Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

PDIP Ajak DPR dan Pemerintah Berdialog

Ahmad Basarah yakin RUU Haluan Ideologi Pancasila akan menjadi undang-undang.

18 Juni 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ahmad Basarah (Kanan) yang saat itu menjabat Ketua Fraksi PDIP di MPR, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, dan Puan Maharani (kiri), di Inna Grand Bali Beach Sanur, Denpasar, Bali, 2015. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ahmad Basarah mengatakan tetap mengajak Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah, dan partai politik membuka ruang dialog untuk mencari titik temu atas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pa

  • Ia menilai, RUU ini diperlukan untuk dapat mengembalikan Pancasila sebagai ideologi yang hidup dan dapat bekerja di tengah bangsa Indonesia.

  • Ia tetap berharap RUU HIP dapat menjadi undang-undang yang berfungsi sebagai instrumen membumikan Pancasila kepada masyarakat Indonesia serta menjadi panduan penyusunan berbagai macam peraturan perundang-undangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ahmad Basarah, tetap mengajak Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah, dan partai politik membuka ruang dialog untuk mencari titik temu atas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Ia menilai RUU tersebut diperlukan untuk mengembalikan Pancasila sebagai ideologi yang hidup dan bekerja di tengah bangsa Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernyataan Ahmad Basarah itu terlontar setelah pemerintah menyatakan menunda pembahasan RUU yang kontroversial ini. Ahmad menuturkan, rancangan hukum ini dapat membentengi rakyat Indonesia dari berbagai ideologi yang mengancam, seperti komunisme, liberalisme, dan ekstremisme keagamaan, yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. “RUU ini untuk benar-benar mengembalikan ideologi Pancasila dapat bekerja di tengah-tengah bangsanya sendiri,” kata dia, kemarin.

Ahmad tetap berharap RUU HIP dapat menjadi undang-undang yang berfungsi sebagai instrumen membumikan Pancasila kepada masyarakat Indonesia serta menjadi panduan penyusunan berbagai peraturan perundang-undangan dan rencana pembangunan nasional ataupun daerah. RUU HIP, kata Basarah, dapat menggerakkan kembali kehidupan ber-Pancasila. “Hal-hal mengenai bermacam perbedaan pemikiran, pandangan, dan sikap yang ada dapat mencapai titik temu dengan jalan musyawarah mufakat,” ucap dia.

Pemerintah memutuskan untuk tidak mengirimkan surat Presiden ke DPR sehubungan dengan pembahasan RUU HIP. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. menyatakan pemerintah akan menunda pembahasan rancangan aturan ini dan mengirimkan surat resmi kepada DPR.

Mahfud menyatakan penundaan ini dilakukan lantaran Presiden Joko Widodo telah bertemu dengan berbagai pihak dan mendengarkan pendapat mereka soal RUU HIP. Selain itu, RUU ini memang ditentang oleh berbagai kalangan, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. “Sesudah Presiden bertemu dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya, pemerintah memutuskan untuk menunda,” kata Mahfud, Selasa lalu.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar, Azis Syamsuddin, mengatakan akan mengikuti sikap pemerintah yang menunda pembahasan RUU HIP. “Karena RUU tidak akan bisa dibahas tanpa persetujuan pemerintah,” kata dia, kemarin. Ia menyatakan RUU HIP masih dalam tahap harmonisasi draf lantaran DPR belum menunjuk alat kelengkapan Dewan yang bertugas membahas RUU usul inisiatif DPR tersebut.

Adapun Wakil Ketua DPR dari Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan hal senada. Menurut dia, DPR sepakat dengan penjelasan pemerintah untuk berkonsentrasi pada penanganan Covid-19 terlebih dulu. “DPR sebagai rumah rakyat tentunya menyetujui dan menyepakati apa yang telah diputuskan oleh pemerintah,” kata Dasco, kemarin.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nur Wahid, mengatakan sejak awal sudah memberikan catatan kritis mengenai rancangan aturan ini. Catatan itu berupa usul pencabutan ketentuan soal ekasila dan memasukkan Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI.

Selain itu, Hidayat menyoroti Pasal 4 RUU ini mengenai fungsi. Dalam pasal tersebut, jika disahkan menjadi undang-undang, RUU HIP akan memiliki fungsi sebagai rujukan penyelenggara negara di dalam menerapkan berbagai program. “Ini jadi seperti GBHN, bahkan (berpotensi) setara dengan undang-undang dasar karena dia jadi rujukan semua (hal),” tutur dia.

Hidayat meminta pimpinan DPR mendengarkan aspirasi masyarakat dan menghentikan pembahasan RUU HIP. Ia meminta agar RUU ini tidak hanya ditunda pembahasannya. “Daripada energi kita semua dipakai untuk hal yang tidak mendesak, lebih baik dihentikan saja.”

BUDIARTI UTAMI PUTRI | DIKO OKTARA


PDIP Ajak DPR dan Pemerintah Berdialog

 
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus