Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pakar Sebut Ada Permainan Politik Tingkat Tinggi, Gunakan MK Legalkan Gibran Jadi Cawapres

Ujang Komarudin menilai ada permainan politik tingkat tinggi dalam putusan MK soal batas usia capres ditambah frasa pengalaman sebagai kepala daerah.

16 Oktober 2023 | 19.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Ujang Komarudin sudah menduga kalau MK akan mengabulkan uji materi batas usia capres-cawapres dan adanya permainan politik tingkat tinggi. Ujang melihat adanya desain yang terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh kelompok tertentu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Menggunakan Mahkamah Konstitusi untuk melegalkan Gibran sebagai Cawapres,” kata Ujang kepada Tempo saat dihubungi Senin malam, 16 Oktober hari ini. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru.

Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan. "Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusannya, Senin 16 Oktober 2023. 

Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka disebut-sebut akan menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto. Lantaran usianya belum genap 40 tahun, Gibran tidak bisa maju secara formal. Namun, ketika MK sudah memutuskan uji materi dengan penambahan frasa di atas, Gibran diperbolehkan untuk ikut kontestasi pada Pilpres 2024.

Menurut Ujang kondisi ini merupakan tragedi demokrasi yang tidak bagus. MK, kata Ujang, tidak bersikap negarawan karena keputusannya untuk keluarga Jokowi dan Gibran sebagai cawapres. 

“‘Emang kebobolan,” kata dia. 

Padahal, menurut Ujang para hakim MK harus bersikap negarawan agar keputusannya untuk bangsa dan negara, bukan keluarga Jokowi. Fenomena ini, dia melihat ada permainan politik tingkat tinggi yang sudah dibaca sejak lama. 

“Instrumen hukum bisa dikendalikan oleh kekuasaan,” kata Ujang. 

Selanjutnya soal putusan MK...

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru.

Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan.  "Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usmansaat membacakan amar putusannya, Senin 16 Oktober 2023. 

Anwar mengatakan, MK telah menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. 

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara RI sebagaimana mestinya," kata Anwar Usman.

Salah satu hakim MK, Guntur Hamzah mengatakan, pertimbangannya mengabulkan gugatan itu karena beberapa negara telah mengatur batas usia pemimpinnya di bawah 40 tahun. "Tren kepemimpinan global semakin cenderung ke usia yang lebih muda, dengan demikian dalam batas penalaran yang wajar usia di bawah 40 tahun dapat saja menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun wakil presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu yang sederajat atau setara," kata Guntur saat membacakan amar putusannya. 

Guntur menyatakan, dengan mengubah batas usia capres menjadi di bawah 40 tahun dapat memberikan kesempatan yang seluas-luasnya generasi muda untuk berkiprah dalam konstitusi pemilu untuk dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden. "Terlebih jika syarat itu tidak hanya diletakkan pada batas usia, melainkan diletakkan pada syarat pengalaman pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu," kata Guntur. 

Dari sembilan hakim MK yang memutus perkara tersebut, ada dua hakim yang memiliki alasan berbeda (concurring opinion) yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic. Serta terdapat empat hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo. 

Almas Tsaqibbirru merupakan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa). Almas merupakan anak dari Koordinatis MAKI Boyamin Saiman.

Dalam gugatannya, Almas meminta agar Mahkamah Konstitusi melakukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan menambahkan frasa "Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota." Dalam petitumnya, Almas menyampaikan alasannya mengubah frasa tersebut karena dirinya merupakan pengagum Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.  

"Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak bisa mendaftarkan pencalonan presiden sejak awal, hal tersebut sangatlah inkonstitusional karena sosok Wali Kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi," kata Almas dalam petitumnya. 

Sebelumnya, MK telah menolak gugatan dengan nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 yang pada intinya meminta MK melakukan uji materi terhadap UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Para penggugat yang mewakili Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan perwakilan tiga kepala daerah itu meminta Pasal 169 huruf q UU tersebut yang mengatur tentang batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun diubah menjadi minimal 35 tahun dan memiliki pengalaman menjadi penyelenggara negara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus