Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Pemerintah Prabowo Masih Cari Titik Temu Formula UMP 2025

Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengatakan belum ada keputusan penetapan UMP Provinsi untuk tahun 2025.

25 November 2024 | 19.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengatakan belum ada keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi untuk 2025. Pemerintah Prabowo menargetkan paling lambat, formula untuk UMP bisa selesai pada awal Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jadi tadi saya sampaikan, ini kondisinya kan memang berbeda dengan adanya keputusan. Tunggu aja, saya punya target akhir bulan ini. Ya paling lambat awal bulan depan ya,” kata Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 25 November 2024, usai rapat internal dengan Presiden Prabowo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yassierli mengatakan belum banyak yang bisa diomongkan dari hasil diskusinya dengan Prabowo soal UMP. Guru Besar di Fakultas Teknologi Industri Institut Teknologi Bandung hanya menekankan bahwa Pemerintah mengikuti putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan menerima aspirasi semua pihak, termasuk buruh.

“Ya mencari titik temunya itu nanti dengan juga memperhatikan kondisi kita saat ini ya, kondisi ekonomi dan segalanya lah,” kata Yassierli.

Kementerian Tenaga Kerja menunda tanggal penetapan UMP maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2025. Semula, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, upah minimum 2025 akan ditetapkan pada Kamis, 21 November 2024.

Batalnya penetapan UMP 2025 ditengarai menunggu kembalinya Presiden Prabowo dari dinas di luar negeri. Prabowo mengakhiri kunjungan kerja kerja selama 21 hari pada Ahad, 24 November 2024.

Buruh Tolak Draf Permenaker

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menolak usulan Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker yang baru tentang upah minimum 2025. Said, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam keterangan bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia,  menilai aturan baru bertentangan dengan putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. 

Draf Permenaker yang disoal buruh menetapkan kenaikan upah minimum dibagi dalam dua kategori. Pertama, kenaikan upah minimum untuk industri padat karya. Kedua, kenaikan upah minimum industri padat modal.

Said Iqbal melalui keterangan tertulis yang dikonfirmasi Tempo pada Senin, 25 November 2024, mengatakan dalam putusan MK hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL).

Buruh juga mempermasalahkan aturan Permenaker soal upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum 2025. Dalam aturan tersebut disebutkan upah yang tidak dapat dibayarkan itu dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan. Serikat menolak karena penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebagaimana putusan MK.

Poin lain yang ditolak di dalam draf Permenaker yaitu mengenai upah minimum sektoral yang rencananya diserahkan dalam perundingan bipartit di tingkat perusahaan atau dikaburkan kalimatnya. Ini dianggap menimbulkan kesan bahwa Dewan Pengupahan Daerah tidak perlu membahas penetapan upah minimum sektoral (UMSP/UMSK).

"Jelas keputusan draf Permenaker ini bertentangan dengan putusan MK. Oleh karenanya ditolak oleh buruh," kata Said Iqbal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus