Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Muhaimin Iskandar Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Sultan HB X : Wewenang Pemerintah Pusat

Sultan Hamengku Buwono X merespon santai usulan penghapusan jabatan gubernur yang dilontarkan Muhaimin Iskandar.

31 Januari 2023 | 21.15 WIB

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (kiri) dan  Wakil Gubernur DIY Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY di Istana Negara, Jakarta, Senin 10 Oktober 2022. Presiden Joko Widodo melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 sesuai dengan Undang-Undang No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Perbesar
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (kiri) dan Wakil Gubernur DIY Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY di Istana Negara, Jakarta, Senin 10 Oktober 2022. Presiden Joko Widodo melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 sesuai dengan Undang-Undang No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X merespon santai usulan penghapusan jabatan gubernur yang dilontarkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. "Namanya politisi kan boleh usul apa pun. Saya tidak mau berkomentar jauh, nanti malah jadi masalah," kata Sri Sultan di Yogyakarta, Selasa, 31 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hanya saja, Sultan menegaskan sikapnya bahwa senantiasa tunduk pada konstitusi yang berlaku, bukan pada usulan perorangan. "Ya silakan saja (jika ada usulan jabatan gubernur dihapus), wong semua terserah pemerintah pusat, bukan Cak Imin," kata Sultan HB X.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Cak Imin sebelumnya mengusulkan jabatan gubernur dihapus karena dinilai tidak efektif. Sultan menilai struktur tatanan pemerintahan telah diatur sistem perundang-undangan. "Jadi terserah pemerintah pusat, terserah undang-undang saja, seperti juga Undang-Undang Keistimewaan," kata dia.

Adapun pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY telah diatur dalam Undang-Undang Keistimewaan nomor 13 tahun 2012. Dalam beleid itu pengisian gubernur dilakukan dengan penetapan, bukan dengan pemilihan seperti halnya provinsi lain di Indonesia.

Muhaimin Sebut Gubernur Tak Efektif

Sebelumnya Muhaimin yang juga Wakil Ketua DPR mengusulkan agar pemilihan gubernur secara langsung ditiadakan karena jabatan gubernur seharusnya tidak dipilih melalui pemilihan umum.

"PKB mengusulkan pilkada pemilihan langsung hanya pilpres, pilbup, dan pilkota. Pemilihan gubernur tidak lagi karena melelahkan," kata Muhaimin di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin, 30 Januari 2023. 

Menurut Muhaimin, jabatan gubernur tidak terlalu fungsional dalam jejaring pemerintahan. Muhaimin mengatakan banyak memiliki catatan evaluasi terhadap jabatan tersebut.

Muhaimin menuturkan banyak hal yang harus dievaluasi dalam sistem politik Indonesia di era reformasi. Seperti misalnya sistem politik yang pragmatis dan membuat uang yang menentukan banyak hal dalam perilaku pemilu. 

Dengan sistem pemilu demikian, menurut Muhaimin, karier politik para kader Nahdlatul Ulama atau NU yang baru menjadi madesu alias masa depan suram. Alasannya kader-kader NU yang saat ini duduk di jabatan publik dulunya harus berjuang dengan sistem politik pragmatis tersebut. 

"Jadi kader-kader yang mau nyaleg ini sudah membuat kita stres duluan, karena modalnya cekak, popularitasnya juga rendah," ucap Muhaimin Iskandar

Baca Juga: Alasan Muhaimin Iskandar Usul Jabatan Gubernur Dihapus untuk Efisiensi Anggaran

Kukuh S. Wibowo

Kukuh S. Wibowo

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus