Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dewan Setujui Bambang Hendarso
KOMISI Hukum Dewan Perwakilan Rakyat secara aklamasi menilai Komisaris Jenderal Bambang Hendarso Danuri layak menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, menggantikan Jenderal Sutanto. Persetujuan ini keluar seusai tanya-jawab dalam uji kelayakan selama sekitar sepuluh jam di ruang komisi di Gedung Nusantara II Kompleks DPR/MPR, Senin pekan ini. Sebanyak 31 anggota Dewan hadir dalam proses ini.
Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Trimedya Pandjaitan mengatakan, sepuluh fraksi yang ikut dalam proses ini sepakat menilai Bambang, yang menjadi calon tunggal, layak naik kelas. Setelah disetujui, hasil keputusan komisi ini akan disampaikan kepada Badan Musyawarah, yang akan menggelar rapat pada Selasa pekan depan.
Juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Nasir Djamil mengatakan, ada beberapa catatan untuk Bambang, yaitu agar dalam memeriksa sebuah kasus polisi tidak gemar menggunakan cara kekerasan. ”Polisi juga harus melanjutkan pemberantasan pembalakan liar, perjudian, dan merampungkan proses reformasi internal,” katanya.
Agus Condro Pastikan Penerima Cek
AGUS Condro Prayitno, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang menerima cek pelawat Rp 500 juta, kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Agus mengatakan penyidik memperlihatkan sejumlah cek atas nama beberapa rekannya. Di antaranya Williem M. Tutuarima, Suratal H.W., dan Soewarno.
”Kalau saya saja ada ceknya, mereka juga pasti ada,” kata Agus setelah delapan jam dimintai keterangan di Komisi, Senin lalu. Cek perjalanan yang ditebar setelah Miranda Swaray Goeltom terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, 8 Juni 2004, itu diterbitkan Bank Internasional Indonesia.
Menurut Agus, dari 41 orang penerima cek perjalanan, ada tujuh orang yang mencairkan sendiri. Sepuluh orang mencairkan melalui keluarga, dan sisanya menggunakan orang lain. Ia juga menuding bekas Ketua Panitia Anggaran Emir Moeis sama lalainya dengan dirinya, karena mencairkan sendiri cek perjalanan tersebut. Emir selama ini mengaku tidak menerima cek itu. Cerita Agus mengkonfirmasi tulisan majalah Tempo edisi sebelumnya, ”Hikayat Cek Pemberi Suara”.
Massa Front Pukul Saksi
KETUA Front Pembela Islam Rizieq Shihab dan Panglima Komando Laskar Islam Munarman menolak hadir di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin lalu. Mereka mempersoalkan saksi dari Ahmadiyah yang bersumpah secara Islam.
Rizieq dan Munarman, serta tujuh anggota Front, didakwa terlibat dalam penyerangan massa Aliansi Kebangsaan dan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di lapangan Monas, 1 Juni lalu. Sidang atas tujuh anggota Front menghadirkan M. Guntur Romli dari Aliansi sebagai saksi. Ia mengatakan ada perempuan dan anak-anak menjadi korban kebrutalan para penyerang.
Subhan, seorang terdakwa, langsung menyanggah. ”Bohong. Itu tidak benar,” ia berteriak sambil menuding saksi. Hakim memukulkan palu berkali-kali agar terdakwa dan pengunjung sidang tertib. Setelah memberikan keterangan, Guntur beranjak dari kursi saksi. Baru berjalan beberapa langkah, seseorang menendang kakinya. Guntur protes kepada hakim. Belum juga menyelesaikan kalimatnya, sebuah pukulan mendarat di kepalanya. Soleh, rekan saksi yang berusaha melindungi, menerima perlakuan yang sama. Polisi segera mengevakuasi Guntur ke ruang saksi.
Menurut Tubagus Muhammad Sidiq, pengurus Front, insiden itu diprovokasi oleh Guntur. Namun Guntur menampik tudingan itu.
Usia Pensiun Hakim Agung Diperpanjang
PANITIA Kerja Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung setuju memperpanjang usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun. Kesepakatan ini dicapai dalam forum lobi di Wisma Kopo, Bogor, Jawa Barat, yang berakhir pada Ahad dini hari.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, yang tadinya berkeberatan dengan perpanjangan ini, mengubah sikapnya menjadi mendukung. Sedangkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berkukuh mempertahankan batas maksimal usia hakim agung 67 tahun.
Menteri-Sekretaris Negara Hatta Rajasa meminta agar keputusan ini tidak dijadikan polemik. Menurut dia, perpanjangan ini merupakan bagian dari perbaikan sistem seperti yang berlaku di sejumlah negara lain, misalnya Amerika Serikat. Namun perpanjangan ini justru dinilai menghambat peremajaan hakim agung. Menurut Koordinator Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah, ”Ini kemunduran.”
Bupati Lombok Diancam 20 Tahun
BUPATI Lombok Barat, Iskandar, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar karena tuduhan korupsi. ”Terdakwa diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi,” kata Muhammad Rum, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin pekan ini.
Menurut jaksa, Iskandar bersama Direktur PT Varindo Lombok Inti, Izzat Hussein, melakukan transaksi tukar guling aset pemerintah daerah berupa tanah dan bangunan eks kantor bupati dengan 13 bangunan baru. PT Varindo lantas memperoleh tanah dan eks kantor bupati, dengan membuat bangunan baru. Untuk memperoleh keuntungan haram, keduanya sepakat menilai rendah tanah dan bangunan eks kantor bupati.
Menurut jaksa Muhammad, PT Varindo meraup untung sekitar Rp 34,7 miliar, sedangkan Iskandar mengantongi Rp 1,6 miliar. Keduanya menjalani persidangan terpisah. Sidang dilanjutkan pada 6 Oktober mendatang.
Jusuf Kalla Tengahi Konflik Thailand
WAKIL Presiden Jusuf Kalla ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai mediator perundingan damai antara pemerintah Thailand dan warga muslim Thailand Selatan. Perundingan damai berlangsung dalam tiga tahap. Tahap pertama berlangsung pada Sabtu-Ahad pekan lalu di Istana Bogor, Jawa Barat.
Sebelum proses mediasi digelar, juru bicara kepresidenan Dino Patti Jalal mengatakan, Presiden menerima rombongan Jenderal Khwanchart Klahan, yang mewakili pemerintah Negeri Gajah Putih itu. Presiden menjelaskan kunci sukses penanganan konflik di Nanggroe Aceh Darussalam dua tahun lalu. ”Presiden menekankan, setiap konflik, betapapun sulitnya, pasti ada solusinya,” katanya.
Senin pekan ini, seusai proses mediasi awal, Yudhoyono menerima sebelas tokoh muslim Thailand yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat Melayu Patani yang dipimpin Wahyuddin Mohammad.
Anehnya, juru bicara Departemen Luar Negeri Thailand, Tharit Charungvat, menyangkal pemerintahnya meminta Indonesia menjadi mediator. Menurut dia, pemerintah Thailand tak terlibat dalam perundingan Bogor.
Rusli Zaenal Unggul di Riau
PASANGAN Rusli Zainal-H.R. Mambang Mit untuk sementara menang dalam pemilihan Gubernur Riau, Senin lalu. Menurut penghitungan cepat dua lembaga survei, perolehan suara Rusli, yang menjabat Gubernur Riau periode 2003-2008, jauh meninggalkan dua pesaingnya, yakni Chaidir-Suryadi Khusaini dan Raja Thamsir Rachman-Taufan Andoso.
Hasil penghitungan Lembaga Survei Indonesia menunjukkan pasangan Rusli Zainal-Mambang, yang didukung Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Bintang Reformasi, dan Partai Kebangkitan Bangsa, menang mutlak dengan meraih 58,32 persen suara. Disusul pasangan Chaidir-Suryadi, yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Bulan Bintang, dengan 23,30 persen. Adapun Thamsir-Taufan, yang dijagokan Partai Amanat Nasional, Partai Buruh, Partai Demokrasi Kebangsaan, dan Partai Damai Sejahtera, memperoleh 22,32 persen suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Riau Sofyan Samad mengatakan bahwa lembaganya masih melakukan penghitungan suara. ”Hasilnya akan terlihat dalam penghitungan akhir, pekan mendatang,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo