Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Penerjun itu dihukum mati

Timsar zubil, 27, divonis mati oleh pengadilan negeri medan atas tuduhan menggerakkan "komando jihad" yaitu menghidupkan di/tii dan memperjuangkan berdidirinya negara islam indonesia.(nas)

18 Maret 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TIMZAR Zubil (27) 7 Maret lalu divonis mati oleh majlis hakim di Pengadilan Negeri Medan, yang bersidang sampai 17 kali. Timzar yang mendengar putusan tersebut menyambut dengan senyum, kemudian menyalami majlis hakim, jaksa dan pembelanya, RM Syaiful Jalil Hasibuan SH. Ia menyatakan tidak naik banding. Bahkan ia minta agar hukuman mati itu segera dilaksanakan atas dirinya. "Di depan umum," tambahnya agak keras dengan wajah kemerahan. Mendengar itu hadirin yang cukup ramai, banyak yang kaget. Ada yang berkomentar: "Keras sekali jiwanya." Terhukum dipersalahkan menggerakkan "Komando Jihad Menurut jaksa, Timsar adalah "Asisten I grup diskusi yang mempunyai struktur militer dari Komando Pertempuran Wilayah (KPW) Sumatera Utara " yang disebut Komando Jihad. Tapi menurut Timsar dalam nota penjelasannya (43 halaman tik) kepada Jaksa M.B. Pasaribu 27 Pebruari lalu, instruktur yang kami bentuk baru sekedar persiapan, belum punya nama apa-apa dan belum pernah menggariskan program kerja. Nama Komando Jihad yang diberikan kepada struktur tersebut saya sendiri kurang jelas apa tujuan dan maksudnya." Pada bagian lain Timsar mengatakan, 'Komando Jihad itu narna yang diberikan kepada kami, bukan nama yang kami cari dan buar sendiri.' la juga menguraikan proses interogasi terhadap dirinya dan barang bukti berupa surat yang salinannya dikerjakan saksi Jalaluddin Abdul Muthalib. Menurut saksi, surat itu ditulis di depan Teperda Sum-Ut "berdasarkan ingatan" belaka. Sedang kepala surat Komando Jihad Tentara Islarn Indonesia, "sebenarnya tidak ada sama sekali dan hal itu telah dijelaskan kepada interagator yang memeriksanya," kata Timsar. Jaksa menuntut Timsar dengan tuduhan subversi. Ia di kenakan Undang-undang No. 11/PNPS/1963 dan subsider terlibat pasal 110 ayat 1 dan 2 sub 1,2,3 dan 4, jo pasal 108 jo pasal 55 KUH Pidana, dihubunghan pasal 2 UU No 5/PNPS/1959. Tapi menurut majlis dalam amar vonisnya, yang subsider itu tak perlu lagi dibuktikan. Karena terhukum sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana subversi. Menurut hakim, terhukum ingin menghidupkan kembali DI/TII dan memperjuangkan berdirinya Negara Islam Indonesia menggantikan Negara Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan UUD 1945. Digerebek 3 Malam Selain itu majlis juga menilai terhukum selama sidang cukup sopan, tapi sudah mengadu-domba antara umat Islam dengan Kristen. Karena terhukum menolak banding, justru yang banding adalah pembela. Jaksa sendiri masih berpikir-pikir dulu. Ketika keputusan hukuman mau dibacakan, Koeswandi (hakim ketua) meminta agar Timsar berdiri. Tapi ditolaknya. "Ketika saya membaca ayat-ayat Qur'an dalam pembelaan, tidak ada yang mau menghormat dan menolak berdiri. "Kenapa sekarang saya harus berdiri?" tanya Timsar. Dalam sidang, tertuduh mengakui perbuatan-perbuatannya. Seperti peledakan Bar Apollo, bioskop Riarg, gereja Katolik dan Methodis di Medan dan beberapa tempat yang dianggapnya maksiat di Sumatera Utara. Akibat adanya korban, ia juga tak lupa menyatakan "permintaan maaf kepada para korban dan kaum kerabat mereka semua." Timsar yang lahir di Payakumbuh, Sumatera Barat, dikenal di Medan tempo hari sebagai salah seorang pengurus PII Wilayah Sumatera Utara. Ia berpendidikan SMA, pernah jadi wartawan salah satu harian di Medan. Sebelum ditangkap masih menjadi pegawai salah Satu perusahaan asuransi di Jalan Binjai. Ketika masih wartawan, pernah ikut meniadi penerjun FASI Beberapa foto ketika ia mengikuti terjun payung di Polonia, masih disimpan baik-baik oleh isterinya. Ia ditangkap di rumah orang tuanya di Jalan Bambu gang Sairan, Kampung Durian, 16 Januari 1977. Pada tanggal yang sama, Januari lalu mertuanya, Asgar Ali, meninggal dunia di rumahnya di Jalan Gaharu 26 B. Sidang ditunda karena Timsar harus melayat ke rumah dengan pengawalan ketat. Menurut isterinya, Nuraini (20) "ayah sakit-sakit setelah rumah kami digerebek 3 malam berturut-turut sebelum bang Timsar ditangkap." Mereka sudah hampir 3 tahun berumah tangga dan kini mempunyai anak laki-laki 1 « tahun. Sebelum diadili, Timsar sudah minta agar Tasrif SH yang membelanya. "Kai .na tak diijinkan, ia tak bersedia dibela," kata Nuraini. "Sebelum itu Syafruddin Prawiranegara SH juga sudah dimintanya sebagai pembela juga ditvlak. Akhirnya ditunjuk 2 anygota Peradin Cabang Medan." Timsar Zubil bersaudara 8 orang. Empat di antaranya sudah meninggal. Dari yang tersisa, dia anak kedua dan satu-satunya yang lelaki. "Sikapnya lemah-lembut, sabar dan pembawaannya tenang," kata kakaknya. "Tapi dalam hal-hal yang prinsipiil jiwanya keras." Menurut Yusni, "dia juga amat berwibawa dalam keluarga." Kalau ada anggota keluarga yang berbuat tidak baik, konon Timsar tak pernah ngomel. Cukup dari pandangan matanya, kami sudah sadar kesalahan yang kami lakukan," ungkap Yusni. Di Padang, perkara yang ada hubungannya dengan Timsar Zubil, sedang berjalan. Tertuduhnya tiga orang. Zulfikri Yaman (26) guru madrasah Tsanawiyah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, berasal dari Tanah Datar. Kini punya seorang anak berumur 3 tahun Yamani, isterinya, kini berjualan telur. Solehuddin Siregar (35) sehari-hari menjual rokok dan membantu sebuah harian Medan. Ayah dari 3 anak itu tertangkap karena memasang bom di rumahsakit Bmanuel, Bukittinggi, tahun 1976. Sementara Bachtiar Natila (26) adalah mahasiswa PGSLP IKIP Padang, berasal dari Kabupaten Tanah Datar. Jual Daging Kambing Di Jakarta, perkara yang sejenis juga dibawa ke pengadilan. Tertuduh dikenal sebagai mahasiswa FIPIA-UI yang memperoleh beasiswa Supersemar. Namanya Fahmi Basya (27). Ayahnya, llamdi Bakri, berasal dari Banjarmasin. Ibunya, nyonya Barka punya darah Thailand-ayahnya dari sana, ibunya dari Pekanbaru. Fahmi adalah anak ke empat dari enam bersaudara. Ayahnya, pensiunan letnan dua korps musik AD itu, kini tinggal di Bandung berjualan daging sapl dan kambing. Di kalangan teman-temannya, Fahmi yang sejak tamat SMA tinggal di mesjid Al Huda, Senayan dan mesjid ARH di UI, dikenal tegas dalam pendirian. Sejak kecil sudah gemar berkelahi dan tak pernah mau kalah berduel. Namun Fahmi suka menolong teman-temannya. Beberapa di antara mereka hahkan disokong biaya sekolahnya. Ibunya, yang selama ini ditanggung abangnya, Fuad, guru STM, sering juga ia kirimi susu dan gula. Fahmi yang sejak kuliah hidup atas biaya sendiri memperoleh pendapatannya, antara lain dari mengajar di STTN dan membuka les-les untuk anak-anak SMA. "Dia memperoleh pendidikan agama dari ayahnya," ujar nyonya Barka. Dan ibu yang kini menetap di Jakarta itu tidak menyesal akan perbuatan anaknya. "Saya memeluk Islam. Saya takut menyesalkan Fahmi karena takut dilaknat Allah. Apa alasan saya menyesalkan dia. Apakah Fahmi sudah berbuat dan membunuh orang?," tanyanya. Tapi ibu ini juga tak berani membenarkan anaknya. "Karena saya tak faham politik, kalau gerakan Fahmi itu bersifat politik. Tapi saya mengharap dia bisa bebas. Siapa yang tak menginginkan anaknya selamat?". Tentang kebencian Fahmi terhadap tempat maksiat dan ayat-ayat suci yang dibacakannya di pengadilan, nyonya Barka memberi komentar "Apa ada yang salah dari Al-Qur'an? kalau diturutkan ajaran agama, maksiat jelas melanggar kesusilaan. Tapi saya tahu, Indonesia bukan negara Islam. Setahu saya pengetahuan agama Fahmi tidak mendalam. Semoga hakim berkenan memaafkan dia."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus