Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiga syarat kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam merekrut calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Ketiga syarat tersebut adalah berdomisili di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS), menguasai wilayahnya, dan memahami teknologi informasi telepon seluler.
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) akan menggunakan e-coklit sehingga diperlukan petugas yang mengerti penggunaan ponsel.
"Mengapa harus orang yang mengenali wilayahnya, agar semua data pemilih yang di-coklit benar-benar pas dan cocok serta tervalidasi," kata Andika di Palembang pada Ahad, 16 Juni 2024.
Andika mengatakan KPU Sumsel membutuhkan 24.066 orang petugas Pantarlih pada Pilkada 2024.
"Saat ini sedang dilaksanakan persiapan pembentukan 24.066 orang Pantarlih untuk Pilkada 2024 yang akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih ke rumah-rumah warga di 3.249 desa 241 kecamatan pada 17 kabupaten/kota," ujar dia.
Menurut dia, petugas Pantarlih mulai bertugas pada 24 Juni-24 Juli secara langsung. Data yang akan di-coklit untuk Pilkada 2024 di Sumsel sebanyak 6.320.524. Adapun jumlah data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) meningkat 19.666 pemilih dibandingkan DP4 2023 (untuk Pemilu 14 Februari 2024) yang hanya 6.300.858 pemilih.
KPU Sumsel Tunggu Arahan untuk PSU di Lahat
Adapun KPU Sumsel menunggu arahan KPU pusat untuk menggelar penghitungan surat suara ulang (PSU) di enam TPS Kabupaten Lahat. Andika mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 pada 6 Juni 2024.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Lahat untuk melakukan PSU pemilu calon anggota DPRD Kabupaten Lahat di Dapil Lahat 4, yaitu pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat.
Setelah mendengar putusan itu, KPU Sumsel telah menginstruksikan KPU Lahat mengamankan gudang penyimpanan surat suara dan berkoordinasi dengan Polres Lahat.
“Pada hari ini, saya bersama dengan teman-teman KPU Lahat diminta ke KPU RI untuk mendengarkan arahan dari KPU RI untuk pelaksanaan PSU di enam TPS Lahat," kata dia di Palembang pada Rabu, 12 Juni 2024.
Dia mengatakan tanggal dimulainya pelaksanaan PSU dapat ditentukan setelah rapat dengan KPU RI.
"Kami mempunyai 15 hari setelah dibacakan hasil putusan MK. Namun, kami menargetkan pelaksanaan PSU ini sebelum 21 Juni 2024," kata Andika.
Pilihan editor: Ragam Reaksi atas Majunya Kembali Anies Baswedan di Pilgub Jakarta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini