Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ombudsman Segera Periksa Interpol Indonesia

Interpol dianggap berperan mencoret nama buron Joko Soegiarto Tjandra dari daftar red notice.

13 Juli 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi (kanan) memimpin sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 6 Juli 2020. ANTARA/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Ombudsman Republik Indonesia menyatakan bakal memeriksa sejumlah pejabat yang diduga melakukan maladministrasi sehingga buron kasus korupsi Joko Soegiarto Tjandra melenggang keluar-masuk Indonesia.

  • Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala, mengatakan lembaganya menjadwalkan pemeriksaan pejabat tersebut pada pekan ini.

  • Interpol dianggap berperan mencoret nama buron Joko Soegiarto Tjandra dari daftar red notice.

JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia menyatakan bakal memeriksa sejumlah pejabat yang diduga melakukan maladministrasi sehingga buron kasus korupsi Joko Soegiarto Tjandra melenggang keluar-masuk Indonesia. Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala, mengatakan lembaganya menjadwalkan pemeriksaan pejabat tersebut pada pekan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Adrianus, Ombudsman akan meminta keterangan pejabat di Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Divisi Hubungan Internasional Kepolisian RI. Instansi ini dinilai mengetahui pencoretan nama Joko Tjandra dari daftar red notice. Selain itu, Ombudsman akan memanggil pejabat Imigrasi pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). "Kami akan memeriksa NCB Interpol dan Imigrasi pekan depan," ujar Adrianus kepada Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari hasil penelusuran Tempo, Sekretariat (NCB) Interpol sebenarnya berkirim surat kepada Kejaksaan Agung pada pertengahan April lalu. Dalam suratnya, NCB Interpol menanyakan apakah kejaksaan masih perlu memasukkan Joko Tjandra ke daftar red notice atau permintaan kepada Interpol dunia untuk menangkap atau menahan seorang kriminal.

Kejaksaan membalas surat itu pada 21 April lalu. “Kejaksaan menjawab masih memerlukan Joko dalam red notice dan tetap berstatus buron,” ujar seorang jaksa yang mengetahui surat tersebut. Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi tak menjawab pertanyaan Tempo perihal ini dan mengalihkan ke hal lain. “Sehat selalu ya, jaga jarak dan jaga kesehatan,” ucap Setia.

Nyatanya, meski kejaksaan meminta agar Joko Tjandra tetap dimasukkan ke daftar red notice, Sekretariat NCB Interpol menerangkan bahwa Joko Tjandra tak masuk lagi daftar itu ketika menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi pada 5 Mei lalu. Alasannya, kejaksaan tak mengajukan perpanjangan sejak 2014.

Tempo meminta konfirmasi kepada Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono perihal ini. Menurut Argo, ia telah menanyakan hal tersebut kepada Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, tapi, “Saya belum mendapat jawaban.”

Atas dasar surat dari NCB Interpol itulah, menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, Imigrasi menghapus nama Joko Tjandra dari daftar “orang terlarang” di perlintasan Imigrasi. “Berarti otomatis hilang di kami. Kami kan cuma penerim. Kami supporting,” ujar dia.

Ombudsman mendapatkan laporan dugaan maladministrasi masuk-keluar Joko Tjandra dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, Selasa lalu. Menurut Boyamin, Interpol harus menjelaskan alasan penyampaian informasi pencabutan Joko dari red notice ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kementerian Hukum dan HAM dianggap turut bertanggung jawab karena lalai meminta klarifikasi pencabutan tersebut ke Kejaksaan Agung. Kelalaian lainnya, Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan paspor bagi Joko Tjandra yang berstatus buron.

Joko Tjandra membuat paspor di kantor Imigrasi Jakarta Utara pada 22 Juni lalu. Bersama kuasa hukumnya, Anita Kolopaking, Joko Tjandra juga mendatangi Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan, pada 8 Juni lalu untuk membuat kartu tanda penduduk elektronik.

Joko Tjandra menjadi buron Kejaksaan Agung sejak 2009. Joko kabur ke luar negeri sehari sebelum Mahkamah Agung menerbitkan putusan peninjauan kembali (PK) yang menyatakan dia bersalah dalam korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali. Dalam putusan PK yang diajukan Kejaksaan Agung, Joko divonis 2 tahun bui. Duit Joko di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar pun dirampas negara.

Informasi keberadaan Joko diungkapkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III Bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat pada akhir bulan lalu. Menurut dia, status red notice atas buron semestinya tak berbatas waktu.

Yasonna Laoly menolak lembaganya disebut kebobolan. Menurut dia, karena status red notice dihapus, nama Joko Tjandra tak lagi terdeteksi dalam sistem perlintasan. "Petugas yang melayani tidak mengenali. Mereka kan anak baru," kata Yasonna.

Anita Kolopaking menuturkan bahwa kliennya mengabarkan tak lagi masuk daftar red notice sejak 2014. Dia pun berkoordinasi dengan Joko Tjandra mengenai kedatangannya di Indonesia untuk mendaftarkan permohonan PK. “Pak Joko bilang bahwa dia sudah tidak lagi masuk red notice. Saya cek ke teman-teman, ternyata betul,” ujar Anita. Pengacara itu tak menjelaskan soal teman yang ia maksudkan.

ROBBY IRFANY | MAJALAH TEMPO


Ombudsman Segera Periksa Interpol Indonesia

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus