Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ombudsman RI: Kerugian Nelayan Akibat Pagar Laut di Tangerang Capai Rp 9 Miliar

Ombudsman RI telah menghitung kerugian nelayan di pesisir Pantai Utara akibat adanya pagar laut di Tangerang.

22 Januari 2025 | 14.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Proses pembongkaran pagar laut oleh TNI AL dan personel Kementerian Kelautan dan Perikanan di pesisir Pantai Tanjung Pasir, Teluknaga, Tangerang, Banten pada Rabu, 22 Januari 2025. TEMPO/Oyuk Ivani Siagian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengungkapkan kerugian yang dialami nelayan terdampak pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang mencapai Rp 9 miliar. Angka tersebut, kata dia, berdasarkan laporan tim investigasi Ombudsman RI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hitungan kami, angka kerugiannya (bagi nelayan) di atas Rp 7,7 miliar sampai Rp 9 miliar,” ujar Najih saat ditemui di kantornya di Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan, adanya pagar laut yang membentang di perairan pantai utara ini berdampak merugikan nelayan, sebab membuat aktivitas menangkap ikan menjadi terhambat. Dia mengatakan nelayan perlu mengambil jalur memutar untuk tiba di lokasi melaut. Karena jarak yang diambil lebih jauh, bahan bakar yang digunakan para nelayan juga lebih banyak.

Timnya mengalikan jumlah seluruh nelayan yang tinggal di pesisir perairan dengan nilai bahan bakar yang dihabiskan nelayan dengan estimasi 20 hari melaut dalam satu bulan. Angka tersebut diperkirakan sebagai total kerugian dalam satu tahun.

“Dari hitungan kami secara kasar itu kan kemarin dihitung jumlah nelayan itu hampir 4 ribu ya. Itu dikalikan dengan tambahan solar yang dikeluarkan dalam setiap melaut, itu ketemu angka Rp 7,7 miliar sampai Rp 9 miliar dengan jumlah hari dalam satu bulan kira-kira kalau 20 hari melautnya, dikali satu tahun itu mereka ketemu angka sebesar itu, kerugian yang dialami oleh nelayan,” ujarnya.

Adapun pagar laut tersebut memiliki panjang 30,16 kilometer dan jarak dari bibir pantai sejauh 500 meter. Pagar laut ini melintasi 16 desa dan sejumlah 4.000 orang nelayan terdampak akibat adanya pagar laut tersebut. Dengan adanya pagar laut ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku masih mendiskusikan perihal pembongkaran pagar tersebut.

Titik awal pagar laut tersebut berada di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, bersebelahan dengan Pantai Indah Kapuk 2 atau PIK 2 yang dikembangkan Agung Sedayu Group. Dari situ hingga Kronjo, kampung Makdis Adhari di pesisir barat Tangerang, Agung Sedayu akan membangun Pantai Indah Kapuk Tropical Coastland yang ditetapkan sebagai proyek strategis nasional (PSN) oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Maret 2024. Karena letaknya berdampingan, Tropical Coastland kerap disebut sebagai perluasan PIK.

Egi Adyatama dan Haura Hamidah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus