Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

Panitia Pengawas Telisik Mutasi yang Dilakukan Bupati Lumajang

Teaser: Bupati As'at mengklaim sudah mendapat izin Menteri Dalam Negeri.

24 Mei 2018 | 00.00 WIB

Teaser: Bupati As'at mengklaim sudah mendapat izin Menteri Dalam Negeri.
Perbesar
Teaser: Bupati As'at mengklaim sudah mendapat izin Menteri Dalam Negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

LUMAJANG - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang tengah mendalami laporan masyarakat ihwal dugaan pelanggaran pidana dalam mutasi 563 aparatur sipil negara di lingkungan Kabupaten Lumajang yang dilakukan Bupati Lumajang, As'at Malik, menjelang cuti kampanye. Saat ini, As'at kembali berlaga dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Lumajang. "Kami akan melakukan klarifikasi kepada pelapor, saksi, dan terlapor," kata pejabat Divisi Penindakan Pelanggaran Panitia Pengawas Lumajang, Amin Sobari, kepada Tempo kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengimbuhkan, laporan perihal mutasi tersebut diterima pada Senin lalu. Pelapor juga menyertakan bukti-bukti material dan sejumlah saksi. "Satu orang saksi kemudian merasa keberatan namanya diajukan tanpa koordinasi," kata Amin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Amin menuturkan Panitia Pengawas telah melakukan pengkajian dan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Timur. Selanjutnya, Panitia Pengawas akan mengundang pelapor untuk dimintai klarifikasi. Rencananya, klarifikasi akan dilakukan pada hari ini di kantor Panitia Pengawas.

Selain terhadap pelapor, klarifikasi akan dilakukan terhadap saksi dan terlapor. Amin mengatakan, karena ada potensi tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Panitia Pengawas akan melibatkan kepolisian dan kejaksaan.

Mohamad Soleh, pendamping hukum pelapor, membenarkan ihwal permintaan klarifikasi dari Panitia Pengawas yang akan dilakukan pada hari ini. Ia menyebutkan, para pelapor mempermasalahkan mutasi yang dilakukan menjelang Bupati As'at cuti kampanye pada 9 Februari lalu. Sementara itu, cuti kampanye berlangsung mulai 15 Februari. "Undang-Undang (Pemilihan Umum) menyebutkan, enam bulan sebelum pemilihan, kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi, kecuali atas izin Menteri Dalam Negeri," tutur dia.

Soleh mengatakan pihaknya juga menyoroti ketidaksesuaian antara data dan realisasi mutasi. Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten, jumlah mutasi sebanyak 513 orang, tetapi yang dimutasi sebanyak 563 orang. "Kelebihan satu saja sudah ilegal," kata Soleh. Karena itu, pelapor menduga adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Bupati.

Hingga berita ini ditulis, Bupati As'at belum bisa dimintai konfirmasi. Namun, saat melantik ratusan pejabat Lumajang pada 9 Februari lalu, As'at mengatakan telah mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk memutasi 652 pejabat Kabupaten Lumajang.

As'at mengungkapkan, mutasi sebelum cuti kampanye tersebut tidak ada kaitannya dengan pemilihan kepala daerah. "Ada sejumlah pejabat yang sudah terlalu lama di tempatnya, sehingga membutuhkan suasana baru. Jangan kecil hati dan salah memaknai," ujar dia.

As'at menjabat Bupati Lumajang menggantikan Sjahrazad Masdar yang meninggal. Dalam pemilihan kepala daerah 2018, As'at diusung oleh koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Amanat Nasional, dan Partai Hati Nurani Rakyat. As'at berpasangan dengan Toriq yang merupakan Ketua PAN Lumajang. DAVID PRIYASIDHARTA | EFRI RITONGA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus