Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

PBNU Minta Larangan Buka Puasa Bersama Tidak Dilakukan Secara Total

Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi arahan Jokowi soal larangan pejabat gelar buka puasa bersama sebaiknya tak diterapkan secara total. Bagaimana baiknya?

24 Maret 2023 | 12.59 WIB

Ilustrasi Buka Puasa. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi Buka Puasa. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Ahmad Fahrur Rozi mengatakan pihaknya setuju dengan aturan larangan buka puasa bersama para pejabat oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Namun, Fahrur berharap larangan tersebut tidak dilaksanakan secara total.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ya, kami setuju sepanjang dimaksud adalah agar pejabat ASN lebih sederhana dan penghematan biaya buka bersama secara sederhana saja. Intinya jangan dilarang secara total, hanya perlu lebih sederhana dan dibatasi saja," kata Fahrur saat dihubungi Tempo, Jumat, 24 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Fahrur, agenda buka puasa bersama dapat dijadikan untuk bersedekah makanan buka puasa bagi yang membutuhkan. Hal tersebut dapat menjadi cara tak melanggar aturan bergaya hidup mewah saat buka puasa bersama.

"Namun, jika dilakukan di kantor atau di masjid untuk membangun kebersamaan, atau niatan sedekah berbagi makanan saya kira perlu diizinkan agar ada kesempatan berbagi kebaikan bersama dalam momen puasa," kata Fahrur. 

Ia menyebut tak baik jika pada momen Ramadan tiba-tiba ada aturan dilarang berkumpul. Menurut Fahrur selama ini para pejabat dan pemerintah sering mengadakan jamuan rapat atau perayaan dan peringatan hari tertentu bersama-bersama. 

"Asalkan tidak bermewah-mewah, dan dilakukan secara sederhana, tidak menghamburkan uang negara," kata Fahrur. 

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengklarifikasi arahan Presiden Jokowi tentang larangan buka puasa bersama. Arahan tersebut tertuang dalam surat berkop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023. 

"Yang pertama bahwa buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para Menko, Menteri, dan kepala lembaga pemerintah," ujar Pramono dalam keterangannya, Kamis, 23 Maret 2023. 

Pramono memastikan larangan buka puasa bersama itu tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga, dia memastikan masyarakat diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.

Selain itu, Pramono menyebut larangan buka puasa bersama itu lantaran aparat sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapat sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.

"Untuk itu Bapak Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat jika mereka melakukan buka puasa bersama," kata Pramono. 

Sehingga dengan demikian, Jokowi berharap para pejabat dapat memberikan contoh kepada masyarakat soal kesederhanaan.

Meski demikian Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menyarankan Presiden Joko Widodo atau Jokowi membatalkan pelarangan kegiatan buka bersama di instansi pemerintah maupun masyarakat.

Yusril menilai surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tidak secara tegas mengatur larangan hanya untuk instansi pemerintah saja. Sehingga berpotensi 'diplesetkan' untuk melarang kegiatan buka bersama yang dilakukan masyarakat.

"Meskipun surat Seskab itu ditujukan kepada para pejabat pemerintahan, namun larangan penyelenggaraan buka puasa bersama itu tidak secara tegas menyebutkan hanya berlaku di internal instansi pemerintahan. Akibatnya, surat itu potensial 'diplesetkan' dan diperluas maknanya sebagai larangan buka puasa bersama di masyarakat." ujar Yusril melalui keterangan tertulis pada 23 Maret 2023.

 

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus