Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Partai Idaman Ditolak MA, Rhoma Irama: Saya Sudah Hopeless

Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama pasrah partainya tak bisa berlaga di Pemilu 2019 seusai putusan MA.

8 Juni 2018 | 07.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua umum Partai Idaman, Rhoma Irama, saat memberikan keterangan pers di DPP Partai Idaman Jalan Dewi Sartika, Jakarta, 16 Januari 2018. Partai Idaman sebelumnya menggugat KPU ke Bawaslu karena tidak lolos dalam proses administrasi di KPU. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya ketika mendengar kabar Mahkamah Agung menolak uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia pun menyatakan tak akan melakukan langkah hukum selanjutnya setelah putusan MA. “Saya sudah hopeless. Kami ajukan saja ke mahkamah tertinggi, Tuhan Yang Maha Esa,” kata Rhoma Irama, saat dihubungi Tempo, di Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rhoma memandang putusan MA yang menolak uji materi dari partainya adalah hal yang wajar. Raja dangdut itu menilai telah terjadi diskriminasi sejak proses pendaftaran partai di Kementerian Hukum dan HAM, proses ajudikasi di Badan Pengawas Pemilu, dan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. "Kalau saya, enggak aneh. Sejak awal kami sudah diperlakukan secara diskriminatif," ujarnya.

MA menolak uji materi yang dilakukan Partai Idaman terhadap aturan verifikasi partai politik. Pengajuan gugatan ini berawal ketika KPU melakukan verifikasi ulang seluruh partai untuk mengikuti Pemilihan Umum 2019. Hasilnya, Partai Idaman dinyatakan tidak lolos.

Raja Dangdut itu tidak terima dan menggugat keputusan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun, gugatannya ditolak. Tak putus asa, raja dangdut itu lantas mengajukan judicial review terhadap PKPU yang menjadi dasar KPU melakukan verifikasi ulang ke Mahkamah Agung. Menurut Rhoma, peraturan KPU itu bertentangan dengan undang-undang di atasnya dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

Majelis hakim MA yang diketuai Yulius menilai bahwa dalil Rhoma yang menyatakan penggantian peraturan menyebabkan ketidakpastian hukum tidak terbukti. Hakim menilai hasil penelitian administrasi dan verifikasi faktual yang dilaksanakan KPU tetap berlaku dan sah. MA pun mementahkan gugatan Rhoma Irama.

Rhoma Irama pun menyatakan kekecewaannya atas putusan ini. Harapan Partai Idaman untuk berlaga di Pemilu 2019 pun pupus. "Kalau di peradilan sekarang ini kita tahulah, saya tidak percaya dengan peradilan sekarang ini," ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus