Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mengatakan tidak adanya tanda tangan saksi peserta pemilu pada rekapitulasi suara tidak mempengaruhi hasil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2012-2017 ini mengatakan tidak ada tanda tangan saksi peserta pemilu tidak mempengaruhi ketidaksahan hasil yang ditetapkan pada tingkatan maupun daerah. Namun tidak tanda tangan menunjukan ada permasalahan yang belum selesai
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tidak tanda tangan menunjukan ada permasalahan atau keberatan yang belum direspon memadai,” kata Hadar kepada Tempo, Kamis, 14 Maret 2024.
Meski begitu, Hadar menjelaskan rekapitulasi tanpa tanda tangan ini bisa menjadi bahan dalam Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). “Bahkan tidak menandatangani dapat dijadikan petunjuk sekaligus alasan bahwa tidak setuju dengan hasil rekapitulasi sejak awal di daerah terkait,” ujarnya.
Saksi dari pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md sebelumnya enggan menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara di berbagai daerah dan tingkatan. Salah satunya dalam rekapitulasi Provinsi Lampung.
Ketua KPU Lampung Erwan Busatam menyatakan saksi dari paslon nomor urut 01, Rahmat Husein DC, menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara karena adanya indikasi penyelenggara mendapatkan intervensi untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka tanpa mengubah PKPU tentang batas usia. Saksi paslon nomor urut 03, Deddy Wijaya Candra, juga menolak menandatangani berita acara itu karena sudah instruksi dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud dan partai koalisi.
"Hari ini kami telah merampungkan rekapitulasi penghitungan suara yang telah berjalan sejak Rabu, 6 Maret 2024, tapi dalam proses rekap memang saksi dari pasangan calon 01 dan 03 tidak mau tanda tangani berita acara form B Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP)," kata Erwan Busatam di Bandarlampung, Jumat, 8 Maret 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, paslon nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh suara 791.892 suara. Selanjutnya, paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming memperoleh suara sebesar 3.554.310 suara, dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md memperoleh 764.486 suara.
Selain di Lampung, aksi menolak tanda tangan hasil rekapitulasi suara juga terjadi di Kota Solo. Semua saksi dari PDIP di Kota Solo kompak untuk tidak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2024, baik di tingkat kecamatan maupun kota.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PDIP Solo Her Suprabu mengatakan saksi dari partai banteng tidak menandatangani berita acara lantaran menduga adanya kecurangan pemilu dalam proses penghitungan suara. "Ya kemungkinan ada kaitannya ya dengan adanya dugaan kecurangan di Pemilu 2024. Tapi itu nanti ranah DPP. Saat ini DPP juga menyusun laporan lengkap terkait berbagai kejanggalan selama proses Pemilu," kata Her, Jumat, 1 Maret 2024.
KAKAK INDRA PURNAMA | SEPTHIA RYANTHIE | ANTARA