Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Gerindra dan PDIP membuka peluang Gibran menjadi cawapres Prabowo atau Ganjar.
Peluang Gibran menjadi cawapres tergantung hasil uji materi UU Pemilu.
MK diminta memutuskan bahwa batas usia capres dan cawapres merupakan kewenangan pembuat undang-undang.
JAKARTA – Nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kini menjadi pusat perhatian dua poros utama calon presiden, yaitu Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo. Kedua poros ini mulai mempertimbangkan Gibran sebagai calon wakil presiden mereka, dengan syarat Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang mengatur usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara Partai Gerindra, Andre Rosiade, mengatakan nama Gibran memang masuk radar sebagai salah satu tokoh yang dianggap berpotensi mendampingi Prabowo dalam pemilihan presiden 2024. "Gibran dianggap punya kapasitas. Tapi sekarang memang terganjal batas usia yang diatur konstitusi," kata Andre, Jumat, 18 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Andre menyebutkan nama putra sulung Presiden Joko Widodo itu ikut berkelindan dengan koalisi partai politik pendukung Prabowo. Saat ini Prabowo didukung empat partai pemilik kursi di DPR, yaitu Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, dan Partai Golkar.
Baca juga:
- Ramai Dukungan ke Kertanegara
Keempat partai mulai intens membahas kandidat calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo. Selain Gibran, kata Andre, kandidat calon wakil presiden lain yang mengemuka adalah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. "Cawapres yang terpilih nanti sudah pasti yang disetujui semua partai," ujar Andre.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (kedua dari kiri) bersalaman dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat peringatan Hari Veteran Nasional (Harvetnas), di Solo, Jawa Tengah, 10 Agustus 2023. ANTARA/Mohammad Ayudha
Menurut Andre, meski belum memenuhi syarat usia, nama Gibran tetap menjadi pertimbangan karena merupakan tokoh muda yang dianggap sukses memimpin daerah. Apalagi peluang Gibran terbuka setelah sejumlah pihak mengajukan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu. Pasal ini mengatur usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun. Saat ini Gibran berusia 35 tahun.
Sejumlah pihak yang menjadi pemohon uji materi pasal tersebut antara lain kader Partai Solidaritas Indonesia, seperti Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachov Dom; serta Partai Garuda. PSI merupakan pendukung utama Jokowi, sedangkan elite Partai Garuda cukup dekat dengan pengurus Gerindra.
Lima kepala dan wakil kepala daerah turut menggugat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu. Kelimanya adalah Wali Kota Bukittinggi 2021-2024, Erman Safar; Wakil Bupati Lampung Selatan 2021-2026, Pandu Kesuma Dewangsa; Wakil Gubernur Jawa Timur 2019-2024, Emil Elestianto Dardak; Bupati Sidoarjo 2021-2026, Ahmad Muhdlor; dan Wakil Bupati Mojokerto 2021-2026, Muhammad Albarraa. Para pemohon tersebut meminta agar usia minimal calon presiden dan wakil presiden diturunkan menjadi 35 tahun.
Saat sidang uji materi ini di MK pada 1 Agustus lalu, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Habiburokhman, mengisyaratkan mendukung penurunan syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Politikus Gerindra ini mengatakan usia produktif penduduk Indonesia sudah sepatutnya dapat juga menjadi pemimpin bangsa, termasuk sebagai calon presiden dan wakil presiden. "Terhadap perbandingan usia pemimpin negara di dunia, ada 45 negara yang mensyaratkan usia 35 tahun untuk menjadi pemimpin negara dan 38 negara memberikan syarat usia 40 tahun," kata Habiburokhman, yang menjadi saksi atas nama perwakilan DPR.
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani juga membuka peluang partainya menyodorkan Gibran sebagai pendamping Ganjar Pranowo. Saat ini, PDIP bersama Partai Persatuan Pembangunan mendukung Ganjar sebagai calon presiden.
Puan mengatakan partainya mempertimbangkan Gibran sebagai calon wakil presiden yang akan mendampingi Ganjar jika MK mengabulkan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu. "Saya kira, sebagai tokoh, ya, pasti diperhitungkan," kata Puan di kawasan Istana Merdeka, Kamis, 17 Agustus lalu.
Kader PDI Perjuangan, Gibran Rakabuming Raka (kiri); Wali Kota Bogor Bima Arya; dan bakal calon presiden dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, melakukan safari politik di Pasar Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 22 Juli 2023. ANTARA/M. Risyal Hidayat
Ditemui di Balai Kota Solo, Jumat lalu, Gibran menjawab seadanya saat dimintai konfirmasi perihal namanya yang berpeluang menjadi calon wakil presiden dari Prabowo ataupun Ganjar. "Ya, tinggal nunggu ada penawaran cawapresnya Pak Anies (Anies Baswedan). Tapi saya pinginnya sama Mas Ibas (Edhie Baskoro Yudhoyono)," kata Gibran.
Saat dimintai konfirmasi soal sinyal dukungan dari Puan, Gibran mengaku tak mengetahuinya. "Beliau (Puan Maharani) yang bilang? Saya malah enggak tahu," ujarnya.
Adapun Jokowi tak bersedia menanggapi isu tersebut. "Ya, tanyakan (sama) Bu Puan," kata Jokowi di gedung DPR saat dimintai konfirmasi mengenai peluang Gibran menjadi calon wakil presiden di poros koalisi PDIP.
Saat bertemu dengan 19 pemimpin redaksi di Istana Negara pada 10 Agustus lalu, Jokowi merespons pertanyaan soal peluang Gibran menjadi calon wakil presiden. "Kalau orang berharap, ya, boleh-boleh saja. Tapi semua harus dihitung," ujarnya.
Di tingkat kelompok pendukung Jokowi, mereka mulai mengusung Gibran sebagai calon wakil presiden. Ketika Prabowo berkunjung ke Solo pada 9 Agustus lalu, kelompok pendukung Jokowi menyodorkan Gibran sebagai kandidat cawapres ke Prabowo. Prabowo menanggapinya dengan nada positif. "Saya kira, sebagai tokoh, ya, pasti semua diperhitungkan," kata Prabowo.
Dosen hukum kepemiluan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi seharusnya lebih mudah memutuskan uji materi tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden ini. Sebab, Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit menempatkan soal syarat-syarat menjadi capres dan cawapres agar diatur lebih lanjut lewat undang-undang. Artinya, kata dia, hal tersebut menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk mengaturnya. Karena itu, MK juga mesti memutuskan bahwa urusan usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
"Kalau saya menilai kecil kemungkinan permohonan ini bisa dikabulkan kalau mengikuti langgam putusan MK sebelumnya," kata Titi. "Usia itu ranah yang sangat teknis. Akan sangat kontroversial kalau sampai MK memutuskan pilihan angka persyaratan usia capres dan cawapres."
Jika MK mengabulkan permohonan tersebut, Titi berharap ketentuan itu tidak diterapkan pada Pemilu 2024.
Ahli hukum tata negara dari Universitas Bung Hatta, Helmi Chandra S.Y., menguatkan pernyataan Titi itu. Helmi berpendapat, tidak ada argumentasi yang kuat untuk menurunkan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun. Ia justru menyarankan agar usia minimal pencalonan adalah 17 tahun jika uji materi itu betul-betul kepentingannya untuk publik. Patokan usia ini sejalan dengan batas usia minimal pemilih.
Helmi menduga uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu merupakan karpet merah bagi Gibran. Sebab, hanya Gibran di kalangan penduduk berusia rentang 35-39 tahun yang berpotensi menjadi calon wakil presiden untuk saat ini.
Meski begitu, Helmi mengatakan, tak ada larangan bagi Gibran untuk menjadi cawapres jika MK mengabulkan uji materi tersebut. Ia hanya menyoal urusan etika politik karena Gibran merupakan putra presiden. "Ada potensi penyalahgunaan wewenang presiden dan jajarannya dalam pemilihan presiden karena status Gibran sampai sekarang masih jadi anak presiden," kata Helmi.
IMAM HAMDI | M. JULNIS FIRMANSYAH | SEPTHIA RYANTHIE (SOLO)
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo