Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Cara Kementerian Kesehatan Memangkas Anggaran Perjalanan Dinas

Perjalanan dinas pejabat eselon 1 di Kementerian Kesehatan hanya boleh menggunakan pesawat kelas ekonomi.

5 Februari 2025 | 16.45 WIB

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Februari 2025. Tempo/Hendrik Yaputra
material-symbols:fullscreenPerbesar
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Februari 2025. Tempo/Hendrik Yaputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan lembaganya sudah memotong anggaran untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Prabowo Subianto tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanjara Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2025. Pos anggaran yang dipangkas di Kementerian Kesehatan itu di antaranya biaya perjalanan dinas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Pemotongan mencapai 50 persen," kata Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia mengatakan pemotongan anggaran perjalanan dinas dilakukan dengan jalan menghemat jenis kelas transportasi. Misalnya, pejabat eselon 1 hanya boleh menggunakan pesawat kelas ekonomi ketika melakukan perjalanan dinas luar daerah. Sebelumnya perjalanan dinas pejabat eselon 1 menggunakan pesawat kelas bisnis.

"Kalau perlu menterinya juga naiknya kelas ekonomi. Kalau menterinya di ekonomi, kan enggak enak yang di bisnis," ujar Budi. 

Selain perjalanan dinas, Kementerian Kesehatan juga memangkas beberapa pos anggaran lainnya sebesar 50 persen seperti biaya rapat-rapat, kegiatan seremonial, dan hari-hari perayaan.

Presiden Prabowo sebelumnya meminta kementerian dan lembaga negara untuk melakukan efisiensi anggaran. Perintah efisien anggaran ini dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, yang diterbitkan pada 22 Januari lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menindaklanjuti Instruski Presiden itu mengeluarkan dengan menerbitkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 perihal Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN Tahun 2025 pada 24 Januari lalu. Surat Menteri ini dikirimkan kepada setiap kementerian dan lembaga (K/L) yang diminta untuk memangkas anggaran.

Sri Mulyani juga menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rencana Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Di sini, Kementerian Keuangan menyeusaikan kembali dana alokasi khusus, dana alokasi umum, dana otonomi khusus, dana keistimewaan Yogyakarta dan dana desa.

Presiden Prabowo meminta efisiensi anggaran belanja 2025 sebesar Rp 306 triliun. Ia menginstruksikan setiap menteri dan kepala lembaga untuk mengidentifikasi rencana efisiensi belanja sesuai besaran yang telah ditetapkan Menteri Keuangan.

Hendrik Yaputra

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus