Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Operator Jaklingko Anggap Tudingan Dishub DKI soal Kartu Pengawas Palsu Pengalihan Isu

Kartu pengawasan ini menjadi salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi operator Jaklingko yang bekerja sama dengan Transjakarta.

31 Juli 2024 | 20.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang sopir JakLingko dan mantan pengemudi mikrolet se-DKI Jakarta yang tergabung dalam Forum Komunikasi Laskar Biru membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota, Jakarta, Selasa 30 Juli 2024. Dalam aksinya massa menuntut agar mereka dapat bertemu langsung dengan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menyuarakan kegelisahan mereka. Salah satunya adalah gaji yang belum turun. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Koperasi Purimas Jaya, Rahmadoni, mengatakan tudingan pemalsuan kartu pengawas Jaklingko yang diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, sebagai pengalihan isu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi pemalsuan dokumen kartu pengawasan itu hanya pengalihan isu terkait aksi kemarin soal arogansi direksi Transjakarta kepada mitra operator, khususnya Mikrotrans Jaklingko," kata Doni kepada Tempo melalui pesan singkat pada Rabu, 31 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tudingan pemalsuan itu sebelumnya diungkapkan Syafrin usai melakukan audiensi dengan perwakilan pengunjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, pada Selasa, 30 Juli 2024. Koperasi Purimas Jaya adalah salah satu dari delapan koperasi yang melakukan demontrasi.

Menurut Doni, masalah pemalsuan kartu pengawas seharusnya tidak dikaitkan dengan kuota pengadaan unit armada Mikrotrans yang dibatasi.

"Seharusnya tidak berkaitan dengan layanan yang diintegrasikan. Kartu Pengawasan atau izin trayek itu adalah Pergub yang mengatur. Penyelenggaraan angkutan sudah sesuai trayek," ujar Doni.

Menurut dia, layanan Mikrotrans Jaklingko sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) soal rute. Sehingga masalah tersebut, kata Doni, adalah administrasi yang ada di Dishub dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Karena permasalahan itu permasalahan klasik yang selalu dilempar oleh Dishub dan PTSP. Sehingga pemerintah dan Transjakarta memakai isu tersebut (untuk pengalihan isu)," ucapnya.

Sebelumnya, Syafrin mengungkapkan bahwa Dinas Perhubungan menemukan ada pemalsuan dokumen kartu pengawasan. Kartu pengawasan ini menjadi salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi operator Jaklingko yang bekerja sama dengan Transjakarta.

"Nah, beberapa operator ini terindikasi tidak melakukan pengurusan kartu pengawasan," kata dia. "Jadi misal mereka punya izin pengawasan hanya 5 kendaraan. Tapi kontrak dengan Transjakarta 20 kendaraan, maka 15 kendaraan lain kartunya palsu," kata Syafrin.

Menurut Syafrin, ada sekitar 160 kendaraan yang kartu pengawasannya dipalsukan. Jumlah itu dari 2.795 unit Mikrotrans yang telah beroperasi.

Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuza pun turut buka suara soal dugaan pemalsuan kartu pengawasan itu. Ia menyebut mereka bakal ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. "Tentu kami akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk tanggung jawab kami dengan publik service obligation (PSO)," kata Welfizon.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus