Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pendaftar PPS Pilkada 2024 Masih Minim, KPU Jakarta Bakal Jemput Bola

KPU Jakarta membutuhkan 801 orang petugas PPS yang tersebar di 267 kelurahan.

10 Mei 2024 | 20.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum tingkat Kecamatan di Banda Aceh, Aceh, Jumat, 16 Februai 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut proses rekapitulasi penghitungan suara pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota secara resmi dilaksanakan secara berjenjang mulai di tingkat TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/kota, KPU Provinsi hingga KPU pusat akan dilakukan dari tanggal 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024. ANTARA/Irwansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta bakal melakukan upaya “jemput bola” pada lima daerah di Jakarta untuk merekrut anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal ini disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Astri Megatari. Menurut dia, pendaftar di lima daerah tersebut masih kurang dari jumlah minimal anggota PPS yang diamanatkan undang-undang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Bagi daerah-daerah yang yang kekurangan jumlah pendaftarnya, ini kami akan melakukan upaya, yang pertama penjemputan bola,” kata Astri di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024.

Astri mengatakan pihaknya akan mengkonsultasikan dan mengkoordinasikan dengan KPU kabupaten/kota agar berkordinasi dengan RT/RW setempat serta para lurah tersempat untuk menjemput bola. "Mengajak masyarakat untuk mendaftar sebagai anggota PPS sehingga nanti jumlah kebutuhan PPS itu dapat terpenuhi," ujarnya.

Astri menyebut upaya tersebut sudah dilakukan sejak, Kamis, 9 Mei 2024. Sosialiasi juga terus dilakukan oleh KPU DKI Jakarta lantaran 74 kelurahan di lima wilayah di Jakarta yang masih kekurangan anggota PPS.

Lima wilayah tersebut, yakni Jakarta Timur ada 16 kelurahan, Jakarta Selatan ada 23 kelurahan, Jakarta Barat ada 14 kelurahan, Jakarta Pusat ada 19 kelurahan, dan Kepulauan Seribu ada 2 kelurahan.

“Jadi di daerah-daerah yang kekurangan pendaftar, itu kami masifkan sosialisasinya,” kata Astri seraya menambahkan masa pendaftaran PPS diperpanjang hingga 11 Mei 2024.

KPU DKI Jakarta membutuhkan 801 orang petugas PPS yang tersebar di 267 kelurahan. Pendaftaran telah resmi dibuka selama 7 hari sejak 2 Mei hingga 8 Mei 2024. 

Adapun syarat-syarat menjadi anggota PPS, di antaranya yakni merupakan warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, dan berpendidikan peling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Kemudian, dibutuhkan surat kesehatan dari rumah sakit, surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian, dan surat keterangan tidak pernah dipidana.

Selain itu, anggota PPS harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, serta tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Bagi warga Jakarta yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai anggota PPS melalui sistem online berbasis aplikasi website yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus