Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Permohonan Banding Widjanarko Ditolak
PENGADILAN Tinggi Jakarta menolak permohonan banding mantan Direktur Utama Badan Urusan Logistik, Widjanarko Puspoyo. ”Vonisnya persis seperti tingkat pertama,” kata juru bicara Pengadilan Tinggi DKI, Madya Suhardja, Rabu pekan lalu.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Widjanarko dihukum 10 tahun penjara. Dia terbukti menerima gratifikasi ketika menjadi pemimpin perusahaan milik negara itu. Majelis hakim juga memerintahkan Widjanarko membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 78,3 miliar.
Widjanarko terbukti menerima aliran dana dari Steven alias Chong Karm Chuen melalui rekening PT Arden Bridge Investment Limited. Adik terdakwa, Widjokongko Puspoyo, adalah direktur investasi perusahaan itu. Dalam kasus yang sama, Widjokongko divonis empat tahun penjara. Hukumannya dikurangi dua tahun di tingkat banding.
Selain dalam kasus hadiah, Widjanarko juga dinyatakan bersalah dalam kasus ekspor beras ke Afrika pada 2005. Sebab, ekspor itu tak termasuk rencana kerja anggaran perusahaan dan skema pendanaan Badan Urusan Logistik. Ekspor itu dinilai merugikan negara Rp 78,3 miliar. Kuasa hukum Widjanarko, Otto Cornelis Kaligis, menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan ini.
13 Partai Gagal Ikut Pemilu
KOMISI Pemilihan Umum mengumumkan ada 13 partai politik yang dinyatakan tak lolos verifikasi administrasi. Tiga puluh lima partai lainnya lolos dan segera mengikuti proses selanjutnya: verifikasi lapangan. Sedangkan 16 partai yang kini memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat otomatis bisa ikut pemilu, April tahun depan.
Keputusan itu diumumkan oleh Ketua Komisi, Abdul Hafiz Anshary, di Jakarta, Sabtu dini hari pekan lalu. Partai-partai yang gagal itu ialah Partai Kristen Demokrat Indonesia, Partai Nasional Indonesia, Partai Tenaga Kerja Indonesia, Partai Masyarakat Madani Nusantara, Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia, Partai Republik, Partai Bela Negara, Partai Islam, Partai Reformasi Demokrasi, Partai Persatuan Perjuangan Rakyat, Partai Islam Indonesia Masyumi, Partai Kemakmuran Rakyat, dan Partai Kerakyatan Nasional. Partai yang disebut terakhir ini didirikan oleh Harmoko, menteri penerangan era Soeharto.
Menurut Andi Nurpati Baharuddin, anggota Komisi yang memimpin Kelompok Kerja Verifikasi Partai Politik, ada sejumlah faktor yang menyebabkan 13 partai tadi tak lolos. Di antaranya, mereka tak menyerahkan syarat kepengurusan minimal di 22 provinsi dan tak menyerahkan syarat dukungan kepengurusan di dua per tiga kabupaten/kota di provinsi itu. ”Ada juga partai yang tak memenuhi persyaratan jumlah anggota seribu orang,” katanya.
Bantuan Tunai Bagi Mahasiswa
PEMERINTAH akan memberikan bantuan Rp 500 ribu per semester bagi 400 ribu mahasiswa tak mampu yang terkena dampak kenaikan harga bahan bakar minyak. ”Bantuan ini akan dibayarkan pada semester kedua 2008,” kata Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie, Selasa pekan lalu. Nilai total bantuan mahasiswa itu Rp 200 miliar.
Menurut Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo, mahasiswa penerima bantuan ini merupakan 10 persen dari jumlah mahasiswa aktif di 83 perguruan tinggi negeri dan 2.700 perguruan tinggi swasta. Pendistribusiannya akan dipasrahkan kepada rektor masing-masing. ”Tak dibedakan antara mahasiswa negeri dan swasta,” katanya.
Rektor Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta, Profesor Syamsulhadi, mau menerima bantuan ini dengan syarat: bukan untuk membungkam suara kritis mahasiswa, apalagi kepentingan pemilihan presiden pada 2009. Pendapat ini segera ditepis Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang menyatakan program ini merupakan kompensasi kenaikan harga minyak.
Amerika Kirim Draf Namru-2
DEPARTEMEN Luar Negeri sedang membahas draf perjanjian Naval Medical Research Unit No. 2 (Namru-2) yang dikirim pemerintah Amerika Serikat, dua pekan lalu. Menurut juru bicara Departemen Luar Negeri Kristiarto Soeryo Legowo, Jumat pekan lalu, pembahasan dilakukan tim inter-departemen.
Tugas tim cukup berat. Menurut Kristiarto, mereka bertanggung jawab meneliti hal yang dianggap merugikan kepentingan nasional. ”Kalau merugikan, sudah pasti kita tolak,” ujarnya. Tuan rumah pembahasan ini adalah Departemen Kesehatan, mitra Angkatan Laut Amerika dalam proyek laboratorium yang terletak di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, itu.
Namru-2 merupakan proyek kerja sama penelitian penyakit menular Indonesia dan Amerika Serikat yang dimulai sejak 1970-an. Pada 31 Desember 2005, kerja sama proyek ini berakhir. Laboratorium ini menjadi bahan sorotan karena dianggap menjadi tempat kegiatan intelijen Amerika di Indonesia. Apalagi para personel Amerika di laboratorium dibekali paspor diplomatik.
RUU Rahasia Negara Diperbaiki
DEWAN Perwakilan Rakyat mengembalikan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara kepada pemerintah. Ketua Komisi Pertahanan Dewan, Theo L. Sambuaga, meminta pemerintah memperbaiki ran-cangan itu dalam tiga bulan.
Pembahasan oleh Dewan baru akan dilakukan setelah perbaikan. ”Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara masuk program legislasi sehingga diprioritaskan,” ujar Theo seusai rapat dengar pendapat dengan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata di Jakarta, Rabu pekan lalu.
Sepuluh fraksi di Komisi Pertahanan DPR meminta pemerintah agar memperbaiki rancangan itu. Alasannya, undang-undang lain telah mengatur ihwal kerahasiaan negara. Beberapa pasal dalam rancangan itu juga dinilai rawan disalahgunakan.
Kasus Munir Kembali Disidik
KEJAKSAAN Agung menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Markas Besar Kepolisian dalam kasus pembunuhan aktivis Munir. ”Ada satu tersangka baru,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga, Jumat pekan lalu.
Ritonga menolak membeberkan nama atau asal institusi tersangka baru itu. Sebelumnya, Kepala Kepolisian Jenderal Sutanto mengungkap adanya tersangka baru dalam kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia itu.
Munir meninggal diracun arsenik pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Jakarta-Amsterdam. Pada hari-hari pembunuhannya, terlacak puluhan kali hubungan telepon Pollycarpus Budihari Priyanto, mantan pilot Garuda yang kini menjadi terpidana 14 tahun untuk kasus ini. Antara lain dengan nomor telepon seluler dan kantor Deputi Kepala Badan Intelijen Negara Bidang Penggalangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo