Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Pantarlih Pemilu 2024: Pembentukan, Masa Kerja, dan Gajinya

Pantarlih salah satu badan yang membantu KPU

30 Januari 2023 | 10.32 WIB

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Perbesar
Ilustrasi Pemilu. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau pantarlih salah satu badan yang membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setiap tempat pemungutan suara (TPS) memiliki petugas pantarlih yang ditunjuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS.) atas nama KPU Kabupaten atau Kota. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang pemilihan umum, pantarlih petugas yang dibentuk untuk pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih saat tahapan pemilu

Pembentukan pantarlih

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pantarlih terdiri atas PPS yang berada di lingkungan tempat pemungutan suara (TPS). Setiap TPS memiliki petugas pantarlih yang ditunjuk oleh PPS atas nama KPU di kabupaten atau kota. 

Pantarlih bisa berasal dari aparat desa, RW, atau warga masyarakat. Seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan kompetensi, kapasitas, integritas dan independensi calon pantarlih.

Baca: Syarat Mendaftar Pantarlih Pemilu 2024, Apa Saja?

Masa kerja dan gaji pantarlih

Sebagai badan ad hoc pemilu 2024 yang bertugas memutakhirkan data pemilih, pantarlih dibagi menjadi dua bagian.. Ada pantarlih dalam dan luar negeri.  Pantarlih yang memutakhirkan data pemilih di luar negeri disebut Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN).

Masa kerja pantarlih  dimulai 3 Februari sampai 12 Maret 2023.  Namun, masa kerja pantarlih bisa berbeda tergantung pada KPU di kabupaten atau kota tempat tinggal. Meski begitu rentang waktunya kurang lebih masih sama.

Adapun insentif anggota pantarlih dikategorikan sebagai honor. Ini berbeda dengan badan ad hoc lainnya seperti PPS, PPK, dan Panwaslu yang dimasukan dalam kategori gaji. Adapun honor untuk anggota Pantarlih adalah sebesar Rp1 juta per bulan.

Mengutip situs web Komisi Pemilihan Umum (KPU), gaji atau honor Pantarlih Pemilu 2024 sebesar Rp1 juta. Ada kenaikan jumlah dibandingkan pantarlih Pemilu 2019 honornya sebesar Rp800.000.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus