Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sosiolog menilai wacana Pemerintah Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk memberi bantuan sosial kepada korban judi online merupakan hal yang lumrah. Secara normatif negara dianggap harus hadir mengintervensi individu yang terdampak judi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ide pemberian bansos kepada korban judi online awalnya dilempar oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 13 Juni 2024. Usai menuai polemik, Muhadjir mengklarifikasi pada Senin, 17 Juni 2024, bahwa mereka yang menjadi sasaran penerima bansos korban judi online bukan pelaku, akan tetapi pihak keluarga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dosen program studi ilmu Sosiologi Universitas Negeri Jakarta, Asep Suryana, menjelaskan bansos yang dimaksud oleh Muhadjir ini sebagai bentuk perlindungan ekonomi. Akademisi lulusan Universitas Indonesia ini mengatakan, selain perlindungan ekonomi, pemerintah juga harus aktif merehab korban judi online.
“Judol itu kan ada problem psikososial. Kalau orang kecanduan judi online dia akan berusaha menyenangkan sendiri nggak berpikir panjang,” kata Asep dihubungi pada Selasa, 18 Juni 2024. “Kalau menguras harta sampai jatuh miskin, maka negara harus intervensi supaya keluarga dan anak bisa hidup layak.”
Asep mengatakan seharusnya pemerintah tidak melihat judol hanya sebagai sebuah kerikil ‘masalah sosial’, melainkan persoalan mendasar kehidupan bernegara. Sosiolog UNJ mengingatkan pemerintah juga perlu melakukan langkah yang lebih sistematis dengan penguatan regulasi, selain membuat unit yang sifatnya sementara.
“Kalau ini dibiarkan sekelompok orang menikmati mengkhianati bernegara. Duit naik ke atas, selain merusak sendi-sendi kehidupan,” kata Asep.
Gagasan pemberian bansos terhadap korban judi online menjadi salah satu materi yang diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online. Muhadjir sebagai Menko PMK berkapasitas sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto dalam struktur tim ad hoc tersebut.
“Kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," katanya setelah Shalat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin, 17 Juni 2024.