Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Teknologi dan Sistem Informasi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Arif Djunaedy menjelaskan peserta UTBK SNBT 2025 yang menggunakan skema Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) tidak dapat memilih program studi di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Skema ini hanya berlaku untuk pendaftaran program studi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di bawah naungan Kemendiktisaintek.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pendaftar yang memiliki nomor pendaftaran KIP Kuliah, dan muncul dalam basis data kami, karena kami melakukan host-to-host dengan sistemnya PPAPT tadi, pendaftar tidak boleh memilih prodi di lingkungan UIN," kata Arif dalam Sosialisasi Daring: Mekanisme Pendaftaran UTBK-SNBT 2025 pada Senin, 10 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun alasannya, karena pemegang kartu KIP Kuliah dikelola oleh Pusat Pengujian dan Asesmen Perguruan Tinggi (PPAPT) Kemendiktisaintek, sedangkan PTKIN merupakan perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Agama. Oleh karena itu, ia menjelaskan, keduanya memiliki anggaran yang berbeda-beda.
"Karena semua perguruan tinggi yang dibawa ke Kemendiktisaintek dan dibawa ke Kemenag, yang UIN-UIN itu, memiliki anggaran yang berbeda. Nggak boleh kan siswa yang nantinya kuliah di UIN, minta UKT kuliahnya itu dari Kemendiktisaintek," kata dia.
Pendaftar jalur KIP Kuliah dapat mengikuti proses pendaftaran UTBK-SNBT secara gratis atau dengan biaya. Namun, Arif menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui klasifikasi siapa yang berhak gratis ataupun berbayar, karena keputusan tersebut ditetapkan oleh Kemendiktisaintek. Adapun biaya pendaftaran untuk jalur ini sebesar Rp 200 ribu.
Arif menjelaskan bahwa pendaftar KIP Kuliah yang gratis masih diperbolehkan mendaftar di PTKIN, dengan syarat mereka belum memperoleh tiket pendaftaran. Hal yang harus dilakukan bagi peserta, kata Arif, adalah membatalkan pendaftaran KIP Kuliah gratisnya.
"Jika (pembatalan) disetujui, status pemegang nomor KIP Kuliah ini akan dihapus dan tidak lagi gratis. Pilihan prodinya pun akan direset. Selanjutnya, kemudian boleh yang bersangkutan untuk memilih prodi di lingkungan UIN," ujar dia.