Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pasha Ungu Bagi-Bagi Sembako, Bawaslu Hanya Bisa Beri Imbauan

Bawaslu tak bisa memberikan sanksi apa pun terhadap Sigit Purnomo alias Pasha Ungu.

23 Mei 2023 | 13.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Vokalis band Ungu, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha, menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, Jakarta, 24 Juli 2015. Ia mencalonkan dirinya sebagai wakil wali kota Palu, Sulawesi Tengah dari partai PAN. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan tindakan terhadap bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau yang akrab disebut Pasha Ungu. Sigit sebelumnya diketahui membagikan sembako ke sejumlah masyarakat di wilayah DKI Jakarta yang akan menjadi daerah pemilihannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Totok menyatakan bahwa Bawaslu tak bisa berbuat apa-apa karena status Sigit yang belum sah menjadi Caleg. Selain itu, Bawaslu juga tidak bisa berbuat banyak karena saat ini belum masuk masa kampanye.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kan belum ada penetapan sebagai caleg, yang bisa kita lakukan adalah himbauan aja," katanya. 

Menurut Totok, kendatipun materi yang diberikan mengandung unsur pelanggaran pemilu seperti memuat nama bacaleg, nomor urut parpol bacaleg, gambar wajah bacaleg hingga tagline ajakan, hal tersebut tak berarti apapun selagi yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai calon tetap.

"Kita dalam melakukan tindakan dibatasi norma," ujar Totok. 

Bawaslu akan mengimbau aga Bacaleg tak memberikan materi dan janji politik

Totok mengatakan bahwa imbauan yang bakal dilayangkan Bawaslu ke bacaleg dan parpol bersangkutan berupa peringatan tak melakukan pemberian materi dan janji politik apapun ke pemilih. 

"Imbauan agar tidak menjanjikan atau memberikan materi untuk mempengaruhi pemilih pada saat kampanye," ucapnya. 

Kendati demikian, kata Totok, pihaknya memastikan tetap menelusurinya kasus yang ada. 

"Kita telusuri," katanya. 

Pasha Ungu unggah video bagi-bagi sembako di Instagram

Sebelumnya, aksi bagi-bagi sembako itu terekam dalam video yang diunggah di Instagram @pashaungu_real01. Tak hanya satu, terdapat sejumlah video yang memperlihatkan masyarakat menerima bingkisan berupa goodie bag berwarna biru dengan lambang PAN dan nomor urut 12 yang akan mereka gunakan pada Pemilu 2024.  "Maju bersama Rebut Kemenangan 2024."

Selain itu, terdapat pula tulisan nama Sigit Purnomo sebagai Bacaleg DPR RI dari Dapil Jakarta 3 yang meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. Dalam sebuah video berdurasi 21 detik yang Tempo lihat, seorang perempuan memperlihatkan isi goodie bag diantaranya minyak goreng bermerk MinyaKita dan kalender yang dibagikan oleh mantan Wakil Wali Kota Palu tersebut.  

Dalam video itu juga, perempuan tersebut menyampaikan doa-doa kepada Pasha Ungu alias Sigit Purnomo sukses sebagai Bacaleg Dapil Jakarta III pada Pemilu 2024 mendatang. Video singkat tersebut hingga kini telah diputar hingga 541 ribu kali, dengan jumlah suka mencapai lima ribu lebih dan dikomentari hingga sembilan ratusan lebih komentar.

"Terima kasih pak Sigit Purnomo atau Pasha Ungu atas minyak sayurnya. Semoga di tahun 2024 bapak Sigit Purnomo atau Pasha Ungu terpilih sebagai anggota DPR RI dan tentunya bermanfaat bagi warga DKI Jakarta khususnya," ucap perempuan tersebut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus