Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Capai 63 Persen

Pelaku usaha kecil dan menengah yang terkena dampak Covid-19 mendapat tambahan kredit.

 

18 September 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) mengunjungi stand UMKM peserta Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI di Bazar UMKM di Kendal, Jawa Tengah, 25 Maret 2021. ANTARA/Aji Styawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Pemerintah memaksimalkan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) untuk membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bertahan pada masa pandemi Covid-19. "Arahan Bapak Presiden, anggaran KUR ini ditingkatkan dari Rp 253 triliun menjadi Rp 285 triliun dengan bunga 3 persen," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat, 17 September 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain bunga kredit 3 persen, pemerintah memberikan kebijakan penundaan angsuran pokok kredit dan pelonggaran perpanjangan jangka waktu. Kemudian ada penambahan limit plafon pinjaman kepada penerima KUR yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kredit usaha rakyat yang disalurkan sebesar Rp 179,54 triliun kepada 4,77 juta debitor atau 63 persen dari target per 13 September 2021. Adapun non-performing loan tetap terjaga di 0,99 persen.

Airlangga menjelaskan bahwa anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 186,64 triliun telah terealisasi sebesar 58 persen, yaitu Rp 108,16 triliun, per 10 September 2021. Realisasi itu diberikan dalam bentuk Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan beras Bulog 2021, program Kartu Sembako, program Sembako PPKM, Bantuan Sosial Tunai, BLT Desa, serta Bantuan Tunai Pedagang Kali Lima dan Warung.

Pemerintah juga memberikan bantuan lain dalam rangka membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi. Bantuan yang diberikan itu antara lain diskon listrik, subsidi kuota Internet, dan program Kartu Prakerja.



Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki menyebutkan asosiasi UMKM meminta akses untuk mendapatkan kredit diperpanjang. Para pelaku usaha kecil juga meminta program restrukturisasi diperpanjang. “Otoritas Jasa Keuangan sudah memperpanjang sampai 2023,” ujarnya.

Teten menjelaskan bahwa program restrukturisasi pembiayaan bagi UMKM tetap akan diperpanjang sampai 2023. “Pak Jokowi minta mereka menggunakan data PKL (pedagang laki lima). Ada beberapa usul lain yang bagus mengenai kemudahan, masih sulitnya izin halal, sertifikasi halal, dan sertifikasi BPOM," kata Teten.

Selain itu, kata Teten, efektivitas belanja pemerintah dalam menggunakan 40 persen anggaran perlu didorong untuk produk koperasi dan UMKM. "Hari ini baru sekitar 27 persen,” ujarnya.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso, mengatakan penyaluran kredit masih mencatat pertumbuhan positif sebesar 0,5 persen (yoy) dan 1,5 persen (ytd). Penyaluran kredit oleh perbankan ini sempat mengalami kontraksi sebesar 0,32 persen secara bulanan pada Agustus lalu sebagai dampak dari pembatasan mobilitas pada Juli 2021.

Menurut Wimboh, sampai Juli 2021, perbankan sudah menyalurkan kredit Rp 1.439 triliun. Pada periode yang sama, pelunasan dan pembayaran angsuran kredit mencapai Rp 1.332 triliun. “Secara net memang kecil. Tentu ini karena ada beberapa perusahaan korporasi yang belum bangkit, bahkan melunasi kreditnya,” ujar Wimboh.

Adapun kredit UMKM tumbuh stabil di level 1,93 persen (yoy) dan 1,11 persen (ytd). Wimboh berharap, ke depan, pertumbuhan usaha kecil dapat mendorong kredit korporasi.

ALI N.Y.

#ingatpesanibu #cucitangan #pakaimasker #jagajarak

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus