderal Bambang Hendarso Danuri.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Indonesia Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira menjelaskan pengamanan akan dilakukan di tiga lokasi. Pertama, di tempat eksekusi. Kedua, pengamanan tambahan di sekitar lokasi eksekusi. Ketiga, pengamanan di lokasi pemakaman jenazah. Menurut Abubakar, jumlah personel tambahan untuk pengamanan diserahkan ke kepolisian daerah.
Sejak jauh hari, polisi daerah juga telah menyiapkan regu tembak. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Syahroni memastikan regu tembak dari Brigade Mobil sudah berpengalaman.
Kalla Terima Hasan Tiro
PENDIRI Gerakan Aceh Merdeka, Muhammad Hasan di Tiro, bertemu dengan Jusuf Kalla di rumah dinas Wakil Presiden, Jalan Diponegoro 2, Jakarta Pusat, Jumat malam pekan lalu. Tiro tiba bersama sejumlah bekas petinggi Gerakan, di antaranya Muzakir Manaf, Malik Mahmud, dan Zaini Abdullah. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf hadir pada pertemuan ini.
Kalla menerima Tiro di ruang tamu, didampingi Menteri Dalam Negeri Mardiyanto dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia, Hamid Awaludin. Mereka berbicara tentang perdamaian Aceh. Malik Mahmud menyatakan Tiro ingin kembali ke Aceh. Kalla menyambut baik keinginan itu. ”Beliau berumur tapi sehat,” ujar Kalla tentang sosok Tiro.
Tiro berkunjung ke Indonesia sejak 11 Oktober lalu. Saat itu, ia tiba di Banda Aceh menggunakan pesawat dari Kuala Lumpur, Malaysia. Tiro kini berusia 83 tahun. Ia mendirikan Gerakan Aceh Merdeka pada 1976 dan tiga tahun kemudian meninggalkan Aceh, lalu hidup di Swedia. Tiro adalah keturunan pemimpin perjuangan Aceh, Cik di Tiro, salah seorang pahlawan nasional Indonesia yang tewas dalam perjuangan melawan tentara Belanda pada 1891.
Muchdi dan Pollycarpus Saling Kenal
JAKSA berkukuh Muchdi Purwoprandjono, terdakwa pembunuhan Munir, saling kenal dengan Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana pembunuhan aktivis hak asasi manusia itu. Komunikasi intensif terdakwa dengan terpidana 14 tahun kasus itu membuktikan hubungan ini.
Berdasarkan data rekam panggilan, menurut jaksa penuntut umum Cirus Sinaga, keduanya 15 kali berhubungan telepon pada hari kematian Munir, 7 September 2004. Pada rentang 1-30 September 2004, keduanya 24 kali berkomunikasi dengan telepon.
Saksi ahli yang dihadirkan jaksa pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis pekan lalu, Ruby Z. Alamsyah, mengatakan salah satu hubungan komunikasi antara Muchdi dan Pollycarpus pada 7 September terjadi pada pukul 10.40 WIB. Melalui nomor telepon rumahnya, Pollycarpus menghubungi Muchdi selama 94 detik. ”Si penerima telepon ada di sekitar Bandara Juanda (Surabaya),” kata konsultan keamanan teknologi informasi PT Jaringan Nusantara itu.
Menurut penasihat hukum Muchdi, Luthfie Hakim, nomor telepon tersebut bisa saja digandakan dan digunakan orang lain.
Tersangka Minyak Zatapi Dicekal
POLISI mencekal lima tersangka kasus dugaan korupsi impor minyak mentah Zatapi. ”Tapi belum ditahan,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Indonesia Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira, Jumat pekan lalu.
Mereka adalah Rinaldi, Kairudin, Chrisna Damayanto, dan Suroso Atmomartoyo dari Pertamina serta Direktur Utama PT Gold Manor, Schiller M. Napitupulu. Abubakar mengatakan polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus itu bermula dari proses pengadaan minyak mentah senilai US$ 54 juta atau setara Rp 540 miliar oleh PT Pertamina pada Desember tahun lalu. Ketika itu, PT Gold Manor International Limited, perusahaan di Singapura yang berinduk di British Virgin Islands, menang tender 600 ribu barel. Seperti diberitakan majalah Tempo edisi 24-30 Maret 2008, terungkap hingga tender digelar, data lengkap hasil uji sampel laboratorium minyak Zatapi belum ada. Data crude oil assay baru keluar sebulan setelah tender. Kejanggalan lainnya, certificate of origin alias dokumen asal minyak yang diangkut dengan kapal tanker Four Springs ke kilang Cilacap tidak menjelaskan dari mana Zatapi berasal dan siapa pemiliknya.
Abubakar menjelaskan, data hasil uji sampel minyak mentah itu seharusnya didapat dari laboratorium independen. Pejabat Pertamina malah dengan sengaja dan sadar menerima crude oil assay dari Gold Manor. ”Setelah diuji, ternyata ada selisih kandungan minyak dengan data dari Gold Manor,” katanya, ”tapi masih dibayar juga oleh Pertamina.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo