Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pasang Bendera Merah Putih di Rumah Punya Aturan Sesuai Undang-undang

Kewajiban mengibarkan bendera merah putih pada hari kemerdekaan 17 Agustus tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2009. Termasuk di rumah sendiri.

14 Agustus 2021 | 08.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kewajiban mengibarkan bendera merah putih pada hari kemerdekaan 17 Agustus tertuang dalam Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yang berbunyi,Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilanjutkan pada ayat ke 4, untuk melaksanakan kewajiban mengibarkan bendera, bahwa Pemerintah Daerah wajib memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain, disebutkan dalam ayat selanjutnya.

Meskipun dipasang sendiri di rumah, tidak diperkenankan menaikkan bendera merah putih saat malam hari. Adapun waktu yang tepat untuk pemasangan bendera adalah pagi hari setelah matahari terbit. Kemudian, bendera dapat diturunkan saat matahari mulai terbenam, caranya mesti hati-hati, diturunkan secara perlahan, fisik bendera tidak boleh menyentuh tanah.

RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus